[PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri

2008-12-23 Terurut Topik dendi ramdani
Fyi, aturan lama ttg bebas fiskal luar negeri bagi orang yang tinggal di luar 
negeri (punya resident permit dan sudah pindah alamat) ternyata masih 
berlaku... Jadi enggak usah khawatir dipalakin tukang pajak di bandara kalo 
pulang kampung (walaupun belum punya NPWP), he..he...

salam,
dendi

http://www.detikfinance.com/read/2008/12/23/190405/1058595/4/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-25-juta-mulai-1-januari-2009

Selasa, 23/12/2008 19:04 WIB



Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal
bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5
juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak
memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. 

Pembayaran
Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang
pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)  yang
bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti
naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar
Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100%
dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan 
semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara,

Menurut
siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini
berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun.
Keputusanini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian
kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri
dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
WP OP yang berusia kurang dari 21 tahunOrang asing yang berada di Indonesia 
kurang dari 183 hari dalam 12 bulanPejabat Perwajilan DiplomatikPejabat 
Perwajilan Organisasi InternasionalWNI yang memiliki dokumen resmi penduduk 
negara lainJamaah HajiPelintas batas jalan daratTenaga Kerja Indonesia dengna 
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.Orang asing yang melakukan 
penelitianTenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan KarimunPenyandang cacat 
atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial 
termasuk seorang pendampingAnggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan 
keagamaanProgram pertukaran mahasiswa dan pelajarTenaga Kerja Indonesia selain 
KTKLN.


  

Re: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri

2008-12-23 Terurut Topik achmad efendi
Trims atas infonya. Btw, mas Dendi, punya resident permit dan sudah pindah 
alamat berarti yang sudah melapor diri ke kedutaan itu sudah cukup, dimana 
dibelakang paspor kita biasanya ditulis keterangan dari kedubes dan  alamat 
kita di luar negeri, begitukah! Mhn konfirmasinya, trims

Wassalam
Achmad Efendi




From: dendi ramdani dendiramd...@yahoo.com
To: PPI Belgia ppibelgia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 23, 2008 1:30:02 PM
Subject: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri


Fyi, aturan lama ttg bebas fiskal luar negeri bagi orang yang tinggal di luar 
negeri (punya resident permit dan sudah pindah alamat) ternyata masih 
berlaku... Jadi enggak usah khawatir dipalakin tukang pajak di bandara kalo 
pulang kampung (walaupun belum punya NPWP), he..he.. .

salam,
dendi

http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 12/23/190405/ 1058595/4/ tak-punya- 
npwp-bayar- fiskal-rp- 25-juta-mulai- 1-januari- 2009

Selasa, 23/12/2008 19:04 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki 
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang 
bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via 
angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. 

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak 
Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir 
tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)  yang bersangkutan setelah 
memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara 
yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal 
berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih 
rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara,

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan ini 
berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini 
akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri 
dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat 
Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 
bulan
3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
6. Jamaah Haji
7. Pelintas batas jalan darat
8. Tenaga Kerja Indonesia dengna Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:

1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
2. Orang asing yang melakukan penelitian
3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri 
atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN. 
 


  

Re: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri

2008-12-23 Terurut Topik dendi ramdani
Betul, pengalaman saya terakhir demikian. Surat keterangan bebas fiskal bisa 
didapat di bandara, dikantor perwakilan pajak di bandara.
dendi

--- On Tue, 12/23/08, achmad efendi efend...@yahoo.com wrote:
From: achmad efendi efend...@yahoo.com
Subject: Re: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri
To: PPIBelgia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, December 23, 2008, 7:52 PM











Trims atas infonya. Btw, mas Dendi, punya resident permit dan 
sudah pindah alamat berarti yang sudah melapor diri ke kedutaan itu sudah 
cukup, dimana dibelakang paspor kita biasanya ditulis keterangan dari kedubes 
dan  alamat kita di luar negeri, begitukah! Mhn konfirmasinya, trims

Wassalam
Achmad Efendi




From: dendi ramdani dendiramdani@ yahoo.com
To: PPI Belgia ppibel...@yahoogrou ps.com
Sent: Tuesday, December 23, 2008 1:30:02 PM
Subject: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri







Fyi, aturan lama ttg bebas fiskal luar negeri bagi orang yang tinggal di luar 
negeri (punya resident permit dan sudah pindah alamat) ternyata masih 
berlaku... Jadi enggak usah khawatir dipalakin tukang pajak di bandara kalo 
pulang kampung (walaupun belum punya NPWP), he..he.. .

salam,
dendi

http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 12/23/190405/ 1058595/4/ tak-punya- 
npwp-bayar- fiskal-rp- 25-juta-mulai- 1-januari- 2009

Selasa, 23/12/2008 19:04 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki 
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang 
bepergian ke
 luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi 
yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. 

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak 
Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir 
tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)  yang bersangkutan setelah 
memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara 
yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal 
berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih 
rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara,

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan ini 
berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP
 OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri 
dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat 
Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:


WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
Pejabat Perwajilan Diplomatik
Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
Jamaah Haji
Pelintas batas jalan darat
Tenaga Kerja Indonesia dengna Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:


Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
Orang asing yang melakukan penelitian
Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya 
organisasi sosial termasuk seorang pendamping
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.