[PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri
Fyi, aturan lama ttg bebas fiskal luar negeri bagi orang yang tinggal di luar negeri (punya resident permit dan sudah pindah alamat) ternyata masih berlaku... Jadi enggak usah khawatir dipalakin tukang pajak di bandara kalo pulang kampung (walaupun belum punya NPWP), he..he... salam, dendi http://www.detikfinance.com/read/2008/12/23/190405/1058595/4/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-25-juta-mulai-1-januari-2009 Selasa, 23/12/2008 19:04 WIB Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP. Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara, Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini akan berlaku hingga 31 Desember 2010. Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah: WP OP yang berusia kurang dari 21 tahunOrang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulanPejabat Perwajilan DiplomatikPejabat Perwajilan Organisasi InternasionalWNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lainJamaah HajiPelintas batas jalan daratTenaga Kerja Indonesia dengna Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Yang bebas SKBFLN adalah: Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.Orang asing yang melakukan penelitianTenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan KarimunPenyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendampingAnggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaanProgram pertukaran mahasiswa dan pelajarTenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Re: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri
Trims atas infonya. Btw, mas Dendi, punya resident permit dan sudah pindah alamat berarti yang sudah melapor diri ke kedutaan itu sudah cukup, dimana dibelakang paspor kita biasanya ditulis keterangan dari kedubes dan alamat kita di luar negeri, begitukah! Mhn konfirmasinya, trims Wassalam Achmad Efendi From: dendi ramdani dendiramd...@yahoo.com To: PPI Belgia ppibelgia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, December 23, 2008 1:30:02 PM Subject: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri Fyi, aturan lama ttg bebas fiskal luar negeri bagi orang yang tinggal di luar negeri (punya resident permit dan sudah pindah alamat) ternyata masih berlaku... Jadi enggak usah khawatir dipalakin tukang pajak di bandara kalo pulang kampung (walaupun belum punya NPWP), he..he.. . salam, dendi http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 12/23/190405/ 1058595/4/ tak-punya- npwp-bayar- fiskal-rp- 25-juta-mulai- 1-januari- 2009 Selasa, 23/12/2008 19:04 WIB Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP. Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara, Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini akan berlaku hingga 31 Desember 2010. Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah: 1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun 2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan 3. Pejabat Perwajilan Diplomatik 4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional 5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain 6. Jamaah Haji 7. Pelintas batas jalan darat 8. Tenaga Kerja Indonesia dengna Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Yang bebas SKBFLN adalah: 1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi. 2. Orang asing yang melakukan penelitian 3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun 4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping 5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan 6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar 7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Re: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri
Betul, pengalaman saya terakhir demikian. Surat keterangan bebas fiskal bisa didapat di bandara, dikantor perwakilan pajak di bandara. dendi --- On Tue, 12/23/08, achmad efendi efend...@yahoo.com wrote: From: achmad efendi efend...@yahoo.com Subject: Re: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri To: PPIBelgia@yahoogroups.com Date: Tuesday, December 23, 2008, 7:52 PM Trims atas infonya. Btw, mas Dendi, punya resident permit dan sudah pindah alamat berarti yang sudah melapor diri ke kedutaan itu sudah cukup, dimana dibelakang paspor kita biasanya ditulis keterangan dari kedubes dan alamat kita di luar negeri, begitukah! Mhn konfirmasinya, trims Wassalam Achmad Efendi From: dendi ramdani dendiramdani@ yahoo.com To: PPI Belgia ppibel...@yahoogrou ps.com Sent: Tuesday, December 23, 2008 1:30:02 PM Subject: [PPIBelgia] Lagi tentang fiskal luar negeri Fyi, aturan lama ttg bebas fiskal luar negeri bagi orang yang tinggal di luar negeri (punya resident permit dan sudah pindah alamat) ternyata masih berlaku... Jadi enggak usah khawatir dipalakin tukang pajak di bandara kalo pulang kampung (walaupun belum punya NPWP), he..he.. . salam, dendi http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 12/23/190405/ 1058595/4/ tak-punya- npwp-bayar- fiskal-rp- 25-juta-mulai- 1-januari- 2009 Selasa, 23/12/2008 19:04 WIB Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP. Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara, Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini akan berlaku hingga 31 Desember 2010. Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah: WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan Pejabat Perwajilan Diplomatik Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain Jamaah Haji Pelintas batas jalan darat Tenaga Kerja Indonesia dengna Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Yang bebas SKBFLN adalah: Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi. Orang asing yang melakukan penelitian Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan Program pertukaran mahasiswa dan pelajar Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.