[wanita-muslimah] Bom syahid bukan bom bunuh diri = Re: (5/5) Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah

2010-06-03 Terurut Topik ma_suryawan
Singkat saja. 

Fatwa ulama belum tentu berasal dr ajaran Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad SAW. 
MUI, misalnya.

Fatwa ulama bisa dan sangat mungkin berasal dari opini mereka sendiri, dan 
fatwa tersebut bisa salah dan ngawur.

Nah, HMNA sbg misionaris dan propagandis agama yang menghalalkan bunuh diri 
yang dklaimnya sebagai bom syahid ini berkiblat pada fatwa (opini) ulamanya, 
bukan berkiblat pada Qur'an dan Nabi Muhammad SAW.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Abdurahman 
mnur.abdurrah...@... wrote:

 Bom syahid bukan bom bunuh diri
 
 Fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan 
 jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Sayangnya 
 fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah  ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan 
 dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti antara lain 
 orang-orang non-Muslim penganut agama qadianisme yang mengekor pada 
 nabi-palsu ghulam ahmad dari hindustan kaki tangan penjajah Inggris dengan 
 tujuan melemahkan semangat ummat Islam melawan tentara kafir.
 
 Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah 
 
 Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara 
 yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang 
 diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang 
 artinya:Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang 
 kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu. (QS. Al 
 Anfal: 60).
 Penamaan operasi ini dengan nama bunuh diri adalah sangat keliru dan 
 menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat 
 jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya 
 sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri. Orang yang bunuh diri 
 itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang 
 ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang 
 bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan 
 Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju 
 kepada rahmat Allah Ta'ala. Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan 
 dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, 
 sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan 
 senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah 
 dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap 
 meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan musuh 
 bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid 
 ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di 
 telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.
 
 Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan 
 umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh 
 dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan 
 nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya 
 kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk 
 menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya 
 dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.  
 
 Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta'ala -mantan Hakim Agung di 
 Makkah Al-Mukarramah.
 
 Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan 
 peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya 
 dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia 
 adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang 
 dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah 
 orang tersebut mati syahid.
 
 Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin al Albany Rahimahullah
 
 Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal 
 sebagai operasi bunuh diri (sebagaimana ucapan para reaksioner sejenis 
 non-Muslim penganut agama qadianisme kaki tangan penjajah kafir -HMNA-) 
 dimana beberapa pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Allah, akan 
 tetapi aksi ini diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka 
 melakukan aksi ini untuk Allah dan kemenangan agama Allah, bukan untuk riya, 
 reputasi, atau keberanian, atau depresi akan kehidupan. Itu adalah jihad 
 untuk Allah, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa 
 dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua 
 yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan 
 jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan 
 dibandingkan unuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan 
 musuh. Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang 
 muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau 
 sesuatu yang 

No more monkey business = Re: [wanita-muslimah] Bom syahid bukan bom bunuh diri = Re: (5/5) Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah

2010-06-03 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
- Original Message - 
From: ma_suryawan ma_surya...@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 04, 2010 01:23
Subject: [wanita-muslimah] Bom syahid bukan bom bunuh diri = Re: (5/5) Fatwa 
Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah

Singkat saja. 

Fatwa ulama belum tentu berasal dr ajaran Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad SAW. 
MUI, misalnya.

Fatwa ulama bisa dan sangat mungkin berasal dari opini mereka sendiri, dan 
fatwa tersebut bisa salah dan ngawur.

Nah, HMNA sbg misionaris dan propagandis agama yang menghalalkan bunuh diri 
yang dklaimnya sebagai bom syahid ini berkiblat pada fatwa (opini) ulamanya, 
bukan berkiblat pada Qur'an dan Nabi Muhammad SAW.
###
HMNA:
Singkat saja, saya ulangi apa yang telah saya tulis di bawah, ini saya copy 
paste:
Nah, para netters, bandingkanlah fatwa para ulama besar yang terkenal 
dibandingkan dengan perbualan seorang non-Muslim yang beragama qadianisme, yang 
mencoba melakukan pembenaran menentang bom syahid, yang mencoba mengelabui 
dengan cara mengemukakan nash yang bukan pada tempatnya.

Saya tidak akan berdiskusi mengenai bom syahid ini, and no more monkey 
business, saya tutup di sini, howgh, nohetto, aquwlu qawly hadza wastaghfirhu, 
innahu huwa lghafuwr al-rahiym.
##

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Abdurahman 
mnur.abdurrah...@... wrote:

 Bom syahid bukan bom bunuh diri
 
 Fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan 
 jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Sayangnya 
 fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah  ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan 
 dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti antara lain 
 orang-orang non-Muslim penganut agama qadianisme yang mengekor pada 
 nabi-palsu ghulam ahmad dari hindustan kaki tangan penjajah Inggris dengan 
 tujuan melemahkan semangat ummat Islam melawan tentara kafir.
 
 Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah 
 
 Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara 
 yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang 
 diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang 
 artinya:Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang 
 kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu. (QS. Al 
 Anfal: 60).
 Penamaan operasi ini dengan nama bunuh diri adalah sangat keliru dan 
 menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat 
 jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya 
 sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri. Orang yang bunuh diri 
 itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang 
 ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang 
 bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan 
 Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju 
 kepada rahmat Allah Ta'ala. Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan 
 dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, 
 sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan 
 senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah 
 dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap 
 meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan musuh 
 bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid 
 ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di 
 telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.
 
 Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan 
 umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh 
 dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan 
 nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya 
 kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk 
 menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya 
 dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.  
 
 Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta'ala -mantan Hakim Agung di 
 Makkah Al-Mukarramah.
 
 Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan 
 peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya 
 dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia 
 adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang 
 dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah 
 orang tersebut mati syahid.
 
 Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin al Albany Rahimahullah
 
 Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang

[wanita-muslimah] Bom syahid bukan bom bunuh diri = Re: (5/5) Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah

2010-06-02 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
Bom syahid bukan bom bunuh diri

Fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan 
jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Sayangnya fatwa-fatwa 
Ulama Ahlus Sunnah  ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh 
kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti antara lain orang-orang 
non-Muslim penganut agama qadianisme yang mengekor pada nabi-palsu ghulam ahmad 
dari hindustan kaki tangan penjajah Inggris dengan tujuan melemahkan semangat 
ummat Islam melawan tentara kafir.

Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah 

Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang 
paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang 
diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang artinya:Dan 
persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan 
bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu. (QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama bunuh diri adalah sangat keliru dan 
menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat 
jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya 
sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri. Orang yang bunuh diri itu 
membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini 
mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh 
diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, 
sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada 
rahmat Allah Ta'ala. Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya 
dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang 
mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang 
telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat 
yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja 
menelan korban musuh Allah dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu 
lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada 
Allah, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan 
Allah.

Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan 
umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh 
dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan 
nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya 
kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk 
menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan 
bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.  

Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta'ala -mantan Hakim Agung di 
Makkah Al-Mukarramah.

Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan 
peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya 
dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia 
adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang 
dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah 
orang tersebut mati syahid.

Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin al Albany Rahimahullah

Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai 
operasi bunuh diri (sebagaimana ucapan para reaksioner sejenis non-Muslim 
penganut agama qadianisme kaki tangan penjajah kafir -HMNA-) dimana beberapa 
pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Allah, akan tetapi aksi ini 
diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk 
Allah dan kemenangan agama Allah, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, 
atau depresi akan kehidupan. Itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita 
harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di 
desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu 
menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk 
kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan dibandingkan unuk menahannya, 
terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan musuh. Itu bukanlah bom bunuh diri, 
bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk 
menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu. 
Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seseorang mati karena dia 
menginginkan untuk mengakhiri dunianya.

Fatwa Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu'aibi Rahimahullah

Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim 
melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang 
disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara 
mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya 
atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi 
dengan explosive