Re: [BULK] - [media-dakwah] zakat profesi

2005-10-28 Terurut Topik Mustofa

Alhamdulillah sudah ada yg mewakili.
saya sendiri sedih, apakha saking pinternya ataukah saking bodohnya, setiap
berbeda selalu keluar dalil bidah.
Jazzakallahu akh arif atas siraman pemahaman yg sejuk. Seharusnya para iman
tsb dalam setiap perbedaan mengutamakan ukhuwah bukan mengutamakan mengutuk
bid'ah.
Bukankah Sholat Tarawih berjamaah hasil ijtihad Umar Bin Khatab?





[EMAIL PROTECTED]   
   
m To: 
media-dakwah@yahoogroups.com  
Sent by:  cc:   

[EMAIL PROTECTED]Subject: [BULK] - 
[media-dakwah] zakat
groups.comprofesi   





10/28/2005 09:42

AM  








Sah-sah saja sih yang tidak setuju dengan zakat profesi kalau kemudian
mengungkapkannya disini, tapi kalau secara implisit menuduh
bid'ahwah, jangan kesusu ...

Masalahnya kan ini merupakan ijtihad beliau. Sama halnya dengan ijtihad
Imam Hanafi bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan dengan uang
(tidak harus bahan makanan pokok), sementara 3 imam lainnya yang juga
sama2 mujtahid mutlak sebagaimana imam hanafi, menetapkan harus dengan
bahan makanan pokok. Kita tidak bisa serta merta menuduh Imam Hanafi
bid'ah dan sesat.

Atau menuduh Utsman ibn Affan r.a. bid'ah hanya karena beliau adzan
sebelum shalat jumat sebanyak 2 kali (adzan pertama dilakukan di pasar utk
mengingatkan orang2, dilakukan sebelum masuk waktu shalat). Ini murni
ijtihad beliau.

Kembali ke zakat profesi, memang benar zaman dulu sudah ada profesi, tapi
profesi2 tersebut tidak mendatangkan penghasilan besar sebagaimana
sekarang. Masa itu, perniagaan/perdagangan justru menjadi primadona
profesi karena mendatangkan penghasilan besar. Dan karakter masyarakat
arab kala itu adalah masyarakat pedagang.
Atas dasar itu mungkin zakat profesi kala itu tidak ada.

Selain itu, sistem mata uang yang digunakan beda. Zaman rasul dan sahabat,
mata uang yang digunakan adalah sistem mata uang emas (dinar) dan perak
(dirham). Artinya para profesional itu akan mengeluarkan zakat atas emas
yg ia miliki, yakni dari simpanan dinar yg ia miliki. Nah, kita sekarang
ini kan tidak hidup dengan sunnah ini, tapi justru menghidupkan budaya
Yahudi dengan sistem mata uang kertas.

Secara logis pula, masa kita tega, seorang petani yang berbulan2 memeras
keringat harus mengeluarkan zakat ketika panen, sementara seorang
konsultan yang bekerja dalam ruang ber-AC, dalam sehari bisa menghasilkan
pendapatan sama dengan sang petani yg kerja berbulan2 tidak dikenakan
kewajiban zakat. Duh, miris rasanya.

Sekali lagi, menurut saya, masalah ini memang murni ijtihad. Tidak semua
ulama sepakat dengan hal ini. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang juga rekan Dr.
Yusuf Qaradawi pun menentang ide ini. Tapi tidak merusak ukhuwah mereka.




---
This email was sent using SCTVNews Webmail.
get your free email http://www.sctvnews.com/





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi

2005-10-27 Terurut Topik Mustofa

Afwan bisa internet tidak ka;au bisa ada di:
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/index.html

Saya bisa mengusahakan membuat data di e-file word tapi tidak bisa cepat
karena artikelnya banyak.





Harijanto   

[EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM  








Ass wr wb,

Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf
Qordowi

Syukron


Waalaikum salam wr wb



Harijanto
Controlling dept
PT. ECCO Indonesia
031-8964555, ext 2121

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (1)

2005-10-27 Terurut Topik Mustofa
 akhir tahun.

Yang  menarik  adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan  dan  profesi  dan  pendapatan  dari  gaji  atau
lain-lainnya   di   atas,   bahwa   mereka  tidak  menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan  tentang
pendapat   Ahmad   tentang   sewa   rumah   diatas.   Tetapi
sesungguhnya persamaan itu  ada  yang  perlu  disebutkan  di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan  penghasilan,  yaitu   kekayaan   yang   diperoleh
seseorang  Muslim  melalui  bentuk  usaha  baru  yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan  fikih  tentang  bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah harta penghasilan.

Sekelompok   sahabat   berpendapat   bahwa  kewajiban  zakat
kekayaan  tersebut  langsung,  tanpa  menunggu  batas  waktu
setahun.  Diantara  mereka  adalah  Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir,  Nashir,  Daud,  dan  diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.

Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada  di  kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya  al-Mughni  oleh  Ibnu
Qudamah  jilid  2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.

MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI

Yang mendesak, mengingat zaman  sekarang,  adalah  menemukan
hukum  pasti  harta  penghasilan itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu  bahwa  hasil
penghasilan,   profesi,   dan   kekayaan   non-dagang  dapat
digolongkan  kepada  harta  penghasilan   tersebut.   Bila
kekayaan   dari   satu   kekayaan,  yang  sudah  dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat harta penghasilan itu,
mengalami   perkembangan,   misalnya  laba  perdagangan  dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan  perhitungan  tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.

Berdasarkan hal itu,  bila  seseorang  sudah  memiliki  satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir  tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, harta penghasilan dalam
bentuk uang dari  kekayaan  wajib  zakat  yang  belum  cukup
masanya  setahun,  misalnya  seseorang  yang  menjual  hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10  atau  1/20,
begitu  juga  seseorang  menjual  produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka  uang  yang  didapat  dari  harga
barang  tersebut  tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya  zakat  ganda,  yang  dalam
perpajakan dinamakan Tumpang Tindih Pajak.

Yang   kita   bicarakan   disini,   adalah   tentang  harta
penghasilan, yang  berkembang  bukan  dari  kekayaan  lain,
tetapi  karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis  dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.

Berlaku  jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan  zakat  hartanya
yang  sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib  zakat  terhitung
saat   harta   tersebut   diperoleh   dan   susah  terpenuhi
syarat-syarat zakat  yang  berlaku  seperti  cukup  senisab,
bersih  dari  hutang,  dan  lebih  dari  kebutuhan-kebutuhan
pokok?

Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas  adalah  pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah  bahwa  masa  setahun  merupakan
syarat  mutlak  setiap  harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun  bukan.  Hal  itu  berdasarkan  hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi  semua  kekayaan  termasuk
harta hasil usaha.

Di  bawah  ini  dijelaskan  tingkatan  kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.

(bersambung)






Harijanto   

[EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM