[obrolan-bandar] !!! Mohon Bantuan Info Langkah Hukum Masalah Pencairan Dana di Sekuritas !!!

2009-02-08 Terurut Topik XXX
Temans,

Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
di Indonesia, ber inisial OS (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
bisa dicapai ?.

Thanks


Re: [obrolan-bandar] !!! Mohon Bantuan Info Langkah Hukum Masalah Pencairan Dana di Sekuritas !!!

2009-02-08 Terurut Topik Bejo Rajasa
Dear Pak XXX,

Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah secara
baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi sendiri
juga bisa. Isinya sederhana, uraikan masalah secara singkat, yaitu
pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah
mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan
tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada
tanggal [sekian].

Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan
(meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo
sebenarnya sudah cukup).

Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat
kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai
gertakan, sertakan kalimat berikut:

- apabila masalah tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu
penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum
baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah
penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke
kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan

- mengumumkan permasalahan ini di media massa.

Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini
lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan).

Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat
pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe)
dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau
ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan
ber sama2.

Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda, tapi
juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya untuk
memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya, Ingin
rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT kepada
manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS.  Andai saya ada di
Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe).

Salam hangat,

OB-ers


2009/2/8 XXX bubbletra...@gmail.com

   Temans,

 Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
 Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
 di Indonesia, ber inisial OS (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
 dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
 pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
 pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
 bisa dicapai ?.

 Thanks

  



Re: [obrolan-bandar] !!! Mohon Bantuan Info Langkah Hukum Masalah Pencairan Dana di Sekuritas !!!

2009-02-08 Terurut Topik XXX
Ok. Thanks Pak Bejo atas inputnya.
Pertanyaan saya, bisakah kasus seperti ini masuk dalam hal penipuan /
penggelapan ? Pelaporan langsung ke kepolisian atau gimana ? Jumlah nominal
memang tidak terlalu besar, tapi cukup menyebalkan saja melihat sekuritas
makin seenaknya sendiri dengan nasabah.

Perlu diketahui..sekuritas inisial OS ini belum disuspen, MKBD-nya jg
cukup besar ( 30 miliar).

2009/2/9 Bejo Rajasa jsx.b...@gmail.com

   Dear Pak XXX,

 Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah
 secara baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi
 sendiri juga bisa. Isinya sederhana, uraikan masalah secara singkat, yaitu
 pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah
 mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan
 tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada
 tanggal [sekian].

 Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan
 (meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo
 sebenarnya sudah cukup).

 Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat
 kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai
 gertakan, sertakan kalimat berikut:

 - apabila masalah tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu
 penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum
 baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah
 penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke
 kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan

 - mengumumkan permasalahan ini di media massa.

 Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini
 lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan).

 Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat
 pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe)
 dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau
 ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan
 ber sama2.

 Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda, tapi
 juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya untuk
 memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya, Ingin
 rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT kepada
 manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS.  Andai saya ada di
 Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe).

 Salam hangat,

 OB-ers


 2009/2/8 XXX bubbletra...@gmail.com

   Temans,

 Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
 Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
 di Indonesia, ber inisial OS (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
 dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
 pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
 pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
 bisa dicapai ?.

 Thanks


  



Re: [obrolan-bandar] !!! Mohon Bantuan Info Langkah Hukum Masalah Pencairan Dana di Sekuritas !!!

2009-02-08 Terurut Topik Bejo Rajasa
Sebenarnya masalah seperti itu lebih ke hukum perdata, yaitu pelanggaran
perjanjian (wanprestasi) ga bisa ke polisi, karena polisi hanya untuk hukum
pidana. Tapi memang penafsiran hukum di Indonesia masih fleksibel hingga
jalur pidana (polisi) sering dimanfaatkan untuk masalah perdata. Biasanya ya
jadi dua itu, penipuan/penggelapan.



2009/2/9 XXX bubbletra...@gmail.com

   Ok. Thanks Pak Bejo atas inputnya.
 Pertanyaan saya, bisakah kasus seperti ini masuk dalam hal penipuan /
 penggelapan ? Pelaporan langsung ke kepolisian atau gimana ? Jumlah nominal
 memang tidak terlalu besar, tapi cukup menyebalkan saja melihat sekuritas
 makin seenaknya sendiri dengan nasabah.

 Perlu diketahui..sekuritas inisial OS ini belum disuspen, MKBD-nya jg
 cukup besar ( 30 miliar).

 2009/2/9 Bejo Rajasa jsx.b...@gmail.com

   Dear Pak XXX,

 Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah
 secara baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi
 sendiri juga bisa. Isinya sederhana, uraikan masalah secara singkat, yaitu
 pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah
 mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan
 tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada
 tanggal [sekian].

 Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan
 (meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo
 sebenarnya sudah cukup).

 Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat
 kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai
 gertakan, sertakan kalimat berikut:

 - apabila masalah tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu
 penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum
 baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah
 penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke
 kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan

 - mengumumkan permasalahan ini di media massa.

 Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini
 lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan).

 Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat
 pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe)
 dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau
 ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan
 ber sama2.

 Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda,
 tapi juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya
 untuk memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya,
 Ingin rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT
 kepada manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS.  Andai saya ada
 di Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe).

 Salam hangat,

 OB-ers

 2009/2/8 XXX bubbletra...@gmail.com

   Temans,

 Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
 Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
 di Indonesia, ber inisial OS (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
 dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
 pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
 pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
 bisa dicapai ?.

 Thanks