[zamanku] Ba`asyir Tolak Eksekusi Amrozi Dkk

2008-11-01 Terurut Topik Sunny
http://www.gatra.com/artikel.php?id=119834


Ba`asyir Tolak Eksekusi Amrozi Dkk

Solo, 1 November 2008 10:40
Pemimpin dewan pimpinan pusat Jamaah Ansharud Tauhid (JAT) Surakarta, Abu Bakar 
Ba`asyir, menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana 
mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Kami menolak pelaksanaan apa yang dianggap eksekusi mati terhadap saudara 
Muslim kami, kata Ba`asyir, saat memberangkatkan seratusan anggota JAT di 
Masjid Salamah, Tipes, Surakarta, Jum`at (31/10).

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta telah mengatakan ketiga 
orang itu akan dieksekusi pada awal November. Mereka kini ditahan di LP 
Nusakambangan, Cilacap.

Selain itu, Ba`asyir juga menganggap, keputusan tersebut adalah putusan zalim 
yang dilakukan pemerintah, karena bertentangan dengan hukum Allah SWT dan tidak 
berdasar fakta yang sebenarnya. Keputusan itu, melanggar prinsip dasar hukum 
UUD 1945 Pasal 28 (1) dan pasar 1 KUHP yang mereka percayai, katanya.

Ba`asyir menilai, pemerintah telah melakukan pembunuhan tanpa alasan yang 
benar, karena sampai detik ini mereka tidak mampu membuktikan siapa pelaku 
sesungguhnya peledakan bom di Bali tersebut. Siapa pun para pejabat yang telah 
melegalkan pelaksanaan dan membantu eksekusi harus dimintai 
pertanggungjawaban, katanya.

Dasar hukum eksekusi Undang-Undang Teroris yang diperlakukan, kata Ba`asyir, 
hanya untuk bom Bali saja. Namun, untuk teror yang diperankan lainnya seperti 
di Poso, Ambon, Lampung, dan Tanjung Priok, tidak diperlakukan. Padahal, 
lanjutnya, ribuan orang Islam menjadi korban.

Secara hukum, pemerintah telah bertindak sangat diskriminatif terhadap umat 
Islam.

Menurut Ba`asyir, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghukum mati para 
teror yang berperan terhadap umat Islam di Ambon, Maluku, Lampung, dan Tanjung 
Priok, dan Poso, yang telah menelan ribuan korban orang Islam dibanding bom 
Bali.

Hal tersebut, kata Ba`asyir, semuanya telah diskenario dan tiga terpidana mati 
tersebut sebagai kambing hitamnya.

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu 
(alasan) yang benar. dan barang siapa dibunuh secar zalim, maka sesungguhnya 
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris 
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat 
pertolongan, kata Ba`asyir, saat membacakan fisman Allah SWT (QS.Al Isra:33). 
[TMA, Ant] 


Bls: [zamanku] Ba`asyir Tolak Eksekusi Amrozi Dkk

2008-11-01 Terurut Topik Lanang Anom
ya namanya juga teroris ya harus salig dukung dan saling lindungilah





Dari: Sunny [EMAIL PROTECTED]
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Senin, 3 November, 2008 01:33:22
Topik: [zamanku] Ba`asyir Tolak Eksekusi Amrozi Dkk


http://www.gatra. com/artikel. php?id=119834
 
 
Ba`asyir Tolak Eksekusi Amrozi 
Dkk

Solo, 1 November 2008 
10:40
Pemimpin dewan pimpinan pusat Jamaah Ansharud Tauhid (JAT) 
Surakarta, Abu Bakar Ba`asyir, menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi mati 
terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam 
Samudra.

Kami menolak pelaksanaan apa yang dianggap eksekusi mati 
terhadap saudara Muslim kami, kata Ba`asyir, saat memberangkatkan seratusan 
anggota JAT di Masjid Salamah, Tipes, Surakarta, Jum`at 
(31/10).

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta telah 
mengatakan ketiga orang itu akan dieksekusi pada awal November. Mereka kini 
ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap.

Selain itu, Ba`asyir juga 
menganggap, keputusan tersebut adalah putusan zalim yang dilakukan pemerintah, 
karena bertentangan dengan hukum Allah SWT dan tidak berdasar fakta yang 
sebenarnya. Keputusan itu, melanggar prinsip dasar hukum UUD 1945 Pasal 28 (1) 
dan pasar 1 KUHP yang mereka percayai, katanya.

Ba`asyir menilai, 
pemerintah telah melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, karena sampai 
detik ini mereka tidak mampu membuktikan siapa pelaku sesungguhnya peledakan 
bom 
di Bali tersebut. Siapa pun para pejabat yang telah melegalkan pelaksanaan dan 
membantu eksekusi harus dimintai pertanggungjawaban,  katanya.

Dasar 
hukum eksekusi Undang-Undang Teroris yang diperlakukan, kata Ba`asyir, hanya 
untuk bom Bali saja. Namun, untuk teror yang diperankan lainnya seperti di 
Poso, 
Ambon, Lampung, dan Tanjung Priok, tidak diperlakukan. Padahal, lanjutnya, 
ribuan orang Islam menjadi korban.

Secara hukum, pemerintah telah 
bertindak sangat diskriminatif terhadap umat Islam.

Menurut Ba`asyir, 
pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghukum mati para teror yang berperan 
terhadap umat Islam di Ambon, Maluku, Lampung, dan Tanjung Priok, dan Poso, 
yang 
telah menelan ribuan korban orang Islam dibanding bom Bali.

Hal tersebut, 
kata Ba`asyir, semuanya telah diskenario dan tiga terpidana mati tersebut 
sebagai kambing hitamnya.

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang 
diharamkan Allah melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barang siapa 
dibunuh secar zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli 
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. 
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan,  kata Ba`asyir, saat 
membacakan fisman Allah SWT (QS.Al Isra:33). [TMA, Ant] 



  
___
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/