[media-dakwah] mau tanya tentang aqiqah dan kurban

2006-08-01 Terurut Topik Nuryadin, Adi
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Rekan-rekan milis,
Saya mau tanya apa bedanya Qurban dengan Aqiqah 
1.  dasar2 hukum yang menjelaskan ( alqur'an dan hadits nya  yang
shahih), 
2.  kapan dilaksanakannya Qurban dengan Aqiqah ?
2.  dagingnya boleh atau tidak dimakan oleh sang empunya ?
3.  apa hukum nya apabila aqiqah baru dilaksanakan setelah sekian tahun 
   ( misal 10 tahun kemudian, karena waktu kelahiran anaknya masih belum
mampu )
4. apa hukumnya apabila berkurban untuk orang tua yang telah meninggal.
5.  Bolehkah mengeluarkan aqiqah bagi anak kita yang meninggal dalam
kandungan ( keguguran ).
  Hukumnya bagaimana ?
Kiranya rekan-rekan dapat menjelaskan dengan dilengkapi dalil2nya hadits
rasullullah saw dan contoh dari sahabat salafus shalih

Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
Jazzakumullah Khoiran Katsiro

wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Adi Nuryadin
PT Pfizer Indonesia
Mobile: +62815-8400-1310
E-Mail: [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [media-dakwah] mau tanya tentang aqiqah dan kurban

2006-08-01 Terurut Topik handri yanto
Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,
Akhi, Mudah-mudahan ini bisa bermanfa'at.


Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum
Aqiqah



Kategori Kurban Dan Aqiqah


Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB


AHKAMUL AQIQAH


Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]





[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya
“Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam
Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya
Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut
demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini
lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat
bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang
dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau
menyembelih (An-Nasikah). 

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata :
Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena
kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits
Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat
Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171),
Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut
bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada
[Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan
Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah
bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan
aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552,
Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22,
Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi
laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan
bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat
Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah
(3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda :
“Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan
satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan
sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya,
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian
yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi
maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing
yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya
Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I
(7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq
(4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan,
dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah
rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang
miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan,
Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul
Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq
dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat
diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal
ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta
para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata
dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil
atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
“….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” 

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN
MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan
mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun
(orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya,
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan
sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya
aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari
hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari
sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”
hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari”
(9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para
ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang
paling utama adalah hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang
bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau
sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata
dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh
kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi
orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya
pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya
sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah
tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan
gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan
pendapat Imam Malik. Beliau berkata : 

Re: [media-dakwah] mau tanya tentang aqiqah dan kurban

2006-08-01 Terurut Topik handri yanto
Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,
Akhi, Mudah-mudahan ini bisa bermanfa'at.
  
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah
   
  Kategori Kurban Dan Aqiqah
  
Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB
  
AHKAMUL AQIQAH
  
Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
   
   
  [A]. PENGERTIAN AQIQAH
  Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada 
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh 
berkata :
  “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
  Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau 
menyembelih (An-Nasikah). 
  [B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
  Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih 
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh 
Albani]
  Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan 
Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
  Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 
22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
  Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits 
Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan 
sanad hasan]
  Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain 
dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam 
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana 
dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
  Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : 
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran 
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk 
perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), 
Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan 
oleh al-Hakim (4/238)]
  Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang 
miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad 
(6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari 
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
  Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat 
serta para ulama salafus sholih.
  [C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH
  HUKUM AQIQAH SUNNAH
  Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar 
(6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : 
“….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” 
  BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
  Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : 
“Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, 
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, 
pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh 
dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan 
hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu 
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar 
al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].
  WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
  Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :
  “Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah