[ppiindia] Re: Perkawinan, Agama, dan Negara

2005-04-03 Terurut Topik Lina Dahlan


Ini sih pendapat saya pribadi ya mbak Ida ya...,
Kalau bicara soal hukum negara, negara itu berhak memberikan 
fasilitas  atau memberikan payung hukum bagi perkawinan lintas agama.
Soal dosa, haram, begini begononya itu urusan masing2 pribadi yang 
melakukan perkawinan.

Negara cuma harus memikirkan bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera, 
damai, aman, dan sentosa.

Sekali lagi, saya pribadi tidak mendukung perkawinan lintas agama. 
Titik:-)

Kalau soal poligami, sebaiknya pemerintah juga memberi payung hukum 
kepada poligami dengan persyaratan yang ketat...

gitu aja mbak.

wassalam,
--- In ppiindia@yahoogroups.com, Ida Z.A [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Tulisan ini tidak ingin bicara tentang perbedaan dalam hukum 
agama. 
 Tulisan ini ingin mencoba melihat bagaimana kaitan hukum agama dan 
 hukum negara dalam masalah perkawinan, mana batas wilayah hukum 
agama 
 dan mana batas wilayah hukum negara. Juga ingin mencoba 
mendudukkan 
 prinsip HAM pada proporsi yang tepat ketika berhadapan dengan 
hukum 
 agama.
  
  [Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks  Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
~- 

***
Berdikusi dg Santun  Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality  Shared Destiny. www.ppi-india.org
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[ppiindia] Re: Perkawinan, Agama, dan Negara (pro Mba Lina)

2005-04-03 Terurut Topik Ida Z.A


aduh...saya jd bingung nih kok udah ada komentar saya (sebab saya 
belum beri komentar apa2 soal perkawinan lintas agama) dan sudah ada 
pendapat mbak Lina)...

hanya meluruskan: **saat topik itu dikirim bung ambon, sy hanya ingin 
mengetahui pendapat temen2 disini (blm ada komentar apapun n tdk 
ditujukan per orang). terus terang sy pernah 2 kali dekat dgn pria 
non muslim dan masalah kawin lintas agama sempat ada dibenak dan 
menjadi masalah besar bagi sy. jd masalah ini sgt menarik perhatian 
saya. terimakasih

salam

--- In ppiindia@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 
 Ini sih pendapat saya pribadi ya mbak Ida ya...,
 Kalau bicara soal hukum negara, negara itu berhak memberikan 
 fasilitas  atau memberikan payung hukum bagi perkawinan lintas 
agama.
 Soal dosa, haram, begini begononya itu urusan masing2 pribadi yang 
 melakukan perkawinan.
 
 Negara cuma harus memikirkan bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera, 
 damai, aman, dan sentosa.
 
 Sekali lagi, saya pribadi tidak mendukung perkawinan lintas agama. 
 Titik:-)
 
 Kalau soal poligami, sebaiknya pemerintah juga memberi payung hukum 
 kepada poligami dengan persyaratan yang ketat...
 
 gitu aja mbak.
 
 wassalam,
 --- In ppiindia@yahoogroups.com, Ida Z.A [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Tulisan ini tidak ingin bicara tentang perbedaan dalam hukum 
 agama. 
  Tulisan ini ingin mencoba melihat bagaimana kaitan hukum agama 
dan 
  hukum negara dalam masalah perkawinan, mana batas wilayah hukum 
 agama 
  dan mana batas wilayah hukum negara. Juga ingin mencoba 
 mendudukkan 
  prinsip HAM pada proporsi yang tepat ketika berhadapan dengan 
 hukum 
  agama.
   
   [Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks  Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
~- 

***
Berdikusi dg Santun  Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality  Shared Destiny. www.ppi-india.org
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[ppiindia] Re: Perkawinan, Agama, dan Negara

2005-04-01 Terurut Topik Ida Z.A


wah...ternyata keduluan bung ambon lagi. sy tunggu respon teman2 
pendukung ide CLD-KHI.

salam 

--- In ppiindia@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 REPUBLIKA
 Jumat, 01 April 2005
 
 Perkawinan, Agama, dan Negara 
 
 Salahuddin Wahid
 Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
 
 Perkawinan adalah sesuatu yang sakral, bahkan umat Islam 
menganggapnya sebagai ibadah. Perkawinan adalah sesuatu yang amat 
penting bagi kehidupan kita termasuk kehidupan agama. Karena itu umat 
Islam di Indonesia ingin agar perkawinan itu sah menurut hukum agama 
dan sah menurut hukum negara. Untuk tujuan itu, sejak akhir 1950-an 
semua parpol Islam memperjuangkan lahirnya UU yang mengakomodasi 
syariat Islam yang partikular dalam masalah perkawinan. Tetapi 
perjuangan itu tidak berhasil. 
 Pada tahun 1973 Fraksi Karya Pembangunan (FKP) mengajukan RUU 
Perkawinan yang sama sekali mengabaikan syariat Islam. Tentu parpol 
dan ormas Islam menolak RUU yang bertentangan dengan syariat Islam 
itu. Berkat perjuangan para tokoh Islam untuk meyakinkan Presiden 
Soeharto, akhirnya pasal-pasal yang bertentangan dengan syariat Islam 
dihilangkan. Maka UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU 
pertama yang mengandung ketentuan partikular syariat Islam.
 
 Selanjutnya, lahirlah Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang 
penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Didalam KHI ada tiga 
bidang hukum Islam yakni hukum perkawinan (munaakahat), hukum 
kewarisan (mawaarits), dan hukum perwakafan (waqf) yang menjadi 
pedoman bagi hakim agama dalam memutuskan perkara dan juga menjadi 
pedoman bagi umat Islam dalam mengamalkan hukum Islam pada tiga 
bidang tersebut. 
 
 Sejak akhir 1990-an muncul berbagai kritik dari beberapa 
cendekiawan muslim terhadap KHI yang dianggap mengandung banyak 
ketentuan yang tidak sesuai dengan perspektif jender, pluralisme, dan 
demokrasi. Beberapa tahun terakhir muncul gagasan untuk meningkatkan 
status KHI dari Inpres menjadi UU. Dalam kaitan itu, Pokja 
Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI membentuk tim kajian untuk 
menyususn Counter Legal Drafting KHI. Tim kajian itu terdiri dari 10 
cendekiawan yang dipimpin oleh Prof Dr Siti Musdah Mulia dan dibantu 
oleh 15 cendekiawan sebagai kontributor aktif termasuk dua pengasuh 
pondok yaitu KH Husen Muhammad (Ponpes Arjawinangun) dan KH Afifudin 
Muhajir (Ponpes Asembagus Sukorejo).
 
 Usulan dari Tim CLD-KHI itu ternyata banyak mengandung hal 
kontroversial yang memancing protes dari berbagai pihak antara lain 
dari MUI yang mengirim surat penolakan kepada Menteri Agama. Beberapa 
cendekiawati (seperti Prof Dr Huzaemah T Yanggo, Prof Dr Nabilah 
Lubis, dan Prof Dr Zakiah Drajat) yang tergabung dalam Majelis 
Internasional Ilmuwan Muslimah juga menyampaikan keberatan terhadap 
16 masalah kontroversial yang terkandung dalam CLD-KHI. Menteri Agama 
Maftuh Basuni membatalkan usulan Tim CLD-KHI. Tetapi kemudian Komnas 
Perempuan meminta Menag mencabut pembatalan itu. 
 
 Tulisan ini tidak ingin bicara tentang perbedaan dalam hukum agama. 
Tulisan ini ingin mencoba melihat bagaimana kaitan hukum agama dan 
hukum negara dalam masalah perkawinan, mana batas wilayah hukum agama 
dan mana batas wilayah hukum negara. Juga ingin mencoba mendudukkan 
prinsip HAM pada proporsi yang tepat ketika berhadapan dengan hukum 
agama.
 
 Pernikahan lintas agama
 Di antara usulan kontroversial yang diajukan oleh CLD-KHI ialah 
dijinkannya pernikahan lintas agama. Tentu saja muncul penolakan 
terhadap isu tersebut antara lain oleh ketiga ilmuwati yang 
disebutkan di atas. Isu itu telah lama menjadi bahan perdebatan dalam 
sejarah Islam. Pada prinsipnya pandangan para ulama terbagi menjadi 
tiga bagian. Pertama, melarang secara mutlak pernikahan antara Muslim 
dan non-Muslim baik yang tergolong musyrik maupun ahlul kitab. 
Larangan itu juga berlaku bagi perempuan maupun lelaki.
 
 Kedua, membolehkan secara bersyarat. Sejumlah ulama membolehkan 
pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-Muslim dari kelompok 
ahlul kitab. Tetapi perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan 
lelaki non-Muslim walaupun tergolong ahlul kitab. Pendapat ketiga, 
membolehkan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim yang berlaku 
untuk perempuan dan lelaki Muslim. Sejauh pengamatan saya, di 
Indonesia mayoritas termasuk kedalam kelompok kedua. 
 
 Di dalam kenyataan sosial kita melihat masih banyak terjadi 
pernikahan antara muslimah dengan lelaki non-Muslim. Mereka tidak 
bisa menikah di KUA dan kantor catatan sipil juga tidak bersedia 
melayani mereka. Maka mereka (yang mampu) melakukan pernikahan di 
luar negeri, baru setelah itu mendaftar di kantor catatan sipil.
 
 Musdah Mulia menyatakan bahwa larangan pernikahan lintas agama bagi 
perempuan beragama Islam sebenarnya telah menempatkan perempuan dalam 
posisi marjinal. Menurutnya, di tengah situasi tersebut, negara 
terbukti gagal memberikan solusi atas praktik pernikahan lintas 
agama. Pernikahan lintas agama yang dilakukan di luar negeri