Re: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-22 Terurut Topik Achmad Chodjim
Di dunia, hanyalah Indonesia sebagai negara yang satu-satunya memiliki DepAg. 
Aneh memang!

Orang beragama itu sebenarnya bagian dari kependudukan dan termasuk dalam 
DepDaGri. Jadi, pernikahan itu bagian dari urusan depdagri dan sudah waktunya 
DPR mengarahkan ke sana. 

Bagaimana dengan orang yang berumrah atau berhaji? Ini sih urusan imigrasi. 
Nah, imigrasi masuk di departemen apa? 

Bagaimana dengan ponpes? Itu sih urusan DikNas (yang seharusnya P  K lagi, 
karena pendidikan dan kebudayaan itu saling terkait).

Sebenarnya sederhana, tapi bangsa ini senang kerumitan :( 

  - Original Message - 
  From: ah-mbel-ah 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, February 22, 2010 10:13 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri



  Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam 
hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen 
Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah 
kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan 
keyakinan dan membebani keuangan negara. 

  Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak 
besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar 
bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan 
keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan 
dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada 
urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.

  Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, 
MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani 
hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. 

  Ingat NKRI bukan NII.



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-21 Terurut Topik ah-mbel-ah
Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal 
pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, 
dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan 
kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan 
membebani keuangan negara. 

Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak 
besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar 
bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan 
keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan 
dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada 
urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, 
MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani 
hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. 

Ingat NKRI bukan NII.








Bls: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-21 Terurut Topik Abdul Muiz
good idea, saya pernah menyimak pengajian di masjid Denpasar yang disampaikan 
oleh ustadz pensiunan hakim pengadilan agama, bahwa surat nikah yang 
dikeluarkan kantor catatan sipil ditandatangani oleh bupati lebih laku atau 
lebih diakui legalitasnya oleh negara luar negeri dibanding akta nikah yang 
dikeluarkan depag yang notabene ditandatangani kepala KUA adalah orang 
pemerintah juga.

Seharusnya orang depag tersinggung dong karena akta nikah KUA kalah legal 
dengan surat nikah yang dikeluarkan catatan sipil, begitu kata mantan hakim 
pengadilan agama tsb. 

--- Pada Sen, 22/2/10, ah-mbel-ah eyang_mbelge...@yahoo.com menulis:

Dari: ah-mbel-ah eyang_mbelge...@yahoo.com
Judul: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 22 Februari, 2010, 10:13 AM







 



  



  
  
  Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara 
dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. 
Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang 
menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan 
keyakinan dan membebani keuangan negara. 



Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak 
besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar 
bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan 
keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan 
dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada 
urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.



Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, 
MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani 
hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. 



Ingat NKRI bukan NII.






 





 



  






  Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-21 Terurut Topik Waluya
Sepertinya keadaan ini (KUA dan Catatan Sipil) akibat warisan kolonial yang 
membeda-bedakan penduduk (etnik/ras, tempat, agama). Di jaman kolonial 
perkawinan bumiputera Muslim ada dibawah penguasa lokal (bupati atau yang 
lainnya) sedangkan negara (pusat/pemerintah kolonial) hanya mencatat 
perkawinan orang Eropa dan warga keturunan China. Malah, kalau tidak salah, 
bumiputera yang Nasrani, beda juga (cmiiw).

Salam,
WALUYA

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ah-mbel-ah eyang_mbelge...@... 
wrote:

 Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam 
 hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen 
 Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah 
 kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan 
 keyakinan dan membebani keuangan negara. 
 
 Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak 
 besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar 
 bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan 
 keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan 
 dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting 
 daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.
 
 Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, 
 MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani 
 hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. 
 
 Ingat NKRI bukan NII.





Re: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-21 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman

- Original Message - 
From: ah-mbel-ah eyang_mbelge...@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 22, 2010 11:13
Subject: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal 
pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, 
dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan 
kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan 
membebani keuangan negara. 

Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak 
besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar 
bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan 
keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan 
dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada 
urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, 
MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani 
hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. 
#
HMNA:
Biuh, biuh, biuh, seirama dengan visi misionaris Abdullah an-Na'im yang 
mengemban missi/diplomasi sekularisme yang dikirim oleh Amerika ke Indonesia. 
Baca Seri 792 di bawah:
***
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU  DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
792 An-Na'im Setali Tiga Uang Dengan Abu Zayd 

Dalam rangka mengemban missi/diplomasi sekularisme yang dikirim oleh Amerika ke 
Indonesia, sudah lebih sepekan Abdullah an-Na'im melakukan roadshow di 
Indonesia. Abdullah an-Na'im sebagai duta sekularisme yang dikirim Amerika  
berupaya menjual dagangannya yang tertuang  dalam bukunya yang sudah 
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: Islam dan Negara Sekuler, Menegosiasikan 
Masa Depan Syariah. An Na'im menyempatkan diri bertandang ke redaksi Fajar, 
pada hari Selasa 7 Agustus 2007, sehari sebelum bukunya itu dibedah di UIM 
(mantan IAIN) Alauddin Makassar. Dalam kolom ini saya kemukakan yang belum 
sempat muncul dalam bedah buku di UIM tersebut, yaitu seperti judul di atas 
Abdullah an-Naim Setali Tiga Uang Dengan Nasr Hamid Abu Zayd. (Saya potong 
nama lengkap keduanya, supaya judul itu tidak terlalu panjang).

Idealnya negara harus berbentuk sekuler, semua warga negara diuntungkan. 
Negara sekular bukan untuk ditakuti umat Islam. Agama mesti dipisahkan dari 
otoritas negara. Tidak ada institusi yang bisa mengatur urusan keagamaan 
masyarakat, karena itu adalah hak personal yang tidak bisa diintervensi. 
Syariah adalah produk penafsiran, produk pemikiran dan produk pengalaman 
manusia. Jadi syari'ah bukanlah produk Tuhan, tidak abadi dan tidak mengikat, 
demikian menurut an-Na'im.

***

An-Na'im terlalu menyederhanakan negara sekuler dan syari'ah. Negara sekuler 
tidak ada yang polos. Negara sekuler Perancis(*) berdasarkan sinergi 
humanisme-liberalisme. Negara sekuler Turki berdasarkan Kemalist yang anti 
agama. Realitas di Perancis dan Turki tidak menguntungkan ummat Islam, semua 
yang suka membaca berita kontemporer tahu akan hal itu. Ratu Inggris Elizabeth 
II memberikan gelar bangsawan Sir buat Salman Rushdie penulis buku The 
Satanic Verses. Bahkan Tom Trancendo kandidat presiden AS dari Partai 
Republik, yang partainya Geoge War Bush, mau membom nuklir Makkah dan Madinah. 

Pandangan An-Naim tentang syari'ah di atas itu menunjukkan dia itu merelatifkan 
syari'ah. An-Na'im yang merelatifkan syari'ah tersebut, sama sekali tidak na'im 
(nyaman), karena dia berusaha memperkecil peran dan pengaruh hukum syariah 
dalam kehidupan publik ummat Islam. Bahkan lebih dari itu, Islam dan hukum 
syariah tidak bisa berperan sama sekali dalam ranah publik. Kalau idenya ini 
direalisasikan di Indonesia, maka semua institusi yang berlebelkan Islam harus 
dihapus, UU yang menjadi dasar pembentukan Nanggroe Aceh Darussalam harus 
diganti, GAM lalu berontak lagi, semua upaya perdamaian yang dengan susah payah 
dicapai, akan menjadi sia-sia, seluruh keadaan di Indonesia menjadi amburadul, 
karena Departemen Agama, Peradilan Syari'ah, Majelis Ulama Indonesia di pusat 
dan di daerah-daerah harus dihapus total. 

Merelatifkan syari'ah itu sangat keterlaluan liberalnya. Firman Allah:
-- W aATYNHM  BYNT MN ALAMR (S. ALJATsYt, 45:17), dibaca:
-- wa a-tayna-hum bayyina-tin minal amri, arinya:
-- dan Kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang 
urusan;
 
-- TsM J'ALNK 'ALY SyRY'At  MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWAa ALDzYN LA Y'LMWN 
(45:18), dibaca:
-- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari'atim minal amri fattab'ha- wa la- tattabi' 
ahwa-al ladziyna la- ya'lamu-n, artinya:
-- Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah dari urusan, maka 
ikutilah

[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-20 Terurut Topik aldiy
Apa ada riset tentang dampak nikah siri ini?  Isi RUU itu dah diposting di sini?

Kalo dampaknya lebih banyak mudaratnya, emang mesti ditertibkan, walaupun aku 
kurang mudeng juga kok bentuk nikah yang itu dipidanakan ya?   

Kalo sampe nggak punya uang untuk bayar admin KUA, lha berarti blum siap nikah 
dong? Jangan2 mesti ikut penyuluhan KB dulu.

Kalau siri lebih berat mudaratnya sehingga mengganggu kemaslahatan publik - 
berarti kita mesti milih dari sini - ada kemungkinan aku dukung deh RUUnya, ini 
kebijakan publik yang meresponse manfaat-mudarat.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, L.Meilany wpamu...@... wrote:

 Saya pikir wacana RUU nikah siri-nikah mut'ah dapat dipidanakan masih di 
 salah mengerti.
 Mungkin perlu ditinjau ulang gimana gitu pemerintah mengkomunikasikannya 
 kepada masyarakat.
 
 Ngobrol2 di pengajian yg ada juga pelaku nikah siri sudah puluhan tahun.
 Banyak pelaku nikah siri mengatakan bahwa nikah siri sudah sesuai agama 
 kenapa musti dihukum?
 
 -lm : Dihukum kalo ketahuan apalagi , kalo ternyata si istri dan anak2 
 menderita
 [ seperti kasus di Tangerang, seorang Ibu meninggalkan anak2 balita, bahkan 
 ada yg bayi selama 3 hari untuk cari uang,
 suaminya boro2 dimintai tanggung jawab, karena mereka nikah siri]
 Orang yg gak punya SIM lantas nabrak, hukumannya pasti lebih berat daripada 
 yg punya SIM dengan kasus yg sama.
 
 + Tapi itu kan cuma kasus, banyak pelaku nikah siri langgeng sampai tua. Ada 
 juga yg gak punya SIM seumur hidup, 
 bisa tuh jadi tukang ojek, nggak pernah ketangkap polisi. Punya istri 2 juga 
 beres urusan bagi warisnya.
 
 -lm: Tapi kan kasian anak2, nggak punya akte kelahiran, nggak bisa masuk 
 sekolah, susah punya KTP, nggak bisa bikin paspor, 
 susah untuk urusan bank, mau kredit motor.
 + Di Indonesia mah gampang, bikin KTP sampai 5 juga bisa, bikin paspor lebih 
 dari satu juga bisa. Bikin SIM apalagi, cepat.
 
 -lm: Ada orang kaya tuan tanah buanyak duitnya mau pergi haji tapi gak bisa 
 karena gak ada paspor. 
 Padahal kan di Qur'an, hadith gak ada tuh ketentuan pergi berhaji pake 
 paspor. Bukankah dunia ini milik Allah?
 Kok nggak diributin ya. Ada juga yg ikutan ONH pemerintah, duitnya dah cukup 
 tapi baru bisa pergi haji 4 tahun lagi, karena 
 kuota. Kok ini gak diributin ya. Padahal sapa tahu 4 tahun lagi umurnya 
 tamat. Kenapa gitu pemerintah turut campur dalam masalah ibadah warganya, 
 ngatur2 pergi hajinya bolehnya kapan; lha wong duitnya sendiri, kok pake 
 diatur?
 Tapi nggak ada gitu yg ribut seperti  urusan syahwat? Aneh ya?
 Bukankah bikin KTP ngemplang, SIM bodong aspal adalah juga penipuan, gak halal
 
 +  :???
 
 Salam :-)
 l.meilany
 
   - Original Message - 
   From: Abdul Muiz 
   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
   Sent: Saturday, February 20, 2010 5:42 AM
   Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
 
 
 
   Pro kontra RUU tentang nikah sirri, poligami, dan mut'ah dipidanakan, 
 meskipun masih dalam bentuk draft yang disiakan Depag sudah bergulir. Yang 
 perlu dikritisi dan menarik dikaji adalah :
 
   semua pernikahan harus dicatatkan ke negara (KUA untuk yang muslim, Catatan 
 Sipin untuk yang non muslim) memang adalah domain Pemerintah yang menjadi 
 otoritasnya, dengan pencatatatan maka pemerintah akan mudah memberikan hak 
 sipil : akta nikah, akta kelahiran, KTP, Visa, paspor dll.Penggunaan istilah 
 nikah sirri terhadap pelaku nikah di hadapan penghulu atau pemuka adat tanpa 
 dicatatkan ke Negara adalah rancu paling tidak dari segi bahasa. Lebih pas 
 atau lebih tepat apabila menggunakan istilah nikah legal dan nikah 
 illegal.Nikah mut'ah atau nikah kontrak adalah tradisi yang lazim di kenal di 
 kalangan Syi'ah. Di indonesia karena mayoritas menganut Sunni yang memang 
 tidak mempopulerkan tradisi nikah mut'ah menjadi condong tidak mengakomodasi 
 dalam peraturan negara.
   Nikah Poligami yang pada dasarnya boleh di kalangan islam menjadi 
 diperketat atau dipersulit oleh negara melalu RUU ini lebih merupakan pilihan 
 untuk meminimalisir penderitaan bagi pihak perempuan adalah debatable yang 
 tidak akan ada habis-habisnya.
   cara pandang bahwa pelaku nikah yang tidak dicatatkan akan dipidanakan 
 tanpa melihat kasus per kasus adalah penyederhanaan masalah yang jauh dari 
 bijaksana, tidak semua pelaku nikah yang tidak dicatatkan adalah pelaku 
 kriminal, kalau kita simak penyebabnya bisa beragam :Biaya ke KUA dipandang 
 relatif mahal, sehingga kelompok miskin lebih memilih menikah di hadapan 
 penghulu atau pemuka adat. Boleh jadi upaya mencatatkan pernikahan ke negara 
 merupakan penundaan, apabila tiba saatnya akan dicatatkan kemudian. Rasanya 
 untuk kasus demikian adalah aneh dan mengerikan apabila kondisi demikian sang 
 pelaku dipidanakan.Menikah di hadapan penghulu atau pemuka tanpa dicatatkan 
 ke negara memang bisa jadi akan menguntungkan pihak tertentu seperti : supaya 
 tidak merepotkan status dirinya sebagai PNS/BUMN/BUMD/Polri/TNI atau 

[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-20 Terurut Topik ma_suryawan
Ada hal fundamental yang sering dilupakan, bahwa menurut tuntunan Hadhrat 
Sayyidina Rasulullah SAW pernikahan adalah hal yang sakral, suka cita dan 
diketahui oleh banyak orang. Mahar yang diberikan kepada calon istri adalah 
yang sesuai dengan status dan kemampuan ekonomi lelakinya. Semakin besar status 
ekonominya, semakin besar mahar yang harus diserahkannya. Mahar tersebut 
diberikan kepada istri dan sepenuhnya dikuasai dan dimiliki oleh istri adalah 
sebuah bentuk proteksi jaminan bagi perempuan/istri.

Nikah siri (diam-diam/rahasia) yang tidak diketahui oleh orang banyak bukanlah 
tuntunan Rasulullah SAW sebab hak-hak perempuan yang sangat dijunjung tinggi 
dalam ajaran Islam terabaikan.

Salaam,
MAS

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, aldiy al...@... wrote:

 Apa ada riset tentang dampak nikah siri ini?  Isi RUU itu dah diposting di 
 sini?
 
 Kalo dampaknya lebih banyak mudaratnya, emang mesti ditertibkan, walaupun aku 
 kurang mudeng juga kok bentuk nikah yang itu dipidanakan ya?   
 
 Kalo sampe nggak punya uang untuk bayar admin KUA, lha berarti blum siap 
 nikah dong? Jangan2 mesti ikut penyuluhan KB dulu.
 
 Kalau siri lebih berat mudaratnya sehingga mengganggu kemaslahatan publik - 
 berarti kita mesti milih dari sini - ada kemungkinan aku dukung deh RUUnya, 
 ini kebijakan publik yang meresponse manfaat-mudarat.
 
 salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, L.Meilany wpamungk@ wrote:
 
  Saya pikir wacana RUU nikah siri-nikah mut'ah dapat dipidanakan masih di 
  salah mengerti.
  Mungkin perlu ditinjau ulang gimana gitu pemerintah mengkomunikasikannya 
  kepada masyarakat.
  
  Ngobrol2 di pengajian yg ada juga pelaku nikah siri sudah puluhan tahun.
  Banyak pelaku nikah siri mengatakan bahwa nikah siri sudah sesuai agama 
  kenapa musti dihukum?
  
  -lm : Dihukum kalo ketahuan apalagi , kalo ternyata si istri dan anak2 
  menderita
  [ seperti kasus di Tangerang, seorang Ibu meninggalkan anak2 balita, bahkan 
  ada yg bayi selama 3 hari untuk cari uang,
  suaminya boro2 dimintai tanggung jawab, karena mereka nikah siri]
  Orang yg gak punya SIM lantas nabrak, hukumannya pasti lebih berat daripada 
  yg punya SIM dengan kasus yg sama.
  
  + Tapi itu kan cuma kasus, banyak pelaku nikah siri langgeng sampai tua. 
  Ada juga yg gak punya SIM seumur hidup, 
  bisa tuh jadi tukang ojek, nggak pernah ketangkap polisi. Punya istri 2 
  juga beres urusan bagi warisnya.
  
  -lm: Tapi kan kasian anak2, nggak punya akte kelahiran, nggak bisa masuk 
  sekolah, susah punya KTP, nggak bisa bikin paspor, 
  susah untuk urusan bank, mau kredit motor.
  + Di Indonesia mah gampang, bikin KTP sampai 5 juga bisa, bikin paspor 
  lebih dari satu juga bisa. Bikin SIM apalagi, cepat.
  
  -lm: Ada orang kaya tuan tanah buanyak duitnya mau pergi haji tapi gak bisa 
  karena gak ada paspor. 
  Padahal kan di Qur'an, hadith gak ada tuh ketentuan pergi berhaji pake 
  paspor. Bukankah dunia ini milik Allah?
  Kok nggak diributin ya. Ada juga yg ikutan ONH pemerintah, duitnya dah 
  cukup tapi baru bisa pergi haji 4 tahun lagi, karena 
  kuota. Kok ini gak diributin ya. Padahal sapa tahu 4 tahun lagi umurnya 
  tamat. Kenapa gitu pemerintah turut campur dalam masalah ibadah warganya, 
  ngatur2 pergi hajinya bolehnya kapan; lha wong duitnya sendiri, kok pake 
  diatur?
  Tapi nggak ada gitu yg ribut seperti  urusan syahwat? Aneh ya?
  Bukankah bikin KTP ngemplang, SIM bodong aspal adalah juga penipuan, gak 
  halal
  
  +  :???
  
  Salam :-)
  l.meilany
  
- Original Message - 
From: Abdul Muiz 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, February 20, 2010 5:42 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
  
  
  
Pro kontra RUU tentang nikah sirri, poligami, dan mut'ah dipidanakan, 
  meskipun masih dalam bentuk draft yang disiakan Depag sudah bergulir. Yang 
  perlu dikritisi dan menarik dikaji adalah :
  
semua pernikahan harus dicatatkan ke negara (KUA untuk yang muslim, 
  Catatan Sipin untuk yang non muslim) memang adalah domain Pemerintah yang 
  menjadi otoritasnya, dengan pencatatatan maka pemerintah akan mudah 
  memberikan hak sipil : akta nikah, akta kelahiran, KTP, Visa, paspor 
  dll.Penggunaan istilah nikah sirri terhadap pelaku nikah di hadapan 
  penghulu atau pemuka adat tanpa dicatatkan ke Negara adalah rancu paling 
  tidak dari segi bahasa. Lebih pas atau lebih tepat apabila menggunakan 
  istilah nikah legal dan nikah illegal.Nikah mut'ah atau nikah kontrak 
  adalah tradisi yang lazim di kenal di kalangan Syi'ah. Di indonesia karena 
  mayoritas menganut Sunni yang memang tidak mempopulerkan tradisi nikah 
  mut'ah menjadi condong tidak mengakomodasi dalam peraturan negara.
Nikah Poligami yang pada dasarnya boleh di kalangan islam menjadi 
  diperketat atau dipersulit oleh negara melalu RUU ini lebih merupakan 
  pilihan untuk meminimalisir penderitaan bagi pihak perempuan adalah 
  debatable yang 

Re: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-19 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman

- Original Message - 
From: Lina linadah...@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, February 19, 2010 12:42
Subject: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

Lalu bagaimana untuk meminamilisir ala kawin kontrak di Puncak dan sekitarnya 
oleh orang2 asing? selain pemberdayaan kaum wanita dan memberantas kemiskinan?
##
HMNA:
Apa yang dilakukan dipuncak itu adalah praktek kawin mut'ah (kawin kontrak) dan 
dalam rencana UU itu kawin mut'ah tsb dipidanakan. 
###

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Abdurahman 
mnur.abdurrah...@... wrote:

 
 - Original Message - 
 From: Abdul Muiz mui...@...
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Friday, February 19, 2010 10:05
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
 
 
 Yang perlu diklarifikasi itu mendefinisikan nikah sirri, mengapa nikah yang 
 dilakukan di hadapan penghulu yang lazimnya menghadirkan : wali, saksi-saksi, 
 mempelai, ada ijab qabul, mahar dan sebagainya, malah pakai undangan segala 
 ya tidak cocok disebut nikah sirri hanya karena tidak dicatatkan di Negara 
 (KUA untuk warga negara muslim, catatan sipil untuk warga negara non muslim), 
 karena sirri itu secara bahasa bermakna diam-diam atau rahasia. Akan lebih 
 pas kalau digunakan kategori nikah legal untuk yang dicatatkan ke negara dan 
 nikah illegal untuk yang tidak dicatatkan ke negara.
 
 Kalau masalahnya adalah untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak yang 
 seringkali menjadi korban pernikahan yang tidak dicatatkan ke negara mengapa 
 pola pikir yang dibangun adalah mempidanakan pelaku dan pihak yang menikahkan 
 (penghulu) yang tanpa dicatatkan ke KUA ?? 
 
 HMNA:
 Kalau tujuannya UU itu untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak maka 
 tidak perlu yang melakukan nikah yang tidak dicatatkan ke negara itu 
 dipidanakan. Cukup, jika dalam UU ditegaskan bahwa isteri dan anak-anak dari 
 pernikahan yang tidak dicatatkan itu haknya dan staus hukumnya sama dengan 
 pasangan yang nikah legal. Ini untuk melindungi pasangan yang tidak sanggup 
 membayar ongkos administrasi jika kawin secara legal, sehingga terpaksa 
 nikah tanpa mencatatkan diri di negara, untuk terhindar dari perzinaan kumpul 
 kerbau. Bukankah dengan mempidanakan nikah yang tidak dicatat di negara itu, 
 berarti yang kurang kuat imannya akan lebih memilih kumpul kerbau saja agar 
 tidak dipidanakan ketimbang nikah tanpa dicatat di negara ???
 #
 
 Bukankah kalau pernikahan di hadapan penghulu itu diperlakukan sama, yakni 
 sama-sama diakui di hadapan hukum (berhak dapat akta nikah) dengan mereka 
 yang menikah di hadapan KUA, maka perilaku kesewenang-wenangan kaum suami 
 terhadap istri dan anak yang dihasilkan dapat diseret ke pengadilan. Toh 
 kebijakan mempidanakan pernikahan illegal tidak akan menjamin menghentikan 
 aksi KDRT (kesewenang-wenangan, tidak menafkahi dsb), karena pernikahan legal 
 pun juga bisa terjadi KDRT.
 
 Wassalam
 Abdul Mu'iz
 
 --- Pada Kam, 18/2/10, Dwi Soegardi soega...@... menulis:
 
  Dari: Dwi Soegardi soega...@...
  Judul: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
  Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Tanggal: Kamis, 18 Februari, 2010, 11:38 PM
  dua berita tentang nikah sirri ini
  beda nuansanya.
  
  nikah sirri yang dibela oleh Kiai Pasuruan adalah nikah
  sirrinya orang
  ekonomi lemah,
  tidak kuat bayar biaya administrasi KUA.
  Ini masalah yang harus ditertibkan oleh KUA sebelum UUnya
  disosialisasikan.
  Harus jelas berapa biaya nikah, jangan ditambahi lagi biaya
  siluman ngga
  karuan,
  seharusnya biayanya serendah-rendahnya, atau program
  subsidi buat yang tidak
  mampu,
  supaya budaya nikah sirri tersebut bisa hilang.
  Setelah itu profesi KUA gelap seperti para Kiai dan calo
  juga harus
  dihilangkan,
  di RUU perlu dicantumkan ancaman buat yang menikahkan tidak
  resmi.
  
  sedangkan berita nikah sirri dan feodalisme,
  lebih menjurus pada fenomena poligami.
  Kalau dulu dilakukan oleh para raja untuk menunjukkan
  kekuasaannya,
  sekarang dilakukan oleh para pengecut yang tidak mau
  kehidupan
  pernikahannya
  diketahui oleh publik, entah kuatir akan imejnya, atau
  kuatir dituntut
  bertanggungjawab.
  
  
  
  2010/2/18 sunny am...@...
  
  
  
   Refleksi : Bagi yang pro feodalisme dierapkan di NKRI
  dan suka kawin siri
   dianjurkan supaya segera bermukin di Pasuruan, selama
  masih ada tempat.
  
  
   http://www.antaranews.com/berita/1266490613/ulama-pasuruan-tolak-ruu-nikah-siri
  
   Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
  
   Kamis, 18

[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

2010-02-18 Terurut Topik Lina
Lalu bagaimana untuk meminamilisir ala kawin kontrak di Puncak dan sekitarnya 
oleh orang2 asing? selain pemberdayaan kaum wanita dan memberantas kemiskinan?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Abdurahman 
mnur.abdurrah...@... wrote:

 
 - Original Message - 
 From: Abdul Muiz mui...@...
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Friday, February 19, 2010 10:05
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
 
 
 Yang perlu diklarifikasi itu mendefinisikan nikah sirri, mengapa nikah yang 
 dilakukan di hadapan penghulu yang lazimnya menghadirkan : wali, saksi-saksi, 
 mempelai, ada ijab qabul, mahar dan sebagainya, malah pakai undangan segala 
 ya tidak cocok disebut nikah sirri hanya karena tidak dicatatkan di Negara 
 (KUA untuk warga negara muslim, catatan sipil untuk warga negara non muslim), 
 karena sirri itu secara bahasa bermakna diam-diam atau rahasia. Akan lebih 
 pas kalau digunakan kategori nikah legal untuk yang dicatatkan ke negara dan 
 nikah illegal untuk yang tidak dicatatkan ke negara.
 
 Kalau masalahnya adalah untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak yang 
 seringkali menjadi korban pernikahan yang tidak dicatatkan ke negara mengapa 
 pola pikir yang dibangun adalah mempidanakan pelaku dan pihak yang menikahkan 
 (penghulu) yang tanpa dicatatkan ke KUA ?? 
 
 HMNA:
 Kalau tujuannya UU itu untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak maka 
 tidak perlu yang melakukan nikah yang tidak dicatatkan ke negara itu 
 dipidanakan. Cukup, jika dalam UU ditegaskan bahwa isteri dan anak-anak dari 
 pernikahan yang tidak dicatatkan itu haknya dan staus hukumnya sama dengan 
 pasangan yang nikah legal. Ini untuk melindungi pasangan yang tidak sanggup 
 membayar ongkos administrasi jika kawin secara legal, sehingga terpaksa 
 nikah tanpa mencatatkan diri di negara, untuk terhindar dari perzinaan kumpul 
 kerbau. Bukankah dengan mempidanakan nikah yang tidak dicatat di negara itu, 
 berarti yang kurang kuat imannya akan lebih memilih kumpul kerbau saja agar 
 tidak dipidanakan ketimbang nikah tanpa dicatat di negara ???
 #
 
 Bukankah kalau pernikahan di hadapan penghulu itu diperlakukan sama, yakni 
 sama-sama diakui di hadapan hukum (berhak dapat akta nikah) dengan mereka 
 yang menikah di hadapan KUA, maka perilaku kesewenang-wenangan kaum suami 
 terhadap istri dan anak yang dihasilkan dapat diseret ke pengadilan. Toh 
 kebijakan mempidanakan pernikahan illegal tidak akan menjamin menghentikan 
 aksi KDRT (kesewenang-wenangan, tidak menafkahi dsb), karena pernikahan legal 
 pun juga bisa terjadi KDRT.
 
 Wassalam
 Abdul Mu'iz
 
 --- Pada Kam, 18/2/10, Dwi Soegardi soega...@... menulis:
 
  Dari: Dwi Soegardi soega...@...
  Judul: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
  Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Tanggal: Kamis, 18 Februari, 2010, 11:38 PM
  dua berita tentang nikah sirri ini
  beda nuansanya.
  
  nikah sirri yang dibela oleh Kiai Pasuruan adalah nikah
  sirrinya orang
  ekonomi lemah,
  tidak kuat bayar biaya administrasi KUA.
  Ini masalah yang harus ditertibkan oleh KUA sebelum UUnya
  disosialisasikan.
  Harus jelas berapa biaya nikah, jangan ditambahi lagi biaya
  siluman ngga
  karuan,
  seharusnya biayanya serendah-rendahnya, atau program
  subsidi buat yang tidak
  mampu,
  supaya budaya nikah sirri tersebut bisa hilang.
  Setelah itu profesi KUA gelap seperti para Kiai dan calo
  juga harus
  dihilangkan,
  di RUU perlu dicantumkan ancaman buat yang menikahkan tidak
  resmi.
  
  sedangkan berita nikah sirri dan feodalisme,
  lebih menjurus pada fenomena poligami.
  Kalau dulu dilakukan oleh para raja untuk menunjukkan
  kekuasaannya,
  sekarang dilakukan oleh para pengecut yang tidak mau
  kehidupan
  pernikahannya
  diketahui oleh publik, entah kuatir akan imejnya, atau
  kuatir dituntut
  bertanggungjawab.
  
  
  
  2010/2/18 sunny am...@...
  
  
  
   Refleksi : Bagi yang pro feodalisme dierapkan di NKRI
  dan suka kawin siri
   dianjurkan supaya segera bermukin di Pasuruan, selama
  masih ada tempat.
  
  
   http://www.antaranews.com/berita/1266490613/ulama-pasuruan-tolak-ruu-nikah-siri
  
   Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
  
   Kamis, 18 Pebruari 2010 17:56 WIB | Peristiwa |
  Pendidikan/Agama |
   Pasuruan (ANTARA News) - Pengasuh Pondok Pesantren
  Hidayatul Mubtadiin Desa
   Ketapan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa
  Timur, KH Machrus Ali
   menolak Rancangan Undang-undang Nikah Siri dan
  mengkritik klausla ancaman
   pidana terhadap pelaku nikah siri di RUU itu, padahal
  syariat Islam
   menyatakannya sah.
  
   Ketua Umum Forum Kiai Muda Indonesia ini menjelaskan,
  nikah siri sangat
   berbeda dari kawin kontrak (nikah mut`ah) dan meminta
  pemerintah tidak