Pak A. Latif,

Saya justru membedakan antara perkosan dan perzinaan. Yang ada di dalam Alquran 
--sesuai dengan zamannya-- adalah perzinahan. Perkosaan adalah tindakan 
sepihak, sedangkan perzinaan adalah tindakan kedua belah pihak.

Kalau perkosaan tidak bisa disandarkan pada kesaksian 4 orang, tetapi 
disandarkan pada pengaduan. Orang memperkosa pasti dilakukan dengan cara yang 
amat sulit untuk dapat disaksikan. Nah, pengaduan tentunya memerlukan alat 
bukti, dan itu boleh menggunakan tes DNA. Dan, tentunya pelaku pemerkosa bisa 
dijatuhi hukuman mati karena pemerkosa telah menghilangkan hak hidup orang yang 
diperkosa. Hanya saja, perkosaan tidak dapat diidentifikasi semata-mata dengan 
hasil uji DNA. Sebab, yang diadukan adalah TINDAKAN memperkosa.

Dalam kasus perzinaan, ada solusi sesuai dengan Q. 24:3, yaitu pezina laki-laki 
menikahi pezina perempuan. Sedangkan dalam perkosaan --yang selama ini 
kebanyakan dilakukan oleh lelaki terhadap perempuan-- perempuannya dipaksa 
untuk melayani nafsu laki-laki, sehingga yang dihukum adalah pemerkosanya, dan 
bukan perempuan yang diperkosa.

Jadi, dalam berzina laki-laki dan perempuan sama-sama dijatuhi hukuman. 
Sedangkan dalam pemerkosaan, hanya pemerkosanya saja yang harus dihukum 
--termasuk hukuman terberat yaitu hukuman mati.

Dengan demikian, kalau kita betul-betul memperhatikan isi Alquran, maka ada 
kejahatan yang pada waktu itu belum ada, seperti korupsi dan narkoba. Oleh 
karena korupsi itu kejahatannya lebih besar dari pencuri, maka hukuman korupsi 
pastinya lebih besar daripada pencuri. Begitu juga narkoba, kerusakannya jauh 
lebih besar daripada mabuk-mabukan dengan minuman beralkohol, maka pengedar 
narkoba harus dihukum lebih berat daripada pengedar/penjual minuman beralkohol.

Di situlah hukum selalu berkembang karena ada kejahatan yang timbul jauh dari 
masa diturunkannya kitab suci. Seperti perbudakan di masa Alquran diturunkan, 
bukanlah tindakan kejahatan. Tetapi, pada zaman sekarang perbudakan adalah 
tindakan kejahatan.

Wassalam,

chodjim


  ----- Original Message ----- 
  From: abdul latif 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, August 14, 2009 10:07 AM
  Subject: Re: Pro achmad Chodjim[wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami 
memperkosa istrinya? Dimana Hak wanita?


    Kalaulah ulama2 fundamentalis Syiah dan wahabi berpendapat seperti anda itu 
baik sekali,bpk sangat menyokong dan tdk setuju dgn bentuk2 hukuman jahillah 
seperti;
  Potong tanga, cambuk, gantung kepala utk hukuman mati.

  Kalau kita masih mempertahankan harus ada saksi 4 orang, itu sudah tidak 
mungkin sekali,sdr achmad? kasihan kita wanita yg di perkosa laki2 tanpa ada 
penghukuman terhadapat pelaku2 kriminal..enaknya laki2 Saudi dantidak ebak bagi 
wanita2.
  oleh karena itu perzinaan atau perkisaan di negara2 Arab dan saudi tidak 
kelihatan di permukaan, karena wanita takut, malu dan tidak bisa menghadiri 4 
orangsaksi.
  wanita2 yg diperkosa menyerah kpd nasib.inilah kelemahan2 hukum al 
quran,kalau ulama2 tidak mengikuti ilmu2 science dan technologi. tetap 
terbelakang.

  kami dari islam berpaham liberal akan mencoba merobah bentuk hukuman itu dgn 
membuktikan dgn kimia,DNA dll. Agar pelaku kriminal harus di hukum segera.

  Terimakasih sharing ilmunya.Wassalam

  --- On Fri, 8/14/09, achmad chodjim <chod...@gmail.com> wrote:

  From: achmad chodjim <chod...@gmail.com>
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Date: Friday, August 14, 2009, 10:35 AM

   

  Pak A. Latif,

  Tanpa harus ada stigma terhadap cap ke-Islam-an, seperti liberal maupun 
fundamentalis, kalau kita benar-benar mengkaji perilaku sahabat besar Nabi ada 
benang merah yang bisa ditarik dalam menegakkan ke-Islam-an kita. Jadi, dalam 
hal "bentuk" hukuman bahkan HUKUM para sahabat Nabi begitu cerdas dalam 
menyikapinya.

  Misalnya, pampasan perang, tidak lagi dibagikan kepada tentara yang ikut 
perang pada masa Umar bin Khaththab. Juga, masalah hukum potong tangan, 
ternyata Umar lebih memilih menyejahterakan masyarakat daripada memotong tangan 
si pencuri. Bagi Umar, hukum potong tangan bisa dilakukan APABILA kesejahteraan 
seluruh warga terjamin, tetapi koq masih ada yang mencuri. Dengan cara ini, tak 
ada pemotongan tangan selama pemerintahan Umar.

  4 saksi untuk berzina justru lebih manusiawi daripada tes DNA. Hikmah di 
balik 4 saksi adalah kita tidak mudah menuduh orang berzina. Artinya, 
damai-damai sajalah. Bila seorang istri atau suami memergoki pasangannya 
berzina, ya ambil jalan tobat bagi pezinanya; dan kalau tidak bisa tobat ya 
cerai. Intinya, tak ada manusia dicambuk gara-gara berzina, apalagi dirajam. 
Itu pentingnya kesaksian 4 saksi. Lha, kalau tes DNA kan lebih menyakiti karena 
membongkar aib, padahal tujuannya ada tobat dan tidak berzina lagi!

  Suwun,

  chodjim

  ----- Original Message ----- 

  From: abdul latif 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent: Thursday, August 13, 2009 4:16 AM

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?

  BENTUK HUKUMAN BOLEH DI TUKAR SESUAI DGN PRADAPAN MANUSIA DAN PERKEMBANGAN 
ILMU.ASALAH SUBSTANSINYA TIDAK DITUKAR.

  Kalau kami dari golongan Islam yang berpaham Liberal berpendapat 
bahwa;hukuman potong tangan, cambuk dan hukum gantung boleh di tukar dgn 
hukuman kurung.Karena substasi sama, yaitu menghukum orang2 yg berbuat 
perbuatan2 kriminal yg merugikan pihak lain.

  Sedangkan Islam Fundamnetalis baik wahabi, maupun syiah, masih menggunakan 
hukuman2 primitif jahiliah...bahkan hukuman lempar batu seperti hukuman di 
Taurat...

  Juga pembuktian zina, kami dari gol Islam Liberal mengikuti ilmu Scinece dan 
technologi baru,disesuaikan dgn perkembangan pradapan umat. Dulu belum ada 
alat2 canggih, dan kimia, perlu membawa 4 orang saksi.Ini sudah tidak mungkin 
sekali membawa 4 orang saksi dalam zaman sibuk ini. Sekarang dgn alat2 kimia 
dan DNA mudah membuktikan siapa2 pelaku zina itu.

  Wassalam

  --- On Thu, 8/13/09, achmad chodjim <chod...@gmail. com> wrote:

  From: achmad chodjim <chod...@gmail. com>

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

  Date: Thursday, August 13, 2009, 5:57 PM

  Cuma menambahkan saja, bahwa rajam adalah hukum jahiliyah. Dalam Alquran, 
zina dihukum dengan cambuk! Dus, bila di Timur Tengah masih dijalankan hukum 
rajam, berarti mereka masih menjalankan hukum jahiliyah!

  Mengapa dalam hukuman terhadap zina, orang tak mau sami'na wa atha'na 
terhadap Alquran?

  Wassalam,

  chodjim

  ----- Original Message ----- 

  From: L.Meilany 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent: Thursday, August 13, 2009 1:41 AM

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?

  Setahu saya kalo yg dirajam itu kalo ketahuan berzina

  Kalo selingkuh saja nggak pake berzina mosok sih dirajam.

  Lantas juga kriteria-batasan pengertian selingkuh itu yg seperti apa kan 
tergantung dari kesepakatan pasangan itu.

  Saya punya temen perempuan sangat jengkel sama suaminya [ diam2 saja] karena 
nggak boleh ber fb ria, nggak boleh ngeblog.

  Milisan boleh tapi milis yg khusus kayak milis ibu dan anak dan sejenisnya.

  Suaminya bilang, ber fb, ngeblog itu jalan menuju selingkuh.

  Padahal temen2nya yg berjilbab juga, yg juga dikenal sama suaminya boleh ber 
fb sama suami mereka.

  Salam, 

  l.meilany

  ----- Original Message ----- 

  From: Mia 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent: Wednesday, August 12, 2009 12:01 AM

  Subject: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana Hak 
wanita?

  Bukan hal yang baru, kan emang tafsir lama idrib itu memang memukul, untuk 
yang dikhawatirkan nusuz, justru itulah yang dipermasalahkan. Tapi kalo 
ketahuan selingkuh bukannya dirajam? Ayat 'idrib' itu bukannya YANG 
DIKHAWATIRKAN NUSUZ? baru curigation gitu lo.

  salam

  Mia 

  --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, encosid <enco...@... > wrote:

  >

  > naaa, makin cerah harii

  > 

  > --- Pada Sel, 11/8/09, L.Meilany <wpamu...@.. .> menulis:

  > 

  > Dari: L.Meilany <wpamu...@.. .>

  > Judul: Re: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? Dimana 
Hak wanita?

  > Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

  > Tanggal: Selasa, 11 Agustus, 2009, 2:48 PM

  > 

  > 

  > Nimbrung2 :

  > 

  > 

  > 

  > Kalo baca di Qur'an terbitan AD istri yg dipukul itu kalo ia menyeleweng/ 
selingkuh.

  > 

  > Di Asbabun Nuzul susunan K.H.Q Shaleh dkk diceritakan :

  > 

  > 

  > 

  > Ada 2 kisah - 

  > 

  > 1. Ada perempuan ngadu ke Nabi karena ditampar suaminya. Lantas Nabi bilang 

  > 

  > 'Suamimu musti di kisas-dibalas' 

  > 

  > Tapi kemudian turun QS 4:34 ini sebagai ketentuan mendidik isteri yg 
menyeleweng.

  > 

  > Maka kemudian pulanglah si isteri gak jadi melaksanakan kisas. Ya kan 
memang dia salah, nyeleweng gitu loh

  > 

  > 

  > 

  > 2. Kemudian diriwayatkan lagi :

  > 

  > Ada seorang isteri yg ngadu karena di tampar suaminya [ isteri itu nggak 
nyeleweng]

  > 

  > Cuma suaminya memang mungkin ringan tangan.

  > 

  > Maka Nabi bilang : Suamimu tidak berhak berbuat demikian, maka 
dikabulkanlah permintaan sang isteri untuk

  > 

  > menuntut kisas.

  > 

  > Setelah kejadian itu turunlah QS 20: 114. 

  > 

  > 

  > 

  > Yg intinya segala sesuatunya jangan dilakukan tergesa-gesa, harus di cek & 
ricek dulu.

  > 

  > Kalo memang benar si isteri selingkuh kan harus ada saksi, betulan nggak.. 
Lantas yg dimaksud dengan menyeleweng itu apa?

  > 

  > Kalo dalam perkara perundangan modern kan ada pasal 'perbuatan yg tidak 
menyenangkan'

  > 

  > Jadi jangan langsung asal gaplok, rundingan dengan keluarga, kenapa ia 
nyeleweng, pasti kan ada sebabnya.

  > 

  > Istri nyeleweng pastinya juga ada andil suaminya :-)

  > 

  > 

  > 

  > Nah kalo dah bener ketahuan selingkuh ya boleh di tabok.

  > 

  > Tapi kalo zaman sekarang lebih dari ditabok, dibakar, dibunuh

  > 

  > 

  > 

  > Begitulah kira2nya ceritaperkara istri yg ditabok. Boleh ditabok kalo dah 
benar "terbukti salah".

  > 

  > CMIIW

  > 

  > 

  > 

  > Salam, 

  > 

  > l.meilany

  > 

  > 

  > 

  > ----- Original Message ----- 

  > 

  > From: Lina Dahlan 

  > 

  > To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  > 

  > Sent: Tuesday, August 11, 2009 11:30 AM

  > 

  > Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Bolehkah suami memperkosa istrinya? 
Dimana Hak wanita?

  > 

  > 

  > 

  > Assalamu'alaikum wr wb pak Is,

  > 

  > 

  > 

  > Terimakasih wat pencerahannya. Oke deh anggap aja masalah hub intim pasutri 
ini masalah kecil. Jadi, para suami jangan menjadikan hal ini alasan (besar) 
utk berpoligami ya?...:-))

  > 

  > 

  > 

  > wassalam,

  > 

  ____________ _________ _________ _________ _________ _________

  > Dapatkan nama yang Anda sukai!

  > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.

  > http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

  > 

  > [Non-text portions of this message have been removed]

  >

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]











  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke