Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita?

2009-08-14 Terurut Topik abdul latif
Kalaulah ulama2 fundamentalis Syiah dan wahabi berpendapat seperti anda itu 
baik sekali,bpk sangat menyokong dan tdk setuju dgn bentuk2 hukuman jahillah 
seperti;
Potong tanga, cambuk, gantung kepala utk hukuman mati.

Kalau kita masih mempertahankan harus ada saksi 4 orang, itu sudah tidak 
mungkin sekali,sdr achmad? kasihan kita wanita yg di perkosa laki2 tanpa ada 
penghukuman terhadapat pelaku2 kriminal..enaknya laki2 Saudi dantidak ebak bagi 
wanita2.
oleh karena itu perzinaan atau perkisaan di negara2 Arab dan saudi tidak 
kelihatan di permukaan, karena wanita takut, malu dan tidak bisa menghadiri 4 
orangsaksi.
wanita2 yg diperkosa menyerah kpd nasib.inilah kelemahan2 hukum al quran,kalau 
ulama2 tidak mengikuti ilmu2 science dan technologi. tetap terbelakang.

kami dari islam berpaham liberal akan mencoba merobah bentuk hukuman itu dgn 
membuktikan dgn kimia,DNA dll. Agar pelaku kriminal harus di hukum segera.

Terimakasih sharing ilmunya.Wassalam

--- On Fri, 8/14/09, achmad chodjim chod...@gmail.com wrote:

From: achmad chodjim chod...@gmail.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak  wanita?
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Friday, August 14, 2009, 10:35 AM






 





  Pak A. Latif,



Tanpa harus ada stigma terhadap cap ke-Islam-an, seperti liberal maupun 
fundamentalis, kalau kita benar-benar mengkaji perilaku sahabat besar Nabi ada 
benang merah yang bisa ditarik dalam menegakkan ke-Islam-an kita. Jadi, dalam 
hal bentuk hukuman bahkan HUKUM para sahabat Nabi begitu cerdas dalam 
menyikapinya.



Misalnya, pampasan perang, tidak lagi dibagikan kepada tentara yang ikut perang 
pada masa Umar bin Khaththab. Juga, masalah hukum potong tangan, ternyata Umar 
lebih memilih menyejahterakan masyarakat daripada memotong tangan si pencuri. 
Bagi Umar, hukum potong tangan bisa dilakukan APABILA kesejahteraan seluruh 
warga terjamin, tetapi koq masih ada yang mencuri. Dengan cara ini, tak ada 
pemotongan tangan selama pemerintahan Umar.



4 saksi untuk berzina justru lebih manusiawi daripada tes DNA. Hikmah di balik 
4 saksi adalah kita tidak mudah menuduh orang berzina. Artinya, damai-damai 
sajalah. Bila seorang istri atau suami memergoki pasangannya berzina, ya ambil 
jalan tobat bagi pezinanya; dan kalau tidak bisa tobat ya cerai. Intinya, tak 
ada manusia dicambuk gara-gara berzina, apalagi dirajam. Itu pentingnya 
kesaksian 4 saksi. Lha, kalau tes DNA kan lebih menyakiti karena membongkar 
aib, padahal tujuannya ada tobat dan tidak berzina lagi!



Suwun,



chodjim



- Original Message - 

  From: abdul latif 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent: Thursday, August 13, 2009 4:16 AM

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?



BENTUK HUKUMAN BOLEH DI TUKAR SESUAI DGN PRADAPAN MANUSIA DAN PERKEMBANGAN 
ILMU.ASALAH SUBSTANSINYA TIDAK DITUKAR.



Kalau kami dari golongan Islam yang berpaham Liberal berpendapat bahwa;hukuman 
potong tangan, cambuk dan hukum gantung boleh di tukar dgn hukuman 
kurung.Karena substasi sama, yaitu menghukum orang2 yg berbuat perbuatan2 
kriminal yg merugikan pihak lain.



Sedangkan  Islam Fundamnetalis baik wahabi, maupun syiah, masih menggunakan 
hukuman2 primitif jahiliah...bahkan hukuman lempar batu seperti hukuman di 
Taurat...



Juga pembuktian zina, kami dari gol Islam Liberal mengikuti ilmu Scinece dan 
technologi baru,disesuaikan dgn perkembangan pradapan umat. Dulu belum ada 
alat2 canggih, dan kimia, perlu membawa 4 orang saksi.Ini sudah tidak mungkin 
sekali membawa 4 orang saksi dalam zaman sibuk ini. Sekarang dgn alat2 kimia 
dan DNA mudah membuktikan siapa2 pelaku zina itu.



Wassalam



--- On Thu, 8/13/09, achmad chodjim chod...@gmail. com wrote:



From: achmad chodjim chod...@gmail. com

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

  Date: Thursday, August 13, 2009, 5:57 PM



Cuma menambahkan saja, bahwa rajam adalah hukum jahiliyah. Dalam Alquran, zina 
dihukum dengan cambuk! Dus, bila di Timur Tengah masih dijalankan hukum rajam, 
berarti mereka masih menjalankan hukum jahiliyah!



Mengapa dalam hukuman terhadap zina, orang tak mau sami'na wa atha'na terhadap 
Alquran?



Wassalam,



chodjim



- Original Message - 



From: L.Meilany 



To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 



Sent: Thursday, August 13, 2009 1:41 AM



Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?



Setahu saya kalo yg dirajam itu kalo ketahuan berzina



Kalo selingkuh saja nggak pake berzina mosok sih dirajam.



Lantas juga kriteria-batasan pengertian selingkuh itu yg seperti apa kan 
tergantung dari kesepakatan pasangan itu.



Saya punya temen perempuan sangat jengkel sama suaminya [ diam2 saja] karena 
nggak boleh ber fb ria, nggak boleh ngeblog.



Milisan boleh tapi milis yg 

Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita?

2009-08-14 Terurut Topik achmad chodjim
Pak A. Latif,

Saya justru membedakan antara perkosan dan perzinaan. Yang ada di dalam Alquran 
--sesuai dengan zamannya-- adalah perzinahan. Perkosaan adalah tindakan 
sepihak, sedangkan perzinaan adalah tindakan kedua belah pihak.

Kalau perkosaan tidak bisa disandarkan pada kesaksian 4 orang, tetapi 
disandarkan pada pengaduan. Orang memperkosa pasti dilakukan dengan cara yang 
amat sulit untuk dapat disaksikan. Nah, pengaduan tentunya memerlukan alat 
bukti, dan itu boleh menggunakan tes DNA. Dan, tentunya pelaku pemerkosa bisa 
dijatuhi hukuman mati karena pemerkosa telah menghilangkan hak hidup orang yang 
diperkosa. Hanya saja, perkosaan tidak dapat diidentifikasi semata-mata dengan 
hasil uji DNA. Sebab, yang diadukan adalah TINDAKAN memperkosa.

Dalam kasus perzinaan, ada solusi sesuai dengan Q. 24:3, yaitu pezina laki-laki 
menikahi pezina perempuan. Sedangkan dalam perkosaan --yang selama ini 
kebanyakan dilakukan oleh lelaki terhadap perempuan-- perempuannya dipaksa 
untuk melayani nafsu laki-laki, sehingga yang dihukum adalah pemerkosanya, dan 
bukan perempuan yang diperkosa.

Jadi, dalam berzina laki-laki dan perempuan sama-sama dijatuhi hukuman. 
Sedangkan dalam pemerkosaan, hanya pemerkosanya saja yang harus dihukum 
--termasuk hukuman terberat yaitu hukuman mati.

Dengan demikian, kalau kita betul-betul memperhatikan isi Alquran, maka ada 
kejahatan yang pada waktu itu belum ada, seperti korupsi dan narkoba. Oleh 
karena korupsi itu kejahatannya lebih besar dari pencuri, maka hukuman korupsi 
pastinya lebih besar daripada pencuri. Begitu juga narkoba, kerusakannya jauh 
lebih besar daripada mabuk-mabukan dengan minuman beralkohol, maka pengedar 
narkoba harus dihukum lebih berat daripada pengedar/penjual minuman beralkohol.

Di situlah hukum selalu berkembang karena ada kejahatan yang timbul jauh dari 
masa diturunkannya kitab suci. Seperti perbudakan di masa Alquran diturunkan, 
bukanlah tindakan kejahatan. Tetapi, pada zaman sekarang perbudakan adalah 
tindakan kejahatan.

Wassalam,

chodjim


  - Original Message - 
  From: abdul latif 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, August 14, 2009 10:07 AM
  Subject: Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami 
memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita?


Kalaulah ulama2 fundamentalis Syiah dan wahabi berpendapat seperti anda itu 
baik sekali,bpk sangat menyokong dan tdk setuju dgn bentuk2 hukuman jahillah 
seperti;
  Potong tanga, cambuk, gantung kepala utk hukuman mati.

  Kalau kita masih mempertahankan harus ada saksi 4 orang, itu sudah tidak 
mungkin sekali,sdr achmad? kasihan kita wanita yg di perkosa laki2 tanpa ada 
penghukuman terhadapat pelaku2 kriminal..enaknya laki2 Saudi dantidak ebak bagi 
wanita2.
  oleh karena itu perzinaan atau perkisaan di negara2 Arab dan saudi tidak 
kelihatan di permukaan, karena wanita takut, malu dan tidak bisa menghadiri 4 
orangsaksi.
  wanita2 yg diperkosa menyerah kpd nasib.inilah kelemahan2 hukum al 
quran,kalau ulama2 tidak mengikuti ilmu2 science dan technologi. tetap 
terbelakang.

  kami dari islam berpaham liberal akan mencoba merobah bentuk hukuman itu dgn 
membuktikan dgn kimia,DNA dll. Agar pelaku kriminal harus di hukum segera.

  Terimakasih sharing ilmunya.Wassalam

  --- On Fri, 8/14/09, achmad chodjim chod...@gmail.com wrote:

  From: achmad chodjim chod...@gmail.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Date: Friday, August 14, 2009, 10:35 AM

   

  Pak A. Latif,

  Tanpa harus ada stigma terhadap cap ke-Islam-an, seperti liberal maupun 
fundamentalis, kalau kita benar-benar mengkaji perilaku sahabat besar Nabi ada 
benang merah yang bisa ditarik dalam menegakkan ke-Islam-an kita. Jadi, dalam 
hal bentuk hukuman bahkan HUKUM para sahabat Nabi begitu cerdas dalam 
menyikapinya.

  Misalnya, pampasan perang, tidak lagi dibagikan kepada tentara yang ikut 
perang pada masa Umar bin Khaththab. Juga, masalah hukum potong tangan, 
ternyata Umar lebih memilih menyejahterakan masyarakat daripada memotong tangan 
si pencuri. Bagi Umar, hukum potong tangan bisa dilakukan APABILA kesejahteraan 
seluruh warga terjamin, tetapi koq masih ada yang mencuri. Dengan cara ini, tak 
ada pemotongan tangan selama pemerintahan Umar.

  4 saksi untuk berzina justru lebih manusiawi daripada tes DNA. Hikmah di 
balik 4 saksi adalah kita tidak mudah menuduh orang berzina. Artinya, 
damai-damai sajalah. Bila seorang istri atau suami memergoki pasangannya 
berzina, ya ambil jalan tobat bagi pezinanya; dan kalau tidak bisa tobat ya 
cerai. Intinya, tak ada manusia dicambuk gara-gara berzina, apalagi dirajam. 
Itu pentingnya kesaksian 4 saksi. Lha, kalau tes DNA kan lebih menyakiti karena 
membongkar aib, padahal tujuannya ada tobat dan tidak berzina lagi!

  Suwun,

  chodjim

  - Original Message - 

  From: abdul latif 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent