Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas
At 07:41 PM 10/14/99 GMT, Yohanes Sulaiman wrote: Pernah ada yang menanyakan apakah di-Indonesia ada 'HUKUM', dijawab : ada ! Ternyata memang ada koq:) Hukum harusnya ada, cuma karena enggak ada yang menegakkannya, jadinya Oh, tapi enggak juga ya. Hukum khan dibuat untuk dilanggar YS .. Mungkin juga yang berlaku Hukum hanya untuk 'Orang-Kecil'. Yang belum ada ialah Hukum untuk 'Orang-Gede'.:)
Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.*
Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai. dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut. ichal Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at http://webmail.netscape.com.
Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok. From: Rizal Az [EMAIL PROTECTED] Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas] Date: Thu, 14 Oct 1999 08:50:44 PDT jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai. dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut. ichal Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at http://webmail.netscape.com. __ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Biasa bung Jeffrey, mereka lagi bikin sinetron tuh. Kalaupun jaksanya ngotot mengajukan kasasi, terus memang ada kasasi ya hasilnya sih tetap sama, bebas + rehabilitasi nama baik. Tidak usah terlalu berharaplah. Tapi mungkin sinetron ini bisa masuk nominasi FSI kategori apa yah .(isi sendiri deh) Salam, Dika From: Jeffrey Anjasmara [EMAIL PROTECTED] Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas] Date: Thu, 14 Oct 1999 12:44:33 EDT Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok. From: Rizal Az [EMAIL PROTECTED] Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas] Date: Thu, 14 Oct 1999 08:50:44 PDT jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai. dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut. ichal Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at http://webmail.netscape.com. __ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com __ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas
menurut saya memang tidak bisa dalam beberapa bulan sistem hukum kita dibenahi. mudah2an setelah pemerintahan reformasi terbentuk, sistem kita yang bobrok dapat diupgrade ke Y2K-Reform system faran -- On Thu, 14 Oct 1999 07:21:27 Yohanes Sulaiman wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* DC Email! free email for the community - http://www.DCemail.com
Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas
Perintahan Reformasi ? Kapan akan terbentuknya ? Tahun 2004 ? Mudah2an sih tahun 1999. Namun melihat masih banyaknya ORANG LAMA bergentayangan, maka agak sudah dipastikan akan adanya Pemerintahan Reformasi. Salam, bRidWaN At 01:24 PM 10/14/99 -0400, Faransyah Jaya wrote: menurut saya memang tidak bisa dalam beberapa bulan sistem hukum kita dibenahi. mudah2an setelah pemerintahan reformasi terbentuk, sistem kita yang bobrok dapat diupgrade ke Y2K-Reform system faran -- On Thu, 14 Oct 1999 07:21:27 Yohanes Sulaiman wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* DC Email! free email for the community - http://www.DCemail.com
Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Jaksanya beneran atau sedang main sinetron ? At 12:44 PM 10/14/99 EDT, Jeffrey Anjasmara wrote: Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok. From: Rizal Az [EMAIL PROTECTED] Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas] Date: Thu, 14 Oct 1999 08:50:44 PDT jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai. dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut. ichal Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at http://webmail.netscape.com. __ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Kayaknya sedang melenong, mungkin mau meneruskan lenong rumpi. Sayangnya yang nonton bukannya ketawa, malah nangis frustrasi. Jaksanya beneran atau sedang main sinetron ? At 12:44 PM 10/14/99 EDT, Jeffrey Anjasmara wrote: Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok. jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai. dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut. ichal Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote: ...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. ... Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* -- Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru, saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki. Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas Jakarta, Antara Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB, majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun Ricardo Gelael melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan. Demikian juga majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro tersebut. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan kasasi. Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan penggunaan keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari Bulog. Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala Bulog sendiri, Rahardi Ramelan. Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa harus direhabilitasi.* Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at http://webmail.netscape.com. __ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas
Pernah ada yang menanyakan apakah di-Indonesia ada 'HUKUM', dijawab : ada ! Ternyata memang ada koq:) Hukum harusnya ada, cuma karena enggak ada yang menegakkannya, jadinya Oh, tapi enggak juga ya. Hukum khan dibuat untuk dilanggar YS