Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita?
Kalaulah ulama2 fundamentalis Syiah dan wahabi berpendapat seperti anda itu baik sekali,bpk sangat menyokong dan tdk setuju dgn bentuk2 hukuman jahillah seperti; Potong tanga, cambuk, gantung kepala utk hukuman mati. Kalau kita masih mempertahankan harus ada saksi 4 orang, itu sudah tidak mungkin sekali,sdr achmad? kasihan kita wanita yg di perkosa laki2 tanpa ada penghukuman terhadapat pelaku2 kriminal..enaknya laki2 Saudi dantidak ebak bagi wanita2. oleh karena itu perzinaan atau perkisaan di negara2 Arab dan saudi tidak kelihatan di permukaan, karena wanita takut, malu dan tidak bisa menghadiri 4 orangsaksi. wanita2 yg diperkosa menyerah kpd nasib.inilah kelemahan2 hukum al quran,kalau ulama2 tidak mengikuti ilmu2 science dan technologi. tetap terbelakang. kami dari islam berpaham liberal akan mencoba merobah bentuk hukuman itu dgn membuktikan dgn kimia,DNA dll. Agar pelaku kriminal harus di hukum segera. Terimakasih sharing ilmunya.Wassalam --- On Fri, 8/14/09, achmad chodjim chod...@gmail.com wrote: From: achmad chodjim chod...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita? To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, August 14, 2009, 10:35 AM Pak A. Latif, Tanpa harus ada stigma terhadap cap ke-Islam-an, seperti liberal maupun fundamentalis, kalau kita benar-benar mengkaji perilaku sahabat besar Nabi ada benang merah yang bisa ditarik dalam menegakkan ke-Islam-an kita. Jadi, dalam hal bentuk hukuman bahkan HUKUM para sahabat Nabi begitu cerdas dalam menyikapinya. Misalnya, pampasan perang, tidak lagi dibagikan kepada tentara yang ikut perang pada masa Umar bin Khaththab. Juga, masalah hukum potong tangan, ternyata Umar lebih memilih menyejahterakan masyarakat daripada memotong tangan si pencuri. Bagi Umar, hukum potong tangan bisa dilakukan APABILA kesejahteraan seluruh warga terjamin, tetapi koq masih ada yang mencuri. Dengan cara ini, tak ada pemotongan tangan selama pemerintahan Umar. 4 saksi untuk berzina justru lebih manusiawi daripada tes DNA. Hikmah di balik 4 saksi adalah kita tidak mudah menuduh orang berzina. Artinya, damai-damai sajalah. Bila seorang istri atau suami memergoki pasangannya berzina, ya ambil jalan tobat bagi pezinanya; dan kalau tidak bisa tobat ya cerai. Intinya, tak ada manusia dicambuk gara-gara berzina, apalagi dirajam. Itu pentingnya kesaksian 4 saksi. Lha, kalau tes DNA kan lebih menyakiti karena membongkar aib, padahal tujuannya ada tobat dan tidak berzina lagi! Suwun, chodjim - Original Message - From: abdul latif To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Thursday, August 13, 2009 4:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita? BENTUK HUKUMAN BOLEH DI TUKAR SESUAI DGN PRADAPAN MANUSIA DAN PERKEMBANGAN ILMU.ASALAH SUBSTANSINYA TIDAK DITUKAR. Kalau kami dari golongan Islam yang berpaham Liberal berpendapat bahwa;hukuman potong tangan, cambuk dan hukum gantung boleh di tukar dgn hukuman kurung.Karena substasi sama, yaitu menghukum orang2 yg berbuat perbuatan2 kriminal yg merugikan pihak lain. Sedangkan Islam Fundamnetalis baik wahabi, maupun syiah, masih menggunakan hukuman2 primitif jahiliah...bahkan hukuman lempar batu seperti hukuman di Taurat... Juga pembuktian zina, kami dari gol Islam Liberal mengikuti ilmu Scinece dan technologi baru,disesuaikan dgn perkembangan pradapan umat. Dulu belum ada alat2 canggih, dan kimia, perlu membawa 4 orang saksi.Ini sudah tidak mungkin sekali membawa 4 orang saksi dalam zaman sibuk ini. Sekarang dgn alat2 kimia dan DNA mudah membuktikan siapa2 pelaku zina itu. Wassalam --- On Thu, 8/13/09, achmad chodjim chod...@gmail. com wrote: From: achmad chodjim chod...@gmail. com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita? To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Thursday, August 13, 2009, 5:57 PM Cuma menambahkan saja, bahwa rajam adalah hukum jahiliyah. Dalam Alquran, zina dihukum dengan cambuk! Dus, bila di Timur Tengah masih dijalankan hukum rajam, berarti mereka masih menjalankan hukum jahiliyah! Mengapa dalam hukuman terhadap zina, orang tak mau sami'na wa atha'na terhadap Alquran? Wassalam, chodjim - Original Message - From: L.Meilany To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Thursday, August 13, 2009 1:41 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita? Setahu saya kalo yg dirajam itu kalo ketahuan berzina Kalo selingkuh saja nggak pake berzina mosok sih dirajam. Lantas juga kriteria-batasan pengertian selingkuh itu yg seperti apa kan tergantung dari kesepakatan pasangan itu. Saya punya temen perempuan sangat jengkel sama suaminya [ diam2 saja] karena nggak boleh ber fb ria, nggak boleh ngeblog. Milisan boleh tapi milis yg
Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita?
Pak A. Latif, Saya justru membedakan antara perkosan dan perzinaan. Yang ada di dalam Alquran --sesuai dengan zamannya-- adalah perzinahan. Perkosaan adalah tindakan sepihak, sedangkan perzinaan adalah tindakan kedua belah pihak. Kalau perkosaan tidak bisa disandarkan pada kesaksian 4 orang, tetapi disandarkan pada pengaduan. Orang memperkosa pasti dilakukan dengan cara yang amat sulit untuk dapat disaksikan. Nah, pengaduan tentunya memerlukan alat bukti, dan itu boleh menggunakan tes DNA. Dan, tentunya pelaku pemerkosa bisa dijatuhi hukuman mati karena pemerkosa telah menghilangkan hak hidup orang yang diperkosa. Hanya saja, perkosaan tidak dapat diidentifikasi semata-mata dengan hasil uji DNA. Sebab, yang diadukan adalah TINDAKAN memperkosa. Dalam kasus perzinaan, ada solusi sesuai dengan Q. 24:3, yaitu pezina laki-laki menikahi pezina perempuan. Sedangkan dalam perkosaan --yang selama ini kebanyakan dilakukan oleh lelaki terhadap perempuan-- perempuannya dipaksa untuk melayani nafsu laki-laki, sehingga yang dihukum adalah pemerkosanya, dan bukan perempuan yang diperkosa. Jadi, dalam berzina laki-laki dan perempuan sama-sama dijatuhi hukuman. Sedangkan dalam pemerkosaan, hanya pemerkosanya saja yang harus dihukum --termasuk hukuman terberat yaitu hukuman mati. Dengan demikian, kalau kita betul-betul memperhatikan isi Alquran, maka ada kejahatan yang pada waktu itu belum ada, seperti korupsi dan narkoba. Oleh karena korupsi itu kejahatannya lebih besar dari pencuri, maka hukuman korupsi pastinya lebih besar daripada pencuri. Begitu juga narkoba, kerusakannya jauh lebih besar daripada mabuk-mabukan dengan minuman beralkohol, maka pengedar narkoba harus dihukum lebih berat daripada pengedar/penjual minuman beralkohol. Di situlah hukum selalu berkembang karena ada kejahatan yang timbul jauh dari masa diturunkannya kitab suci. Seperti perbudakan di masa Alquran diturunkan, bukanlah tindakan kejahatan. Tetapi, pada zaman sekarang perbudakan adalah tindakan kejahatan. Wassalam, chodjim - Original Message - From: abdul latif To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, August 14, 2009 10:07 AM Subject: Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita? Kalaulah ulama2 fundamentalis Syiah dan wahabi berpendapat seperti anda itu baik sekali,bpk sangat menyokong dan tdk setuju dgn bentuk2 hukuman jahillah seperti; Potong tanga, cambuk, gantung kepala utk hukuman mati. Kalau kita masih mempertahankan harus ada saksi 4 orang, itu sudah tidak mungkin sekali,sdr achmad? kasihan kita wanita yg di perkosa laki2 tanpa ada penghukuman terhadapat pelaku2 kriminal..enaknya laki2 Saudi dantidak ebak bagi wanita2. oleh karena itu perzinaan atau perkisaan di negara2 Arab dan saudi tidak kelihatan di permukaan, karena wanita takut, malu dan tidak bisa menghadiri 4 orangsaksi. wanita2 yg diperkosa menyerah kpd nasib.inilah kelemahan2 hukum al quran,kalau ulama2 tidak mengikuti ilmu2 science dan technologi. tetap terbelakang. kami dari islam berpaham liberal akan mencoba merobah bentuk hukuman itu dgn membuktikan dgn kimia,DNA dll. Agar pelaku kriminal harus di hukum segera. Terimakasih sharing ilmunya.Wassalam --- On Fri, 8/14/09, achmad chodjim chod...@gmail.com wrote: From: achmad chodjim chod...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita? To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, August 14, 2009, 10:35 AM Pak A. Latif, Tanpa harus ada stigma terhadap cap ke-Islam-an, seperti liberal maupun fundamentalis, kalau kita benar-benar mengkaji perilaku sahabat besar Nabi ada benang merah yang bisa ditarik dalam menegakkan ke-Islam-an kita. Jadi, dalam hal bentuk hukuman bahkan HUKUM para sahabat Nabi begitu cerdas dalam menyikapinya. Misalnya, pampasan perang, tidak lagi dibagikan kepada tentara yang ikut perang pada masa Umar bin Khaththab. Juga, masalah hukum potong tangan, ternyata Umar lebih memilih menyejahterakan masyarakat daripada memotong tangan si pencuri. Bagi Umar, hukum potong tangan bisa dilakukan APABILA kesejahteraan seluruh warga terjamin, tetapi koq masih ada yang mencuri. Dengan cara ini, tak ada pemotongan tangan selama pemerintahan Umar. 4 saksi untuk berzina justru lebih manusiawi daripada tes DNA. Hikmah di balik 4 saksi adalah kita tidak mudah menuduh orang berzina. Artinya, damai-damai sajalah. Bila seorang istri atau suami memergoki pasangannya berzina, ya ambil jalan tobat bagi pezinanya; dan kalau tidak bisa tobat ya cerai. Intinya, tak ada manusia dicambuk gara-gara berzina, apalagi dirajam. Itu pentingnya kesaksian 4 saksi. Lha, kalau tes DNA kan lebih menyakiti karena membongkar aib, padahal tujuannya ada tobat dan tidak berzina lagi! Suwun, chodjim - Original Message - From: abdul latif To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent