Re: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Di dunia, hanyalah Indonesia sebagai negara yang satu-satunya memiliki DepAg. Aneh memang! Orang beragama itu sebenarnya bagian dari kependudukan dan termasuk dalam DepDaGri. Jadi, pernikahan itu bagian dari urusan depdagri dan sudah waktunya DPR mengarahkan ke sana. Bagaimana dengan orang yang berumrah atau berhaji? Ini sih urusan imigrasi. Nah, imigrasi masuk di departemen apa? Bagaimana dengan ponpes? Itu sih urusan DikNas (yang seharusnya P K lagi, karena pendidikan dan kebudayaan itu saling terkait). Sebenarnya sederhana, tapi bangsa ini senang kerumitan :( - Original Message - From: ah-mbel-ah To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, February 22, 2010 10:13 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan membebani keuangan negara. Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan. Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. Ingat NKRI bukan NII. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan membebani keuangan negara. Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan. Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. Ingat NKRI bukan NII.
Bls: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
good idea, saya pernah menyimak pengajian di masjid Denpasar yang disampaikan oleh ustadz pensiunan hakim pengadilan agama, bahwa surat nikah yang dikeluarkan kantor catatan sipil ditandatangani oleh bupati lebih laku atau lebih diakui legalitasnya oleh negara luar negeri dibanding akta nikah yang dikeluarkan depag yang notabene ditandatangani kepala KUA adalah orang pemerintah juga. Seharusnya orang depag tersinggung dong karena akta nikah KUA kalah legal dengan surat nikah yang dikeluarkan catatan sipil, begitu kata mantan hakim pengadilan agama tsb. --- Pada Sen, 22/2/10, ah-mbel-ah eyang_mbelge...@yahoo.com menulis: Dari: ah-mbel-ah eyang_mbelge...@yahoo.com Judul: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 22 Februari, 2010, 10:13 AM Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan membebani keuangan negara. Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan. Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. Ingat NKRI bukan NII. Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Sepertinya keadaan ini (KUA dan Catatan Sipil) akibat warisan kolonial yang membeda-bedakan penduduk (etnik/ras, tempat, agama). Di jaman kolonial perkawinan bumiputera Muslim ada dibawah penguasa lokal (bupati atau yang lainnya) sedangkan negara (pusat/pemerintah kolonial) hanya mencatat perkawinan orang Eropa dan warga keturunan China. Malah, kalau tidak salah, bumiputera yang Nasrani, beda juga (cmiiw). Salam, WALUYA --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ah-mbel-ah eyang_mbelge...@... wrote: Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan membebani keuangan negara. Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan. Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. Ingat NKRI bukan NII.
Re: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
- Original Message - From: ah-mbel-ah eyang_mbelge...@yahoo.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, February 22, 2010 11:13 Subject: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan membebani keuangan negara. Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan. Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. # HMNA: Biuh, biuh, biuh, seirama dengan visi misionaris Abdullah an-Na'im yang mengemban missi/diplomasi sekularisme yang dikirim oleh Amerika ke Indonesia. Baca Seri 792 di bawah: *** BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar] 792 An-Na'im Setali Tiga Uang Dengan Abu Zayd Dalam rangka mengemban missi/diplomasi sekularisme yang dikirim oleh Amerika ke Indonesia, sudah lebih sepekan Abdullah an-Na'im melakukan roadshow di Indonesia. Abdullah an-Na'im sebagai duta sekularisme yang dikirim Amerika berupaya menjual dagangannya yang tertuang dalam bukunya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: Islam dan Negara Sekuler, Menegosiasikan Masa Depan Syariah. An Na'im menyempatkan diri bertandang ke redaksi Fajar, pada hari Selasa 7 Agustus 2007, sehari sebelum bukunya itu dibedah di UIM (mantan IAIN) Alauddin Makassar. Dalam kolom ini saya kemukakan yang belum sempat muncul dalam bedah buku di UIM tersebut, yaitu seperti judul di atas Abdullah an-Naim Setali Tiga Uang Dengan Nasr Hamid Abu Zayd. (Saya potong nama lengkap keduanya, supaya judul itu tidak terlalu panjang). Idealnya negara harus berbentuk sekuler, semua warga negara diuntungkan. Negara sekular bukan untuk ditakuti umat Islam. Agama mesti dipisahkan dari otoritas negara. Tidak ada institusi yang bisa mengatur urusan keagamaan masyarakat, karena itu adalah hak personal yang tidak bisa diintervensi. Syariah adalah produk penafsiran, produk pemikiran dan produk pengalaman manusia. Jadi syari'ah bukanlah produk Tuhan, tidak abadi dan tidak mengikat, demikian menurut an-Na'im. *** An-Na'im terlalu menyederhanakan negara sekuler dan syari'ah. Negara sekuler tidak ada yang polos. Negara sekuler Perancis(*) berdasarkan sinergi humanisme-liberalisme. Negara sekuler Turki berdasarkan Kemalist yang anti agama. Realitas di Perancis dan Turki tidak menguntungkan ummat Islam, semua yang suka membaca berita kontemporer tahu akan hal itu. Ratu Inggris Elizabeth II memberikan gelar bangsawan Sir buat Salman Rushdie penulis buku The Satanic Verses. Bahkan Tom Trancendo kandidat presiden AS dari Partai Republik, yang partainya Geoge War Bush, mau membom nuklir Makkah dan Madinah. Pandangan An-Naim tentang syari'ah di atas itu menunjukkan dia itu merelatifkan syari'ah. An-Na'im yang merelatifkan syari'ah tersebut, sama sekali tidak na'im (nyaman), karena dia berusaha memperkecil peran dan pengaruh hukum syariah dalam kehidupan publik ummat Islam. Bahkan lebih dari itu, Islam dan hukum syariah tidak bisa berperan sama sekali dalam ranah publik. Kalau idenya ini direalisasikan di Indonesia, maka semua institusi yang berlebelkan Islam harus dihapus, UU yang menjadi dasar pembentukan Nanggroe Aceh Darussalam harus diganti, GAM lalu berontak lagi, semua upaya perdamaian yang dengan susah payah dicapai, akan menjadi sia-sia, seluruh keadaan di Indonesia menjadi amburadul, karena Departemen Agama, Peradilan Syari'ah, Majelis Ulama Indonesia di pusat dan di daerah-daerah harus dihapus total. Merelatifkan syari'ah itu sangat keterlaluan liberalnya. Firman Allah: -- W aATYNHM BYNT MN ALAMR (S. ALJATsYt, 45:17), dibaca: -- wa a-tayna-hum bayyina-tin minal amri, arinya: -- dan Kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan; -- TsM J'ALNK 'ALY SyRY'At MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWAa ALDzYN LA Y'LMWN (45:18), dibaca: -- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari'atim minal amri fattab'ha- wa la- tattabi' ahwa-al ladziyna la- ya'lamu-n, artinya: -- Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah dari urusan, maka ikutilah
[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Apa ada riset tentang dampak nikah siri ini? Isi RUU itu dah diposting di sini? Kalo dampaknya lebih banyak mudaratnya, emang mesti ditertibkan, walaupun aku kurang mudeng juga kok bentuk nikah yang itu dipidanakan ya? Kalo sampe nggak punya uang untuk bayar admin KUA, lha berarti blum siap nikah dong? Jangan2 mesti ikut penyuluhan KB dulu. Kalau siri lebih berat mudaratnya sehingga mengganggu kemaslahatan publik - berarti kita mesti milih dari sini - ada kemungkinan aku dukung deh RUUnya, ini kebijakan publik yang meresponse manfaat-mudarat. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, L.Meilany wpamu...@... wrote: Saya pikir wacana RUU nikah siri-nikah mut'ah dapat dipidanakan masih di salah mengerti. Mungkin perlu ditinjau ulang gimana gitu pemerintah mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Ngobrol2 di pengajian yg ada juga pelaku nikah siri sudah puluhan tahun. Banyak pelaku nikah siri mengatakan bahwa nikah siri sudah sesuai agama kenapa musti dihukum? -lm : Dihukum kalo ketahuan apalagi , kalo ternyata si istri dan anak2 menderita [ seperti kasus di Tangerang, seorang Ibu meninggalkan anak2 balita, bahkan ada yg bayi selama 3 hari untuk cari uang, suaminya boro2 dimintai tanggung jawab, karena mereka nikah siri] Orang yg gak punya SIM lantas nabrak, hukumannya pasti lebih berat daripada yg punya SIM dengan kasus yg sama. + Tapi itu kan cuma kasus, banyak pelaku nikah siri langgeng sampai tua. Ada juga yg gak punya SIM seumur hidup, bisa tuh jadi tukang ojek, nggak pernah ketangkap polisi. Punya istri 2 juga beres urusan bagi warisnya. -lm: Tapi kan kasian anak2, nggak punya akte kelahiran, nggak bisa masuk sekolah, susah punya KTP, nggak bisa bikin paspor, susah untuk urusan bank, mau kredit motor. + Di Indonesia mah gampang, bikin KTP sampai 5 juga bisa, bikin paspor lebih dari satu juga bisa. Bikin SIM apalagi, cepat. -lm: Ada orang kaya tuan tanah buanyak duitnya mau pergi haji tapi gak bisa karena gak ada paspor. Padahal kan di Qur'an, hadith gak ada tuh ketentuan pergi berhaji pake paspor. Bukankah dunia ini milik Allah? Kok nggak diributin ya. Ada juga yg ikutan ONH pemerintah, duitnya dah cukup tapi baru bisa pergi haji 4 tahun lagi, karena kuota. Kok ini gak diributin ya. Padahal sapa tahu 4 tahun lagi umurnya tamat. Kenapa gitu pemerintah turut campur dalam masalah ibadah warganya, ngatur2 pergi hajinya bolehnya kapan; lha wong duitnya sendiri, kok pake diatur? Tapi nggak ada gitu yg ribut seperti urusan syahwat? Aneh ya? Bukankah bikin KTP ngemplang, SIM bodong aspal adalah juga penipuan, gak halal + :??? Salam :-) l.meilany - Original Message - From: Abdul Muiz To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 20, 2010 5:42 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Pro kontra RUU tentang nikah sirri, poligami, dan mut'ah dipidanakan, meskipun masih dalam bentuk draft yang disiakan Depag sudah bergulir. Yang perlu dikritisi dan menarik dikaji adalah : semua pernikahan harus dicatatkan ke negara (KUA untuk yang muslim, Catatan Sipin untuk yang non muslim) memang adalah domain Pemerintah yang menjadi otoritasnya, dengan pencatatatan maka pemerintah akan mudah memberikan hak sipil : akta nikah, akta kelahiran, KTP, Visa, paspor dll.Penggunaan istilah nikah sirri terhadap pelaku nikah di hadapan penghulu atau pemuka adat tanpa dicatatkan ke Negara adalah rancu paling tidak dari segi bahasa. Lebih pas atau lebih tepat apabila menggunakan istilah nikah legal dan nikah illegal.Nikah mut'ah atau nikah kontrak adalah tradisi yang lazim di kenal di kalangan Syi'ah. Di indonesia karena mayoritas menganut Sunni yang memang tidak mempopulerkan tradisi nikah mut'ah menjadi condong tidak mengakomodasi dalam peraturan negara. Nikah Poligami yang pada dasarnya boleh di kalangan islam menjadi diperketat atau dipersulit oleh negara melalu RUU ini lebih merupakan pilihan untuk meminimalisir penderitaan bagi pihak perempuan adalah debatable yang tidak akan ada habis-habisnya. cara pandang bahwa pelaku nikah yang tidak dicatatkan akan dipidanakan tanpa melihat kasus per kasus adalah penyederhanaan masalah yang jauh dari bijaksana, tidak semua pelaku nikah yang tidak dicatatkan adalah pelaku kriminal, kalau kita simak penyebabnya bisa beragam :Biaya ke KUA dipandang relatif mahal, sehingga kelompok miskin lebih memilih menikah di hadapan penghulu atau pemuka adat. Boleh jadi upaya mencatatkan pernikahan ke negara merupakan penundaan, apabila tiba saatnya akan dicatatkan kemudian. Rasanya untuk kasus demikian adalah aneh dan mengerikan apabila kondisi demikian sang pelaku dipidanakan.Menikah di hadapan penghulu atau pemuka tanpa dicatatkan ke negara memang bisa jadi akan menguntungkan pihak tertentu seperti : supaya tidak merepotkan status dirinya sebagai PNS/BUMN/BUMD/Polri/TNI atau
[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Ada hal fundamental yang sering dilupakan, bahwa menurut tuntunan Hadhrat Sayyidina Rasulullah SAW pernikahan adalah hal yang sakral, suka cita dan diketahui oleh banyak orang. Mahar yang diberikan kepada calon istri adalah yang sesuai dengan status dan kemampuan ekonomi lelakinya. Semakin besar status ekonominya, semakin besar mahar yang harus diserahkannya. Mahar tersebut diberikan kepada istri dan sepenuhnya dikuasai dan dimiliki oleh istri adalah sebuah bentuk proteksi jaminan bagi perempuan/istri. Nikah siri (diam-diam/rahasia) yang tidak diketahui oleh orang banyak bukanlah tuntunan Rasulullah SAW sebab hak-hak perempuan yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam terabaikan. Salaam, MAS --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, aldiy al...@... wrote: Apa ada riset tentang dampak nikah siri ini? Isi RUU itu dah diposting di sini? Kalo dampaknya lebih banyak mudaratnya, emang mesti ditertibkan, walaupun aku kurang mudeng juga kok bentuk nikah yang itu dipidanakan ya? Kalo sampe nggak punya uang untuk bayar admin KUA, lha berarti blum siap nikah dong? Jangan2 mesti ikut penyuluhan KB dulu. Kalau siri lebih berat mudaratnya sehingga mengganggu kemaslahatan publik - berarti kita mesti milih dari sini - ada kemungkinan aku dukung deh RUUnya, ini kebijakan publik yang meresponse manfaat-mudarat. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, L.Meilany wpamungk@ wrote: Saya pikir wacana RUU nikah siri-nikah mut'ah dapat dipidanakan masih di salah mengerti. Mungkin perlu ditinjau ulang gimana gitu pemerintah mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Ngobrol2 di pengajian yg ada juga pelaku nikah siri sudah puluhan tahun. Banyak pelaku nikah siri mengatakan bahwa nikah siri sudah sesuai agama kenapa musti dihukum? -lm : Dihukum kalo ketahuan apalagi , kalo ternyata si istri dan anak2 menderita [ seperti kasus di Tangerang, seorang Ibu meninggalkan anak2 balita, bahkan ada yg bayi selama 3 hari untuk cari uang, suaminya boro2 dimintai tanggung jawab, karena mereka nikah siri] Orang yg gak punya SIM lantas nabrak, hukumannya pasti lebih berat daripada yg punya SIM dengan kasus yg sama. + Tapi itu kan cuma kasus, banyak pelaku nikah siri langgeng sampai tua. Ada juga yg gak punya SIM seumur hidup, bisa tuh jadi tukang ojek, nggak pernah ketangkap polisi. Punya istri 2 juga beres urusan bagi warisnya. -lm: Tapi kan kasian anak2, nggak punya akte kelahiran, nggak bisa masuk sekolah, susah punya KTP, nggak bisa bikin paspor, susah untuk urusan bank, mau kredit motor. + Di Indonesia mah gampang, bikin KTP sampai 5 juga bisa, bikin paspor lebih dari satu juga bisa. Bikin SIM apalagi, cepat. -lm: Ada orang kaya tuan tanah buanyak duitnya mau pergi haji tapi gak bisa karena gak ada paspor. Padahal kan di Qur'an, hadith gak ada tuh ketentuan pergi berhaji pake paspor. Bukankah dunia ini milik Allah? Kok nggak diributin ya. Ada juga yg ikutan ONH pemerintah, duitnya dah cukup tapi baru bisa pergi haji 4 tahun lagi, karena kuota. Kok ini gak diributin ya. Padahal sapa tahu 4 tahun lagi umurnya tamat. Kenapa gitu pemerintah turut campur dalam masalah ibadah warganya, ngatur2 pergi hajinya bolehnya kapan; lha wong duitnya sendiri, kok pake diatur? Tapi nggak ada gitu yg ribut seperti urusan syahwat? Aneh ya? Bukankah bikin KTP ngemplang, SIM bodong aspal adalah juga penipuan, gak halal + :??? Salam :-) l.meilany - Original Message - From: Abdul Muiz To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 20, 2010 5:42 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Pro kontra RUU tentang nikah sirri, poligami, dan mut'ah dipidanakan, meskipun masih dalam bentuk draft yang disiakan Depag sudah bergulir. Yang perlu dikritisi dan menarik dikaji adalah : semua pernikahan harus dicatatkan ke negara (KUA untuk yang muslim, Catatan Sipin untuk yang non muslim) memang adalah domain Pemerintah yang menjadi otoritasnya, dengan pencatatatan maka pemerintah akan mudah memberikan hak sipil : akta nikah, akta kelahiran, KTP, Visa, paspor dll.Penggunaan istilah nikah sirri terhadap pelaku nikah di hadapan penghulu atau pemuka adat tanpa dicatatkan ke Negara adalah rancu paling tidak dari segi bahasa. Lebih pas atau lebih tepat apabila menggunakan istilah nikah legal dan nikah illegal.Nikah mut'ah atau nikah kontrak adalah tradisi yang lazim di kenal di kalangan Syi'ah. Di indonesia karena mayoritas menganut Sunni yang memang tidak mempopulerkan tradisi nikah mut'ah menjadi condong tidak mengakomodasi dalam peraturan negara. Nikah Poligami yang pada dasarnya boleh di kalangan islam menjadi diperketat atau dipersulit oleh negara melalu RUU ini lebih merupakan pilihan untuk meminimalisir penderitaan bagi pihak perempuan adalah debatable yang
Re: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
- Original Message - From: Lina linadah...@yahoo.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, February 19, 2010 12:42 Subject: [wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Lalu bagaimana untuk meminamilisir ala kawin kontrak di Puncak dan sekitarnya oleh orang2 asing? selain pemberdayaan kaum wanita dan memberantas kemiskinan? ## HMNA: Apa yang dilakukan dipuncak itu adalah praktek kawin mut'ah (kawin kontrak) dan dalam rencana UU itu kawin mut'ah tsb dipidanakan. ### --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Abdurahman mnur.abdurrah...@... wrote: - Original Message - From: Abdul Muiz mui...@... To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, February 19, 2010 10:05 Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Yang perlu diklarifikasi itu mendefinisikan nikah sirri, mengapa nikah yang dilakukan di hadapan penghulu yang lazimnya menghadirkan : wali, saksi-saksi, mempelai, ada ijab qabul, mahar dan sebagainya, malah pakai undangan segala ya tidak cocok disebut nikah sirri hanya karena tidak dicatatkan di Negara (KUA untuk warga negara muslim, catatan sipil untuk warga negara non muslim), karena sirri itu secara bahasa bermakna diam-diam atau rahasia. Akan lebih pas kalau digunakan kategori nikah legal untuk yang dicatatkan ke negara dan nikah illegal untuk yang tidak dicatatkan ke negara. Kalau masalahnya adalah untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak yang seringkali menjadi korban pernikahan yang tidak dicatatkan ke negara mengapa pola pikir yang dibangun adalah mempidanakan pelaku dan pihak yang menikahkan (penghulu) yang tanpa dicatatkan ke KUA ?? HMNA: Kalau tujuannya UU itu untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak maka tidak perlu yang melakukan nikah yang tidak dicatatkan ke negara itu dipidanakan. Cukup, jika dalam UU ditegaskan bahwa isteri dan anak-anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan itu haknya dan staus hukumnya sama dengan pasangan yang nikah legal. Ini untuk melindungi pasangan yang tidak sanggup membayar ongkos administrasi jika kawin secara legal, sehingga terpaksa nikah tanpa mencatatkan diri di negara, untuk terhindar dari perzinaan kumpul kerbau. Bukankah dengan mempidanakan nikah yang tidak dicatat di negara itu, berarti yang kurang kuat imannya akan lebih memilih kumpul kerbau saja agar tidak dipidanakan ketimbang nikah tanpa dicatat di negara ??? # Bukankah kalau pernikahan di hadapan penghulu itu diperlakukan sama, yakni sama-sama diakui di hadapan hukum (berhak dapat akta nikah) dengan mereka yang menikah di hadapan KUA, maka perilaku kesewenang-wenangan kaum suami terhadap istri dan anak yang dihasilkan dapat diseret ke pengadilan. Toh kebijakan mempidanakan pernikahan illegal tidak akan menjamin menghentikan aksi KDRT (kesewenang-wenangan, tidak menafkahi dsb), karena pernikahan legal pun juga bisa terjadi KDRT. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Kam, 18/2/10, Dwi Soegardi soega...@... menulis: Dari: Dwi Soegardi soega...@... Judul: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 18 Februari, 2010, 11:38 PM dua berita tentang nikah sirri ini beda nuansanya. nikah sirri yang dibela oleh Kiai Pasuruan adalah nikah sirrinya orang ekonomi lemah, tidak kuat bayar biaya administrasi KUA. Ini masalah yang harus ditertibkan oleh KUA sebelum UUnya disosialisasikan. Harus jelas berapa biaya nikah, jangan ditambahi lagi biaya siluman ngga karuan, seharusnya biayanya serendah-rendahnya, atau program subsidi buat yang tidak mampu, supaya budaya nikah sirri tersebut bisa hilang. Setelah itu profesi KUA gelap seperti para Kiai dan calo juga harus dihilangkan, di RUU perlu dicantumkan ancaman buat yang menikahkan tidak resmi. sedangkan berita nikah sirri dan feodalisme, lebih menjurus pada fenomena poligami. Kalau dulu dilakukan oleh para raja untuk menunjukkan kekuasaannya, sekarang dilakukan oleh para pengecut yang tidak mau kehidupan pernikahannya diketahui oleh publik, entah kuatir akan imejnya, atau kuatir dituntut bertanggungjawab. 2010/2/18 sunny am...@... Refleksi : Bagi yang pro feodalisme dierapkan di NKRI dan suka kawin siri dianjurkan supaya segera bermukin di Pasuruan, selama masih ada tempat. http://www.antaranews.com/berita/1266490613/ulama-pasuruan-tolak-ruu-nikah-siri Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Kamis, 18
[wanita-muslimah] Re: Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
Lalu bagaimana untuk meminamilisir ala kawin kontrak di Puncak dan sekitarnya oleh orang2 asing? selain pemberdayaan kaum wanita dan memberantas kemiskinan? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Abdurahman mnur.abdurrah...@... wrote: - Original Message - From: Abdul Muiz mui...@... To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, February 19, 2010 10:05 Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Yang perlu diklarifikasi itu mendefinisikan nikah sirri, mengapa nikah yang dilakukan di hadapan penghulu yang lazimnya menghadirkan : wali, saksi-saksi, mempelai, ada ijab qabul, mahar dan sebagainya, malah pakai undangan segala ya tidak cocok disebut nikah sirri hanya karena tidak dicatatkan di Negara (KUA untuk warga negara muslim, catatan sipil untuk warga negara non muslim), karena sirri itu secara bahasa bermakna diam-diam atau rahasia. Akan lebih pas kalau digunakan kategori nikah legal untuk yang dicatatkan ke negara dan nikah illegal untuk yang tidak dicatatkan ke negara. Kalau masalahnya adalah untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak yang seringkali menjadi korban pernikahan yang tidak dicatatkan ke negara mengapa pola pikir yang dibangun adalah mempidanakan pelaku dan pihak yang menikahkan (penghulu) yang tanpa dicatatkan ke KUA ?? HMNA: Kalau tujuannya UU itu untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak maka tidak perlu yang melakukan nikah yang tidak dicatatkan ke negara itu dipidanakan. Cukup, jika dalam UU ditegaskan bahwa isteri dan anak-anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan itu haknya dan staus hukumnya sama dengan pasangan yang nikah legal. Ini untuk melindungi pasangan yang tidak sanggup membayar ongkos administrasi jika kawin secara legal, sehingga terpaksa nikah tanpa mencatatkan diri di negara, untuk terhindar dari perzinaan kumpul kerbau. Bukankah dengan mempidanakan nikah yang tidak dicatat di negara itu, berarti yang kurang kuat imannya akan lebih memilih kumpul kerbau saja agar tidak dipidanakan ketimbang nikah tanpa dicatat di negara ??? # Bukankah kalau pernikahan di hadapan penghulu itu diperlakukan sama, yakni sama-sama diakui di hadapan hukum (berhak dapat akta nikah) dengan mereka yang menikah di hadapan KUA, maka perilaku kesewenang-wenangan kaum suami terhadap istri dan anak yang dihasilkan dapat diseret ke pengadilan. Toh kebijakan mempidanakan pernikahan illegal tidak akan menjamin menghentikan aksi KDRT (kesewenang-wenangan, tidak menafkahi dsb), karena pernikahan legal pun juga bisa terjadi KDRT. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Kam, 18/2/10, Dwi Soegardi soega...@... menulis: Dari: Dwi Soegardi soega...@... Judul: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 18 Februari, 2010, 11:38 PM dua berita tentang nikah sirri ini beda nuansanya. nikah sirri yang dibela oleh Kiai Pasuruan adalah nikah sirrinya orang ekonomi lemah, tidak kuat bayar biaya administrasi KUA. Ini masalah yang harus ditertibkan oleh KUA sebelum UUnya disosialisasikan. Harus jelas berapa biaya nikah, jangan ditambahi lagi biaya siluman ngga karuan, seharusnya biayanya serendah-rendahnya, atau program subsidi buat yang tidak mampu, supaya budaya nikah sirri tersebut bisa hilang. Setelah itu profesi KUA gelap seperti para Kiai dan calo juga harus dihilangkan, di RUU perlu dicantumkan ancaman buat yang menikahkan tidak resmi. sedangkan berita nikah sirri dan feodalisme, lebih menjurus pada fenomena poligami. Kalau dulu dilakukan oleh para raja untuk menunjukkan kekuasaannya, sekarang dilakukan oleh para pengecut yang tidak mau kehidupan pernikahannya diketahui oleh publik, entah kuatir akan imejnya, atau kuatir dituntut bertanggungjawab. 2010/2/18 sunny am...@... Refleksi : Bagi yang pro feodalisme dierapkan di NKRI dan suka kawin siri dianjurkan supaya segera bermukin di Pasuruan, selama masih ada tempat. http://www.antaranews.com/berita/1266490613/ulama-pasuruan-tolak-ruu-nikah-siri Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri Kamis, 18 Pebruari 2010 17:56 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Pasuruan (ANTARA News) - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Desa Ketapan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, KH Machrus Ali menolak Rancangan Undang-undang Nikah Siri dan mengkritik klausla ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri di RUU itu, padahal syariat Islam menyatakannya sah. Ketua Umum Forum Kiai Muda Indonesia ini menjelaskan, nikah siri sangat berbeda dari kawin kontrak (nikah mut`ah) dan meminta pemerintah tidak