Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas

1999-10-15 Terurut Topik bRidWaN

At 07:41 PM 10/14/99 GMT, Yohanes Sulaiman wrote:
Pernah ada yang menanyakan apakah di-Indonesia ada 'HUKUM',
dijawab : ada ! Ternyata memang ada koq:)



Hukum harusnya ada, cuma karena enggak ada yang menegakkannya,
jadinya
Oh, tapi enggak juga ya. Hukum khan dibuat untuk dilanggar

YS
..

Mungkin juga yang berlaku Hukum hanya untuk 'Orang-Kecil'.
Yang belum ada ialah Hukum untuk 'Orang-Gede'.:)



Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas

1999-10-14 Terurut Topik Yohanes Sulaiman

...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]

1999-10-14 Terurut Topik Rizal Az

jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri
kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai.
dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut.

ichal

Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at 
http://webmail.netscape.com.



Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]

1999-10-14 Terurut Topik Jeffrey Anjasmara

Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok.


From: Rizal Az [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Date: Thu, 14 Oct 1999 08:50:44 PDT

jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri
kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai.
dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut.

ichal

Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at
http://webmail.netscape.com.

__
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com



Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]

1999-10-14 Terurut Topik Paten Deh

Biasa bung Jeffrey, mereka lagi bikin sinetron tuh. Kalaupun jaksanya ngotot
mengajukan kasasi, terus memang ada kasasi ya hasilnya sih tetap sama, bebas
+ rehabilitasi nama baik. Tidak usah terlalu berharaplah. Tapi mungkin
sinetron ini bisa masuk nominasi FSI kategori apa yah .(isi sendiri deh)

Salam,
Dika


From: Jeffrey Anjasmara [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Date: Thu, 14 Oct 1999 12:44:33 EDT

Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok.


From: Rizal Az [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Date: Thu, 14 Oct 1999 08:50:44 PDT

jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan
sendiri
kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai.
dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut.

ichal

Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku
Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at
http://webmail.netscape.com.

__
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

__
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com



Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas

1999-10-14 Terurut Topik Faransyah Jaya

menurut saya memang tidak bisa dalam beberapa bulan sistem hukum kita dibenahi.

mudah2an setelah pemerintahan reformasi terbentuk, sistem kita yang bobrok dapat 
diupgrade ke Y2K-Reform system

faran
--

On Thu, 14 Oct 1999 07:21:27   Yohanes Sulaiman wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



DC Email!
free email for the community - http://www.DCemail.com



Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas

1999-10-14 Terurut Topik bRidWaN

Perintahan Reformasi ?
Kapan akan terbentuknya ? Tahun 2004 ?

Mudah2an sih tahun 1999. Namun melihat masih
banyaknya ORANG LAMA bergentayangan, maka agak
sudah dipastikan akan adanya Pemerintahan Reformasi.


Salam,
bRidWaN

At 01:24 PM 10/14/99 -0400, Faransyah Jaya wrote:
menurut saya memang tidak bisa dalam beberapa bulan sistem hukum
kita dibenahi.

mudah2an setelah pemerintahan reformasi terbentuk, sistem kita
yang bobrok dapat diupgrade ke Y2K-Reform system

faran
--

On Thu, 14 Oct 1999 07:21:27   Yohanes Sulaiman wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



DC Email!
free email for the community - http://www.DCemail.com





Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]

1999-10-14 Terurut Topik bRidWaN

Jaksanya beneran atau sedang main sinetron ?

At 12:44 PM 10/14/99 EDT, Jeffrey Anjasmara wrote:
Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok.


From: Rizal Az [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: Indonesian Students in the US [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]
Date: Thu, 14 Oct 1999 08:50:44 PDT

jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri
kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai.
dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut.

ichal

Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at
http://webmail.netscape.com.

__
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com





Re: [Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas]

1999-10-14 Terurut Topik Yohanes Sulaiman

Kayaknya sedang melenong, mungkin mau meneruskan lenong rumpi.
Sayangnya yang nonton bukannya ketawa, malah nangis frustrasi.

Jaksanya beneran atau sedang main sinetron ?

At 12:44 PM 10/14/99 EDT, Jeffrey Anjasmara wrote:
Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok.


jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri

kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai.
dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut.

ichal

Yohanes Sulaiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

--
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti

untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris

Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya

saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*



Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at
http://webmail.netscape.com.

__
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com







Re: Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael Divonis Bebas

1999-10-14 Terurut Topik Yohanes Sulaiman

Pernah ada yang menanyakan apakah di-Indonesia ada 'HUKUM',
dijawab : ada ! Ternyata memang ada koq:)



Hukum harusnya ada, cuma karena enggak ada yang menegakkannya,
jadinya
Oh, tapi enggak juga ya. Hukum khan dibuat untuk dilanggar

YS