Re: [BULK] - [media-dakwah] zakat profesi
Alhamdulillah sudah ada yg mewakili. saya sendiri sedih, apakha saking pinternya ataukah saking bodohnya, setiap berbeda selalu keluar dalil bidah. Jazzakallahu akh arif atas siraman pemahaman yg sejuk. Seharusnya para iman tsb dalam setiap perbedaan mengutamakan ukhuwah bukan mengutamakan mengutuk bid'ah. Bukankah Sholat Tarawih berjamaah hasil ijtihad Umar Bin Khatab? [EMAIL PROTECTED] m To: media-dakwah@yahoogroups.com Sent by: cc: [EMAIL PROTECTED]Subject: [BULK] - [media-dakwah] zakat groups.comprofesi 10/28/2005 09:42 AM Sah-sah saja sih yang tidak setuju dengan zakat profesi kalau kemudian mengungkapkannya disini, tapi kalau secara implisit menuduh bid'ahwah, jangan kesusu ... Masalahnya kan ini merupakan ijtihad beliau. Sama halnya dengan ijtihad Imam Hanafi bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan dengan uang (tidak harus bahan makanan pokok), sementara 3 imam lainnya yang juga sama2 mujtahid mutlak sebagaimana imam hanafi, menetapkan harus dengan bahan makanan pokok. Kita tidak bisa serta merta menuduh Imam Hanafi bid'ah dan sesat. Atau menuduh Utsman ibn Affan r.a. bid'ah hanya karena beliau adzan sebelum shalat jumat sebanyak 2 kali (adzan pertama dilakukan di pasar utk mengingatkan orang2, dilakukan sebelum masuk waktu shalat). Ini murni ijtihad beliau. Kembali ke zakat profesi, memang benar zaman dulu sudah ada profesi, tapi profesi2 tersebut tidak mendatangkan penghasilan besar sebagaimana sekarang. Masa itu, perniagaan/perdagangan justru menjadi primadona profesi karena mendatangkan penghasilan besar. Dan karakter masyarakat arab kala itu adalah masyarakat pedagang. Atas dasar itu mungkin zakat profesi kala itu tidak ada. Selain itu, sistem mata uang yang digunakan beda. Zaman rasul dan sahabat, mata uang yang digunakan adalah sistem mata uang emas (dinar) dan perak (dirham). Artinya para profesional itu akan mengeluarkan zakat atas emas yg ia miliki, yakni dari simpanan dinar yg ia miliki. Nah, kita sekarang ini kan tidak hidup dengan sunnah ini, tapi justru menghidupkan budaya Yahudi dengan sistem mata uang kertas. Secara logis pula, masa kita tega, seorang petani yang berbulan2 memeras keringat harus mengeluarkan zakat ketika panen, sementara seorang konsultan yang bekerja dalam ruang ber-AC, dalam sehari bisa menghasilkan pendapatan sama dengan sang petani yg kerja berbulan2 tidak dikenakan kewajiban zakat. Duh, miris rasanya. Sekali lagi, menurut saya, masalah ini memang murni ijtihad. Tidak semua ulama sepakat dengan hal ini. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang juga rekan Dr. Yusuf Qaradawi pun menentang ide ini. Tapi tidak merusak ukhuwah mereka. --- This email was sent using SCTVNews Webmail. get your free email http://www.sctvnews.com/ Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi
Afwan bisa internet tidak ka;au bisa ada di: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/index.html Saya bisa mengusahakan membuat data di e-file word tapi tidak bisa cepat karena artikelnya banyak. Harijanto [EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM Ass wr wb, Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf Qordowi Syukron Waalaikum salam wr wb Harijanto Controlling dept PT. ECCO Indonesia 031-8964555, ext 2121 [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (1)
akhir tahun. Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah harta penghasilan. Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i. Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat- pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129. MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan hukum pasti harta penghasilan itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat digolongkan kepada harta penghasilan tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat harta penghasilan itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat. Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, harta penghasilan dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan Tumpang Tindih Pajak. Yang kita bicarakan disini, adalah tentang harta penghasilan, yang berkembang bukan dari kekayaan lain, tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan kekayaan lain yang ada padanya atau tidak. Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab, bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok? Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha. Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam hadis membenarkannya. (bersambung) Harijanto [EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM