[indo-marxist] Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional 2007
*PERNYATAAN SIKAP KPP STN* *Menyambut Hari Tani Nasional (HTN) 2007* Penjajahan Makin Hebat, Kaum Tani Indonesia Terus Dimiskinkan ! Dalam menyambut Hari Tani Nasional (HTN) 2007, Serikat Tani Nasional memandang bahwa kenyataan-kenyataan ekonomi secara nasional, negara kita masih terbelenggu oleh ketergantungan yang sangat besar dari pemodal asing yang bahkan secara kasat mata bisa kita lihat bersama dengan adanya penguasaan besar-besaran seluruh aset kekayaan alam negara kita terutama di sektor tambang, oleh perusahaan-perusahaan asing yang jelas berkepentingan mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan dari hasil kekayaan alam kita yang besar ini. Misalnya saja Exxon Mobil Oil, Freeport, Petro China, Rio Tinto, Newmont dan beberapa perusahaan asing lain yang menguasai hampir 80% industri hulu pertambangan dan migas di Indonesia dengan hak eksploitasi (kontrak karya) yang waktunya puluhan tahun bahkan ada yang mencapai 100 tahun dan mengambil keuntungan 90% dari total keuntungan bersih US$ 10 Milyar per tahunnya atau sekitar US$ 9 milyar dibandingkan dengan sisa US$ 1 Milyar per tahun untuk jatah dalam negeri yang masih harus dibagi antara Pemerintah dan Industri Tambang-Migas Dalam Negeri. Inilah jawaban dari kecilnya pendapatan sektor tambang dan migas dalam APBN (ataupun APBD) yang hanya berkisar US$ 1,2 1,7 Juta per tahunnya. Dari kecilnya pendapatan inilah, pemerintah selalu menggunakan alasan ini untuk terus mengambil hutang luar negeri sebanyak-banyaknya untuk menutup anggaran belanja negara (atau daerah) yang jumlahnya mencapai US$ 162 Milyar dan akan bertambah dengan rencana pemerintah untuk kembali mengambil hutang sebesar Rp. 2,8 Trilyun atau sekitar US$ 210 juta pada APBN-P 2007. Hal inilah yang kemudian berakibat pada sedikitnya alokasi pembiayaan subsidi bagi kebutuhan rakyat banyak (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian *kredit usaha tani, pupuk, bibit, teknologi produksi dll, Perumahan dll*) karena alokasi pembiayaan yang paling besar hanyalah untuk membayar bunga dan cicilan pokok hutang yang rata-rata mencapai hampir 30% dari APBN. Konsesi hutang ini biasanya diberikan dengan perjanjian investasi industri asing yang menghancurkan industri dalam negeri kita karena kalah dalam persaingan modal. Hancurnya industri dalam negeri inilah yang kemudian berakibat pada semakin banyaknya perusahaan-perusahaan dalam negeri yang tutup, dan menambah deretan panjang jumlah pengangguran serta menyempitnya lapangan pekerjaan. Hal inilah yang kemudian memicu jumlah ekspor TKI ke luar negeri, tingginya angka kriminalitas, konflik sosial horizontal. Daerah pedesaan yang didominasi oleh basis produksi pertanian juga semakin tidak berkembang (kalau bisa dikatakan semakin hancur) yang dilihat dari penurunan angka pertumbuhan sektor produksi pertanian dari 6,4% pada triwulan I tahun 2006, menjadi 5,9% pada triwulan I tahun 2007 (atau minus 0,5% dalam setahun). Walaupun menurut BPS, indikator makro ekonomi pertumbuhan sektor pertanian kita menunjukkan hal yang menggembirakan dengan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) tahun 2006 tumbuh 4,12%, penyerapan tenaga kerja sektor pertanian naik 2,97% pada tahun 2005, serta angka ekspor hasil produk pertanian meningkat 20,41% pada tahun 2006 melalui program LUEP (Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan), ternyata tidak mempengaruhi tingkat kesejahteraan kaum tani secara umum. Data BPS tersebut secara makro ekonomi mungkin memberikan gambaran yang menggembirakan bagi kita kaum tani Indonesia, akan tetapi ternyata gambaran makro ekonomi tersebut tidak berpengaruh pada NTP (Nilai Tukar Petani) yang juga menurut BPS malah menurun pada tahun 2006 hingga sebesar 15,55% yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi pertanian yang semakin besar setiap tahunnya (mulai lahan *yang terus menyempit karena konversi lahan produksi pertanian menjadi lahan rekreasi, perdagangan dan jasa yang bisa dilihat dari data jumlah petani tak bertanah menjadi 49,5% dari 48,6% dari tahun 1995 hingga 1999 di Jawa dan 18,7% dari 12,7% di luar Jawa**yang menyebabkan banyak konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan-pemerintah*, kredit usaha tani, pupuk, bibit, harga pasar, dll) hampir 200% kelipatannya dari biaya produksi sebelumnya dengan indeks harga yang dibayar petani lebih tinggi 1,17% dibanding indeks harga yang diterima petani sebesar 0,86% pada tahun 2006 yang disebabkan naiknya harga BBM dan Gas yang telah dijual pada perusahaan asing (privatisasi). Angka-angka inilah yang membuktikan bahwa tingkat kesejahteraan kaum tani Indonesia terus merosot dari tahun ke tahun. Rencana pemerintah untuk membagikan tanah seluas 8 juta hektar lebih dalam Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Landreform Plus juga masih samar-samar dan belum jelas arahnya, apakah prioritas utamanya adalah menyelesaikan sengketa pertanahan untuk kepentingan kaum tani ataukah hanya siasat baru dalam me-legalkan penjualan tanah/lahan bagi kepentingan perusahaan-perusahaan modal asing? Atau hanyalah
[indo-marxist] ILEGAL LOGGING, PHK MASSAL DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA (Sadar 67)
Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org SADAR Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi Edisi: 67 Tahun III - 2007 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org -- ILEGAL LOGGING, PHK MASSAL DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA Oleh: Engkos [1] Isu besar yang mendera di dunia industri dan ekonomi di Indonesia saat ini didominasi oleh dua hal, pertama adalah soal Peraturan Pemerintah tentang pesangon dan isu revisi UUK 13/2003 yang terus digulirkan untuk membuat fleksibilitas tenaga kerja. Kedua adalah isu tentang ilegal logging dan penutupan perusahaan kayu, pulp dan kertas di Riau dan akan menjadi PHK massal besar di sektor perkayuan dan pulp-kertas. Kedua isu ini juga diperkeruh dengan isu pemanasan global (global warming). Kedua isu tersebut memiliki tujuan, dampak dan sebab yang sama. Akibat atau dampak dari dua isu tersebut menimbulkan keresahan besar bagi kalangan buruh. Keresahan ini diakibatkan dengan ancaman PHK dan ketidakpastian kerja serta ketidakpastian kesejahteraannya. Sebab dari kedua isu ini juga dihembuskan dari sumber yang sama, yakni dengan tujuannya untuk kepentingan pemodal internasional dalam mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa gangguan dari rakyat. Kepentingan pemodal internasional dalam isu pertama adalah untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah dan fleksibel. Sementara di isu kedua adalah untuk mendapatkan sumber daya alam sebagai sumber bahan baku dengan mudah dan murah. Di sisi lain, isu global warming adalah ketakutan dari pemodal internasional akan krisis sumber daya alam. Khususnya di sektor industri kayu, pulp-kertas dan pertambangan yang merupakan industri strategis di negeri ini. Selama ini sumber daya alam telah dikuras habis untuk mengeruk keuntungan dan mengabaikan sisi kelestarian alam maupun kesejahteraan buruh dan rakyat sekitarnya. Saat krisis menghantui terhadap sumber daya alam, pemodal internasional meminta rakyat bertanggung jawab. Isu ini hanyalah sebagai pemicu agar masyarakat peduli dan takut efeknya. Pemaksaan isu ini bisa kita lihat dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto. Perjanjian ini sangat diskriminasi dan memaksa negara miskin, tempat kapitalisme melakukan penghisapan, bertanggung jawab akan pemanasan global. Sementara negara-negara besar sebagai poros kapitalisme seperti Amerika Serikat tidak mau menandatangani. Problem ilegal logging yang muncul dan memberi pilihan pahit bagi buruh dan rakyat harus cepat diatasi. Dengan mencari solusi taktis dan strategis dalam melihat kepentingan industri nasional dan rakyat secara umum. Problem ini menjadi besar karena banyak kepentingan yang bertentangan. Industri hutan dalam hal ini kayu dan pulp-kertas adalah industri strategis karena menguasai 40% pasar dunia. Namun problem ilegal logging tidak bisa hanya berhenti pada perijinan dan pembalakan liar saja, tetapi lebih dari itu, yaitu pengerusakan lingkungan akibat industri eksploitatif seperti tambang juga harus dilihat lebih mendalam. Mencuatnya isu ilegal logging dan memisahkan problem lingkungan secara menyeluruh akibat pertambangan (migas dan pasir atau sumber alam lain) patut dicurigai sarat dengan kepentingan titipan pemodal internasional. Akibat dari kerusakan lingkungan oleh Industri yang menyebabkan banjir serta longsor, setiap tahun kerugian mencapai Rp. 20,57 triliun atau setara dengan 2,94% APBN 2006. Pada level negara, rebutan lahan basah juga terjadi dan ini cukup diberi bukti oleh praktek pemberian kebijakan dalam bidang kehutanan dan penebangan kayunya yang penuh tumpang tindih dan saling berebut kekuasaan. Lihat saja beberapa regulasi ini: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, yang isinya menunjuk Gubernur dan Bupati memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan IUPHHKHT; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 42: Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II /2005 Jo P.05/Menhut-II/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan atau Pada Hutan Tanaman Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota. Tumpang tindih ini juga disebabkan praktek korupsi yang begitu besar pada jenis usaha kehutanan ini. Problem besar ilegal logging ini muncul karena berbagai faktor: Bahan baku untuk
[indo-marxist] Sekitar G30S, Suharto, PKI dan TNI-AD
Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm) Sekitar G30S, Suharto, PKI dan TNI-AD Berikut di bawah ini adalah serangkaian tulisan Sdr Harsutejo mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa G30S. Dalam tulisan ini secara berturut-turut ia telah mengungkap kembali soal-soal yang berkaitan dengan G30S, istilah Gestapu dan Gestok, Lubang Buaya, Gerwani, Letkol Untung, Kolonel Abdul Latief dll. Serangkaian tulisan ini bisa merupakan bantuan kepada banyak orang untuk memperoleh informasi atau pandangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yang berbeda dengan versi rejim militer Orde Baru. Tulisan bersambung ini juga disajikan berturut-turut dalam website http://kontak.club.fr/index.htm). * * * G30S (1) Oleh: Harsutejo Pada dini hari menjelang subuh 1 Oktober 1965 sekelompok militer yang kemudian menamakan diri sebagai Gerakan 30 September melakukan penculikan 7 orang jenderal AD. Jenderal Nasution dapat meloloskan diri, sedang yang ditangkap ialah pengawalnya. Lolosnya jenderal ini telah dibayar dengan nyawa putrinya yang kemudian tewas diterjang peluru. Keenam orang jenderal teras AD yang diculik dan kemudian dibunuh itu terdiri dari: Letjen Ahmad Yani (Men/Pangad), Mayjen Suprapto (Deputi II Men/Pangad), Mayjen Haryono MT (Deputi III Men/Pangad), Mayjen S Parman (Asisten I Men/Pangad), Brigjen DI Panjaitan (Asisten IV Men/Pangad), Brigjen Sutoyo (Oditur Jenderal AD). Pada pagi-pagi 1 Oktober 1965, sebelum orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, Kolonel Yoga Sugomo sebagai Asisten I Kostrad/Intelijen serta merta menyatakan bahwa hal itu pasti perbuatan PKI, ketika pengumuman RRI Jakarta pada jam 07.00 menyampaikan tentang Gerakan 30 September di bawah Letkol Untung. Maka Yoga pun memerintahkan, Siapkan semua penjagaan, senjata, bongkar gudang. Ini PKI berontak. Jangan-jangan Kolonel Yoga, Kostrad, dan - siapa lagi kalau bukan Jenderal Suharto telah mengantongi skenario jalannya drama tragedi yang sedang dan hendak dipentaskan kelanjutannya. Tentu saja pertanyaan ini amat mengggoda karena dokumen-dokumen rahasia CIA pun mengungkapkan berbagai skenario semacam itu dengan diikuti dijatuhkannya Presiden Sukarno sebagai babak penutup. Menurut tuduhan dan pengakuan Letkol (Inf) Untung, Komandan Batalion I Resimen Cakrabirawa, pasukan pengawal Presiden RI yang secara formal memimpin Gerakan 30 September, para jenderal tersebut menjadi anggota apa yang disebut Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta terhadap kekuasaan Presiden Sukarno yang sah pada 5 Oktober 1965. Karena itu Letkol Untung sebagai insan revolusi sesuai dengan ajaran resmi yang didengungkan ketika itu, mengambil tindakan dengan menangkap mereka guna dihadapkan kepada Presiden. Dalam kenyataannya mereka dibunuh ketika diculik atau di Lubang Buaya, Jakarta. Tentang pembunuhan yang tidak patut ini terjadi sejumlah kontroversi. Menurut pengakuan Letkol Untung hal itu menyimpang dari perintahnya. Dalam hubungan ini telah timbul berbagai macam penafsiran yang berhubungan dengan kegiatan intelijen berbagai pihak, pihak intelijen militer Indonesia, Syam Kamaruzaman sebagai Ketua Biro Chusus (BC) PKI, intelijen asing, utamanya CIA, dalam arena perang dingin yang memuncak antara Blok Amerika versus Blok Uni Soviet dengan Blok RRT yang anti AS maupun Uni Soviet. Menurut pengakuan Syam, pembunuhan itu atas perintah Aidit, Ketua PKI. Pembunuhan demikian sangat tidak menguntungkan pihak PKI yang dituduh sebagai dalang G30S, akan dengan mudahnya menyulut emosi korps AD melawan PKI, sesuatu yang pasti tak dikehendaki Aidit dan sesuatu yang tidak masuk akal. Dengan dibunuhnya Aidit atas perintah Jenderal Suharto, maka pengakuan Syam yang berhubungan dengan Aidit sama sekali tak dapat diuji kebenarannya. Dengan begitu Syam memiliki keleluasaan untuk menumpahkan segala macam sampah yang dikehendakinya maupun yang dikehendaki penguasa ke keranjang sampah bernama DN Aidit. Banyak pihak menafsirkan bahwa Syam ini merupakan agen intelijen kepala dua (double agent), atau bahkan tiga atau lebih. Hal ini di antaranya ditengarai dari pengakuannya yang terus-menerus merugikan PKI dan Aidit. Ini berarti dia yang posisinya sebagai Ketua BC CC PKI, pada saat itu menjadi agen yang sedang mengabdi pada musuh PKI. Dari riwayat Syam ada bayang-bayang buram misterius yang rupanya berujung pada pihak AD, khususnya Jenderal Suharto. Aidit yang dituduh sebagai dalang G30S yang seharusnya dikorek keterangannya di depan pengadilan segera dibungkam karena keterangan dirinya tidak akan menguntungkan skenario Mahmillub yang dibentuk atas perintah Jenderal Suharto sebagaimana yang telah dimainkan oleh Syam atas nama Ketua PKI Aidit. Keterangan Syam mengenai perintah Aidit tentang pembunuhan para jenderal tidak dapat diuji kebenarannya dan tidak
[indo-marxist] Sekitar G30S, Suharto, PKI dan TNI-AD (2)
(Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm) Sekitar G30S, Suharto, PKI dan TNI-AD (2) Berikut di bawah ini adalah lanjutan dari serangkaian tulisan Sdr Harsutejo mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa G30S. Dalam tulisan ini secara berturut-turut ia mengungkap kembali soal-soal yang berkaitan dengan G30S, istilah Gestapu dan Gestok, Lubang Buaya, Gerwani, Letkol Untung, Kolonel Abdul Latief dll. Serangkaian tulisan ini bisa merupakan bantuan kepada banyak orang untuk memperoleh informasi atau pandangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yang berbeda dengan versi rejim militer Orde Baru. Tulisan bersambung ini juga disajikan berturut-turut dalam website http://kontak.club.fr/index.htm). GESTAPU, GESTOK (2) Oleh: Harsutejo Gerakan 30 September merupakan nama resmi gerakan sesuai dengan apa yang telah diumumkan oleh RRI Jakarta pada pagi hari 1 Oktober 1965. Nama ini untuk keperluan praktis media massa kemudian ditulis dengan G-30-S atau G30S. Sedang Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) suatu nama yang dipaksakan agar berkonotasi dengan Gestapo-nya Hitler yang tersohor keganasannya itu. Rupanya sang konseptor, Brigjen Sugandhi, pimpinan koran Angkatan Bersenjata, telah banyak belajar dari sejarah dan jargon nazi Jerman. Jelas nama ini merupakan pemaksaan dengan memperkosa kaidah bahasa Indonesia (dengan hukum DM), kepentingan politik menghalalkan segala cara. Nama Gestapu digalakkan secara luas melalui media massa, sedang dalam buku tulisan Nugroho Notosusanto maupun Buku Putih digunakan istilah G30S/PKI. Barangkali ini merupakan standar ganda yang dengan sengaja dilakukan; yang pertama untuk menggalakkan konotasi jahat Gestapo dengan Gestapu/PKI, sementara buku yang ditulis oleh pakar sejarah itu bernuansa lebih ilmiah bahwa G30S ya PKI. Sementara itu sejumlah pakar asing dalam karya-karyanya menggunakan istilah Gestapu ciptaan Orde Baru ini. Mungkin ada di antara mereka sekedar mengutip istilah yang digunakan begitu luas dan gencar oleh media massa Orba secara membebek tidak kritis. Dengan demikian dari istilah yang digunakan saja tulisan itu sudah memulai sesuatu dengan berpihak secara politik kepada rezim Orba yang berkuasa. Di antara pakar ini, Prof Dr Victor M Fic, seorang sejarawan Kanada, telah menulis buku yang menghebohkan itu karena secara murahan menuduh Bung Karno sebagai dalang G30S. Di seluruh bukunya ia menggunakan istilah Gestapu, ketika dia menggunakan istilah netral Gerakan 30 September selalu diikuti dalam kurung (GESTAPU). Sementara orang mengartikan penamaan Gestok (Gerakan 1 Oktober) hanya untuk gerakan yang dilakukan oleh Mayjen Suharto pada tanggal tersebut daripada gerakan Letkol Untung. Tetapi mungkin saja bahwa yang dimaksud Bung Karno adalah gerakan yang dilakukan Letkol Untung menculik sejumlah jenderal dan kemudian membunuhnya (terlepas dari adanya komplotan lain dalam gerakan yang melakukan pembunuhan itu). Penamaan itu juga terhadap gerakan Mayjen Suharto yang dilakukan menghadapi gerakan Untung serta mencegah kepergian Jendral Pranoto dan Umar Wirahadikusuma menghadap Presiden ke PAU Halim, sekaligus mengambilalih wewenang Men/Pangad Jenderal Yani yang sudah dipegang oleh Presiden Sukarno serta membangkang terhadap perintah-perintah Presiden untuk tidak melakukan gerakan militer. Tentu saja penamaan Gestok tidak disukai oleh rezim Orba. Dalam pidatonya pada 21 Oktober 1965 di depan KAMI di Istora Senayan, Presiden Sukarno menyebutkan, ..Orang yang tersangkut pada Gestok harus diadili, harus dihukum, kalau perlu ditembak mati... Tetapi marilah kita adili pula terhadap pada golongan yang telah mengalami peruncingan seperti Gestok itu tadi. Mungkin sekali ini maksudnya setelah pelaku peristiwa 1 Oktober (Untung cs) yang hanya berumur sehari itu diadili, maka juga terhadap pelaku yang membuat runcing persoalan sesudah itu, siapa lagi kalau bukan Jenderal Suharto cs. Dalam pidato Pelengkap Nawaksara di Istana Merdeka pada 10 Januari 1967 Presiden Sukarno dengan jelas menyebut pembunuhan para jenderal itu dengan Gestok lalu dilanjutkan dengan bertemunya tiga sebab (a) keblingernya pimpinan PKI, (b) kelihaian subversi Nekolim, (c) adanya oknum yang tidak benar. Dalam dokumen yang disebut Dokumen Slipi yang berisi hasil pemeriksaan Bung Karno sebagai saksi ahli dalam perkara Subandrio dan merupakan kesaksian terakhir BK (1968), ...1 Oktober 1965 bagi saya adalah malapetaka, karena gerakan yang melawan G30S pada 1 Oktober 1965 itu telah melakukan pembangkangan terhadap diri saya, sejak saat itu gerakan yang melawan G30S tidak tunduk pada perintah saya, maka saya berpendapat G30S lawannya Gestok.... Jika dokumen ini memang benar adanya, hal itu sesuai dengan seluruh perkembangan kejadian serta analisis BK tentang G30S tersebut di atas. Brigjen Suparjo segera menghentikan gerakan G30S
[indo-marxist] Catatan DARI Pinggir untuk Caping Goenawan Mohamad berjudul �Gestapu�
Gestok (Catatan DARI Pinggir untuk Caping Goenawan Mohamad berjudul Gestapu) Saya tidak suka memakai kata Gestapu. Saya tak mau menjadi bagian dari proyek Rejim Orde Baru untuk menstigmatisasi PKI. Orde Baru menciptakan akronim Gestapu untuk mengingatkan pada Gestapo NAZI yang pada tahun 60-an banyak beredar buku-buku terjemahan mengenai kebengisan polisi rahasia itu. Maka, saya lebih suka memakai kata Gestok. Akronim yang diciptakan Bung Karno untuk melawan mitos yang hendak diciptakan tersebut. Sekaligus untuk menunjukan bahwa kudeta yang sebenarnya itu terjadi pada tanggal 1 Oktober, yakni ketika gerakan 30 S dilumpuhkan dan tentara praktis menggenggam kekuasaan tertinggi. Saya juga tidak hanya akan mengenang horor pada tiap 30 September dan 1 Oktober. Horor yang lebih mengerikan justru terjadi sesudahnya. Jutaan orang yang dianggap PKI maupun simpatisannya digelandang ke penjara tanpa mengalami proses pengadilan. Apabila Nazi perlu beberapa tahun untuk membantai Yahudi yang berbeda ras, bangsa kita hanya perlu beberapa minggu untuk menyembelih lebih dari satu juta saudara sebangsanya tersebut. Inilah pembantaian manusia terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Holokaus terbesar kedua setelah NAZI, kata MR Siregar dalam buku babonnya Tragedi Manusia dan Kemanusiaan yg baru diterbitkan. Suatu pembantaian yang tak pernah diperkirakan dan menjadi PR besar bagi siapa saja menekuni peradaban bangsa ini, demikian Clifford Geertz. Inilah bangsaku yang selalu mencucuk darah putra-putrinya sendiri, murka Pramoedya Ananta Toer dalam pembuangannya di Buru. Tidak pengakuan resmi atas sejarah kelam itu. Tidak ada yang mengaku bertanggung jawab maupun dikenai pertangungjawaban. Sampai sekarang. Gelap. Sekali lagi kata MR Siregar, PKI sengaja dibikin mambang, karena dengan itulah Orde Baru berdiri. Ketika Soeharto lengser, Orde itu tetap utuh meski dengan riasan yang berbeda sehingga mambang itu masih gentayangan dalam sudut angker benak masyarakat. Saat Uni Soviet bubar dan tembok Berlin ambruk dan China menjadi murtad, buru-buru Fukuyama bilang ideologi sudah berahir. Kapitalisme menang. Komunisme/Marxisme KO. Argumennya tampak menyakinkan (atau menyenangkan). Namun, Fukuyama sudah lama menjadi bahan tertawaan para intelektual Barat. Pemberontakan Zapatista di pegunungan Lacandon langsung mementahkan dalil itu. Apa yang disebut sebagai back to Marxism itu kemudian menjalar di negara-negara Amerika Latin, yang terkhusus siapa lagi kalau bukan Hugo Chavez di Venezuela. Mengapa negara-negara Amerika Latin kembali berpaling kiri? Karena mereka sudah lebih satu dekade menerapkan kebijakan neoliberalisme dan merasakan pahit semata yang dicecapnya. Ironisnya, apa yang sedang mereka coba akhiri itu, kita di sini malah sedang memulainya. Lalu, di manakah Habermas? Maaf saja, Habermas tidak laku. Konsepnya terlalu tinggi mengawang. Niatnya untuk mengoreksi Marxisme, namun kebuntuan justru yang dihasilkannya. Konsep demokrasinya mengandaikan bahwa negara yang menerapkannya harus sudah mengatasi kendala-kendala alamiahnya. Untuk negara Dunia Ketiga seperti kita, prasyarat itu jelas jauh panggang dari api. Lebih dari itu, konsepnya sebenarnya utopis, kalau tidak berbahaya. Habermas bertumpu pada keyakinan bahwa setiap orang berkomunikasi untuk mengejar kebenaran, untuk mencapai konsensus. Ia mengabaikan kenyataan bahwa sistem yang timpang membuat komunikasi itu bisa penuh distorsi dan muslihat. Dan kita memilih demokrasi. Benarkah? Demokrasi macam apa? Benarkah kita hidup di negara demokratis? Jangan bercanda, Bung. Tidak ada tirani, tidak serta merta kita menjadi demokratis. Bahkan Larry Diamond sudah merivisi konsepnya. Lengsernya tirani disebuah negeri bisa menyebabkan negara itu bergerak ke salah satu dari dua arah. Satu ke arah demokratis. Satunya lagi anarki. Kita sekarang sedang menjadi kian anarkis. Sistem politik yang sekarang sedang berlangsung bukanlah demokrasi, melainkan suatu sistem timpang, di mana uang dan kekerasan menjadi panglimanya. Jangan pernah kita berilusi bahwa kita sekarang sedang berdemokrasi selama masih ada diskriminasi di negeri. Selama masih ada sebagian warganegara yang tidak diakui hak-haknya. Selama kebebasan untuk memperoleh informasi dikekang. Selama orang-orang PKI tetap menjadi paria. Selama Marxisme/Leninisme masih menjadi ajaran terlarang. Selama musim perburuan daging manusia pasca Gestok tetap dihapus dalam buku-buku sejarah. Mengapa Bung tidak menyuarakan soal-soal yang ini? ..Apa masih menghitung-hitung ongkosnya? Salam hangat, Verdi Said - Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. Play Sims Stories at Yahoo! Games. [Non-text portions of this message have been removed] Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme,
[indo-marxist] NATALKAN PERDA TIBUM
Serikat Rakyat Miskin Kota Serikat Pengamen Merdeka (SRMK-SPM) Jabotabek JL. KP Guji Baru No. 19 RT 004/02 Kel. Duri Kepa Kec Kebon Jeruk Jakarta 11510 Tlp : 021-99846493 PERNYATAAN SIKAP Batalkan PERDA TIBUM: Sutiyoso dan Partai Pendukung Perda Tibum Musuh Rakyat Miskin !!! Ramadan rakyat Jakarta, utamanya bagi rakyat miskin, tahun ini sungguh menyedihkan. Bulan yang harusnya disambut penuh dengan sukacita, dirusak suasananya oleh sejumlah keadaan buruk karena kegagalan Pemerintahan SBY-JK dalam mengelola dan mengontrol kenaikan harga sembako, serta dirusak dengan kebijakan anti rakyat miskin dari Pemerintahan Daerah Jakarta dan DPRD-nya. Begitulah keadaan buruk yang dihadapi oleh rakyat miskin Jakarta dewasa ini. Kehidupannya semakin buruk, bukannya menyelesaikan dan mengatasinya Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Pusat justru menjadi sumber munculnya kesulitan-kesulitan hidup baru. Betapa tidak, setelah diberatkan dengan mahal dan langkanya minyak tanah, kenaikan harga minyak goreng, gula, serta semakin mahalnya biaya pendidikan anak-anaknya, sebagian rakyat miskin terus menghadapi penggusuran tanpa ganti layak. Pada saat kesulitan hidup yang bertubi-tubi itu dengan tanpa perikemanusiaan penguasa Jakarta (Pemerintah Daerah yang dipimpin Sutiyoso dan DPRD Jakarta) secara bersama-sama justru mengeluarkan PERDA (Peraturan Daerah) Tertib Umum yang isinya sungguh-sungguh menistakan rakyat miskin dan mengusik solidaritas sosial seluruh warga Jakarta. Perda Tertib Umum melarang rakyat miskin berjualan di pinggir trotoar, taman, jalan raya tanpa diberi alternatif yang semestinya, misalnya memberi ruang berjualan dipusat-pusat perbelanjaan modern. Perda Tertib Umum juga melarang rakyat miskin tinggal di kolong tol, pinggir rel, kolong rel serta tempat-tempat yang dianggap mengganggu ketertiban, sekali lagi, tanpa disertai alternatif jalan keluar yang selayaknya. Perda Tertib Umum melarang keras seniman-seniman miskin mengamen di jalan dan ditempat-tempat umum, juga tanpa solusi. Yang lebih tidak masuk akal sehat lagi, seluruh warga Jakarta yang membeli dari pedagang jalanan, memberi rejeki pada pengemis, pengamen diancam dengan hukuman denda dan penjara. Apa arti semua ini bagi rakyat miskin di Jakarta? Jakarta hanya boleh ditinggali orang kaya, yang miskin silahkan pergi dari Jakarta atau mati!! Warga yang menghalangi-halangi program genocida (pembasmian) sosial ini akan dihukum keras!! Warga miskin yang menentang kebijakan ini akan dihukum lebih keras lagi!! Tentu saja guna menjamin kebijakan ini berjalan lancar, Pemda dan DPRD sudah menyiapkan ribuan Satpol DKI yang sudah teruji kebengisannya. Apalagi Satpol ini hasil didikan Sutiyoso yang sudah teruji memimpin pembantaian massa pendukung PDI Mega pada Peristiwa 27 Juli 1996. Kepada seluruh Rakyat miskin Jakarta, ingatlah baik-baik fakta sejarah ini, jangan sedetik pun dilupakan. Bagi rakyat miskin yang masih percaya kepada PDIP: Perda Tibum adalah produk dari Sutiyoso gubernur yang dicalonkan oleh PDIP, Perda Tibum disetujui oleh anggota DPRD dari PDIP. Bagi rakyat miskin yang masih percaya kepada partai-partai yang saat ini berkuasa di di DPRD Jakarta (P Golkar, P Demokrat, PKS, PAN, PDS, PBR), ingatlah baik-baik bahwa partai-partai ini juga menyetujui Perda Tibum yang keji dan ganas itu. Ya, Pemda DKI dan partai-partai di DPRD mengharamkan rakyat miskin hidup di kota Jakarta. Namun Pemda DKI dan partai-partai yang duduk di DPRD pura-pura lupa atas tanggungjawab dan kegagalannya menyediakan lapangan kerja bagi Rakyat miskin di Jakarta, mereka pura-pura lupa atas tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mengatasi kenaikan harga sembako dan menyelenggarakan pendidikan gratis bagi rakyat Jakarta. Inilah kado terhebat dan paling terkutuk buat rakyat miskin dan warga Jakarta umumnya dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun ini. PERATURAN ini jelas-jelas menindas, menghancurkan serta membunuh kehidupan rakyat miskin. Partai-partai di DPRD DKI yang mendukung pengesahan PERDA TIBUM, juga pemerintah SBY-KALLA yang membiarkan DEPDAGRI untuk mengesahkan Peraturan ini adalah musuh rakyat dan jangan pernah dipilih lagi untuk duduk di kursi kekuasaan. Tak ada jalan lain bagi rakyat miskin untuk mempertahankan hidupnya kecuali terus-menerus melancarkan Aksi Protes habis-habisan dengan seruan: 1. Batalkan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (PERDA TIBUM!; 2. Tolak penggusuran dan kriminalisasi kemiskinan!; 3. Bangun perumahan yang murah, layak dan massal bagi tunawisma dan penghuni perkampungan kumuh. 4. Turunkan harga sembako (minyak goreng, gula, beras) , obat-obatan dan BBM (minyak tanah dan elpiji)!; 5. Sediakan lapangan kerja yang bermartabat untuk seluruh angkatan kerja (Rakyat Miskin)!; 6. Selenggarakan Pendidikan dan kesehatan gratis, massal, dan layak!; 7. Bangun klinik
[indo-marxist] Mengingat kembali Hasil Rakernas II Rakornas PDI Perjuangan
Rakernas II Partai diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 8 dan 9 September 2007 dan kemudian dilanjutkan dengan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Partai pada hari Senin, tangal 10 September 2007. Kesemua acara tersebut dilaksanakan di Jakarta dan bertempat di JI-Expo Kemayoran. Rakernas II dihadiri oleh struktural Partai yang kesemuanya berjumlah hampir 1.500 orang. Sedangkan Rakornas Partai dihadiri oleh struktural Partai sampai dengan Ketua PAC se Indonesia, ditambah dengan seluruh anggota legislatif tingkat Pusat sebagai DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, serta seluruh eksekutif Partai sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dari PDI Perjuangan. Jumlah peserta Rakornas secara menyeluruh mencapai 16.400 orang, atau lebih dari sepuluh kali peserta Rakernas II dan pesertas Rakornas Partai adalah kader-kader handal Partai. Rakernas menghasilkan butir-butir keputusan Rakernas II dan selanjutnya oleh DPP Partai, hasil Rakernas ditawarkan dan diterima oleh seluruh peserta Rakornas Partai sebagai hasil Rakornas PDI Perjuangan. Berikut ini adalah butir-butir keputusan Rakornas Partai tahun 2007: 1. Rakernas II PDI Perjuangan menilai bahwa kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya pada saat ini menghadapi ancaman sangat serius. 2. Rakernas II PDI Perjuangan mengkhawatirkan menguatnya pragmatisme politik yang tidak dilandasi oleh ideologi. Pragmatisme politik tanpa ideologi hanya menjadi alat penyelesaian masalah kekinian tanpa nilai, jiwa, dan tujuan. 3. Rakernas II PDI Perjuangan menilai bahwa selama dua setengah tahun berjalan, pemerintah telah gagal memenuhi janji-janji perubahan. Meningkatnya APBN tiga tahun terakhir tidak diikuti oleh perbaikan kualitas kehidupan dan ekonomi bangsa. Janji setinggi langit pancapaian hanya sampai di kaki bukit. 4. Rakernas II PDI Perjuangan menilai bahwa pemerintah telah gagal mengendalikan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat sehari-hari. PDI Perjuangan mendesak agar pemerintah lebih serius menjamin stabilitas harga-harga dengan mengembangkan strategi pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan. 5. Rakernas II PDI Perjuangan menilai bahwa pemerintah belum berhasil meningkatkan harkat dan martabat rakyat kecil khususnya buruh, petani dan nelayan. PDI Perjuangan mendesak agar pemerintah dapat menjaga terjangkaunya saran produksi bagi petani dan nelayan, harga jual yang kompetitif dan meningkatkan hak-hak dan kualitas hidup buruh. 6. Rakernas II PDI Perjuangan merekomendasikan untuk mengkaji ulang strategi pengentasan kemiskinan. Penanganan masalah kemiskinan jangan hanya sekedar bersifat karitatif/sinterklas tetapi harus merupakan kebijakan mendasar dan sistematis yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan rakyat untuk mensejahterakan dirinya sendiri secara bermartabat. 7. Rakernas II PDI Perjuangan menilai bahwa pemerintah belum berhasil menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif yang didasari oleh kepentingan nasional. PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mereformasi kebijakan investasi yang dapat memberikan rasa nyaman kalangan usaha dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi devisa negara dan kesejahteraan rakyat. 8. Rakernas II PDI Perjuangan mendesak penguatan diplomasi internasional untuk melindungi keselamatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (TKI) melalui langkah hukum, tekanan publik, dan bargaining politik untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan pengakuan hak-hak TKI di negara tempatan. 9. Rakernas II PDI Perjuangan berketetapan untuk menjadikan dirinya sebagai rumah besar kaum nasionalis, dimana perbedaan dan keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan agama adalah taman sarinya Indonesia. PDI Perjuangan tetap bertekad mengambil peran sebagai pemersatu dan penjaga kebhinekaan Indonesia. 10. Rakernas II PDI Perjuangan menilai pembahasan paket UU politik yang meliputi: UU Pemilu Legislatif, Presiden, Partai Politik, dan Susduk, haruslah dalam rangka memperkuat Demokrasi Indonesia untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif. 11. Rakernas II PDI Perjuangan menilai kebijakan pemekaran wilayah harus didasarkan kepada pertimbangan percepatan kesejahteraan masyarakat bukan didasarkan pertimbangan primordialisme yang memperlemah nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Rakernas II PDI Perjuangan memerintahkan sekali lagi kepada seluruh struktural Partai agar mendirikan Posko Pengaduan Rakyat, Posko Pelayanan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kinerja Partai dan mendekatkan Partai dengan Rakyat. 13. Rakernas II PDI Perjuangan mendesak pentingnya pemerantasan korupsi, lebih khusus lagi korupsi kerah putih, melalui peningkatan kualitas aparat penegak hukum, peningkatan integritas aparat pajak dan mengkaji ulang kontrak-kontrak sumber daya alam yang mengedepankan prinsip kedaulatan bangsa, memberikan nilai tambah bagi ekonomi bangsa, devisa negara dan kesejahteraan rakyat. 14. Rakernas II PDI Perjuangan
Re: Balasan: [indo-marxist] Re: UNDANGAN DEKLARASI REVOLUSI INDONESIA
PARTAI AMANAT NASIONAL menawarkan perjuangan menggapai cita mulia lewat kepalan tangan perjuangan para aktifis demokrasi bersatu dalam cita demi indonesia bareu yang lebih mulia rebels_030383 [EMAIL PROTECTED] wrote: pandangan kawan yuni aku sangat sepakat.. bahwa tugas pokok gerakan hari ini adalah membesarkan kekuatan perlawanan... bukan seenaknya mau mengambial alih negara sementara dukungan massa masih nihill..kita mengagung-agungkan kekuatan tani dan buruh, sementara kita lari dari mereka dengan menyibukkan diri untuk menggolkan partai... trus apa bedanya dengan Golkar yang kita anti selama ini,, sama khan!!! satukan pandangan Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links - Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids. [Non-text portions of this message have been removed] Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[indo-marxist] Mohon Bantuan Untuk Pasar Murah
Kawan-kawan yang baik, Kami dari Jaringan Rakyat Miskin Kota dan UPC akan mengadakan pasar murah dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri. Pasar murah ini akan dilakukan di kampung-kampung Jaringan Miskin Kota Jakarta oleh kawan-kawan dari kampung/komunitas pada tanggal 2 Oktober 2007. Hasil penjualan pakaian bekas yang didapat dari donatur akan digunakan untuk membiayai kegiatan dan kas kampung mereka. Pakaian pantas atau barang sumbangan lain sementara akan dikumpulkan di UPC untuk dilakukan penyortiran kemudian didistribusikan ke kampung-kampung. Setelah kegaiatan pasar murah ini selesai maka kami akan menyampaikan laporan hasil penjualan kepada para donatur. Untuk itu kami mengharapkan bantuan kepada kawan-kawan dapat berpartisipasi menyumbangkan pakaian pantas untuk kegiatan tersebut di atas. Kami akan mengambil sumbangan ke lokasi penyumbang. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Budi Santoso di 0815 113 57238 atau UPC di 021-8642915/86902407 Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih Salam, budi santoso sekretariat Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[indo-marxist] �PERDA TIBUM : BENTUK PEMBERANGUSAN PENGHIDUPAN WARIA�
PERNYATAAN SIKAP PERDA TIBUM : BENTUK PEMBERANGUSAN PENGHIDUPAN WARIA Arus Pelangi, Yayasan Srikandi Sejati, Forum Komunikasi Waria, Bandung Wangi, Yayasan Pelangi Kasih Nusantara dan Aliansi Rakyat Miskin Minggu lalu, tepatnya hari Senin, 10 September 2007, DPRD Prov. DKI Jakarta telah mengesahkan revisi Perda DKI Jakarta No. 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Latar belakang pengesahan revisi Perda Tibum itu tidak lain untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram. Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kota Jakarta. Kemudian pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat kota Jakarta. Saat ini perda tersebut sudah sampai di tangan Departemen Dalam Negeri. Apabila kita melihat latar belakang pengesahan revisi Perda Tibum di atas, sepertinya semua orang akan setuju apabila Jakarta sebagai ibukota NKRI menjadi kota yang tenteram, tertib, dan nyaman bagi seluruh penduduknya. Namun apabila kita melihat lebih jauh pasal per pasal revisi Perda Tibum itu, maka terlihat jelas bahwa Perda itu tidak akan berhasil menciptakan Jakarta menjadi kota yang tenteram, tertib, dan nyaman bagi penduduknya. Mengapa demikian?. Hal itu disebabkan karena dengan diberlakukannya perda tibum itu, maka banyak lapangan pekerjaan informal yang selama ini telah dibangun dan dijalani oleh sebagian masyarakat miskin Jakarta akan diberantas oleh Pemprov. DKI Jakarta. Tidak terkecuali lapangan pekerjaan informal yang selama ini digeluti oleh kelompok waria Jakarta. Karena sebagaimana kita ketahui, banyak waria di Jakarta yang menjalani profesi sebagai pekerja informal, seperti pengamen dan PSK. Profesi-profesi informal itu muncul karena selama ini pemerintah tidak pernah memberikan kesempatan kepada kelompok waria untuk bersaing dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di sektor formal. Selain itu, akibat tidak adanya perlindungan dan pendidikan yang memadai yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, banyak diantara para waria itu yang mengidap penyakit HIV/AIDS dan penyakit seksual lainnya. Berdasarkan data yang kami peroleh dari Forum Komunikasi Waria DKI Jakarta, jumlah waria di DKI Jakarta mencapai angka 3500 jiwa. Waria yang menjadi PSK mencapai 60 % dari jumlah tersebut. Kemudian jumlah waria yang menjadi pengamen mencapai 10 % dan jumlah waria yang merupakan OdHA (Orang dengan HIV/AIDS) mencapai 30 %. Pemberangusan lapangan pekerjaan informal yang selama ini digeluti oleh kelompok waria dan warga miskin lainnya, terlihat jelas di dalam perda itu. Kita ambil contoh ketentuan Pasal 40 yang menyebutkan bahwa Setiap orang atau badan dilarang : (a). Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b). menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; dan (c). membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Ketentuan Pasal 41 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Kemudian ketentuan Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial. Dari ketiga bunyi pasal di atas, jelas bahwa tidak ada tempat bagi warga miskin kota, termasuk waria, untuk berjuang mempertahankan hidupnya di Jakarta. Karena profesi-profesi informal yang dijalankan dan menjadi penghidupan utama kelompok waria selama ini tidak akan diperbolehkan lagi atau dengan kata lain dilarang atau diberangus oleh Pemprov. DKI Jakarta. Tidak hanya itu, bentuk-bentuk pelarangan terhadap profesi-profesi informal itu juga diikuti dengan dilakukannya stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap profesi-profesi informal itu dengan menganggap profesi-profesi itu sebagai suatu kejahatan dan dapat diberikan sanksi kepada orang yang melakukannya. Hal itu dengan tegas diatur di dalam Pasal 61 yang menyebutkan bahwa '(1). Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan ... Pasal 40 huruf b, huruf c, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); (2). Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan ... Pasal 40 huruf a, Pasal 42