Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-24 Terurut Topik Supriyadi
Sebenarnya saya tidak ingin menyerang pribadi dalam perang salib dan sabit 
ini tetapi khusus tulisan bu Muskitawati yang kelihatannya hebat hebat ini 
terbukti perlu ditimbang kebenarannya mengingat kredibilitas penulisnya yang 
meragukan.

Salah satu contoh saja, di bawah ini dia mengatakan sudah mulai membaca al 
Quran sejak berumur 4 tahun (which is bullshit, mengingat beliau banyak tidak 
faham mengenai isinya) dan hingga 40 tahun kemudian sekarang ini al Quran tetap 
tidak berubah. Berarti beliau saat ini berusia 44 tahun. Sedangkan di saat lain 
beliau mengatakan sebagai murid SMA Bulungan, Jakarta, yang ikut demo nongkrong 
di Kedubes AS waktu terjadinya G30S tahun '65, sehingga menurut pengakuan ini 
beliau berusia (16 hingga18 ) + 43 (2008-1965) = 59 - 61 tahun.

Dengan kenyataan ini saya sangat meragukan kredibilitasnya dalam menulis, 
terutama yang menyangkut kritik agama Islam ( yang merupakan 99,9% tulisannya). 
Karena banyak kemungkinan untuk subyektif. Mengarang-ngarang sesuatu 
seolah-olah sebuah fakta disesuaikan dengan kebutuhan beliau untuk mendukung 
kritiknya.

Bagi para pengagumnya dan kaum sefahamnya sebaiknya jangan menutup mata 
mengenai hal ini sewaktu akan mengamini tulisannya.

Salam,

Supriyadi


  - Original Message - 
  From: Hafsah Salim 
  To: zamanku@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, October 24, 2008 7:29 AM
  Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir


   looshytta [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Si Mus ini kalau semakin ditanggapi
   akan semakin ngawur dan ternyata si
   Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya
   dia itu super ngawur. Mana ada perintah
   untuk mengawini anak dibawah umur,
   poligami dan kawin mut'ah dalam Al
   Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa
   si Mus ini tidak tahu apa2 tentang
   Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap
   Islam. Mus membuat statement di bawah
   se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah
   mengawini anak dibawah umur, poligami dan
   kawin mut'ah.
   

  Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran
  itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak
  yang sama sekali bukan beragama Islam.

  Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang
  Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya.

  Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu
  saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40
  tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah,
  dan tidak boleh diubah. Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu
  dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir
  dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir.

  Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah
  ada agama lain yang mengunakan istilah ini. Kawin mut'ah itu bukanlah
  perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata
  Nikah atau Kawin.

  Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus
  istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ??? Sayangnya, Quran
  itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap
  selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu.

  Ny. Muslim binti Muskitawati.



   

Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik Lusy Anita
Jangan sepotong-potong tunjukkan ayatnya secara lengkap. Nah itulah 
kebiasaan Kristen yang diajarkan oleh pendeta yang mengaku mantan Muslim. Yesus 
tidak pernah mengajarkan untuk berbohong lho

--- On Mon, 10/20/08, great pretender [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: great pretender [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Monday, October 20, 2008, 8:24 PM








bunuhlah KAFIR diaman pun dia berada.
 
Jelas... ayo ingat ingat...
 
GP


2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] com











Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk 
mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah untuk 
mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah 
bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika rumah Rasulullah 
dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah untuk berhijrah ke 
Yatsrib.
 
Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca tarikh 
Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah  dengan benar bukan kebohongan 
dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak pernah 
membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak pernah 
mengajarkan untuk memfitnah.


--- On Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] com wrote:

From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
To: [EMAIL PROTECTED] .com
Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM





SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan 
kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa 
melawan apalagi membunuh Muslim..

Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi 
kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu 
sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam..

Gabriela Rantau




--- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ... wrote:

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 inilah ajaran damai...
  
  = ===
  
 
 
 KAJIAN
 
 
 
 
 Judul
 : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
 
 Kategori
 : Sosial Politik
 
 Nama Pengirim
 : Ginus Partadiredja
 
 Tanggal Kirim
 : 2004-03-29 03:51:03
 
 Tanggal Dijawab
 : 2004-03-29 15:07:05
 
 
 
 
 
 Pertanyaan
 Assalamu'alaikum wr wb, 
 
 Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan 
 hukum 
 qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 
 2:178): 
 
 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa 
 yuqtalu 
 muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn 
 membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? 
 Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang 
 bersalah? 
 Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir 
 dzimmi membunuh 
 seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi 
 benar). 
 
 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya 
 bila seseorang 
 menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau 
 luka, atau bahkan 
 menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan 
 cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
 
 Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
 
 Wassalamu'alaikum wr wb, 
 a/n pengajian di Brisbane 
 Ginus Partadiredja 
 
 
 
 
 
 
 
 Jawaban
 Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
 Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 
 Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
 
 1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
 
 Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat 
 ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang 
 Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
 
 
 Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW 
 bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab 
 (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) 

 
 Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 
 Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
 
 Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
 
 Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat 
 mensyaratkan adanya takafu' (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. 
 Setara dalam agama dan kemerdekaan. 

 
 Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka 
 muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) 
 dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang 
 merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. 
 
 Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. 
 Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu' ini, sebab mereka berangkat dari 
 zahir ayatnya saja. 

 
 Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : 
 
 
 Asyarhul

Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik Lusy Anita
Mus Mus kalau ngga ngert ya diem daripada malu2in. HAQ itu beda dengan HAK. 
Kelihatan bener kalau kamu itu ngga ngerti.

--- On Tue, 10/21/08, Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED]
Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 21, 2008, 1:38 AM






 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] ..
 Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada
 adalah perintah untuk mempertahankan yang
 haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada
 perintah untuk mempertahankan yang haq maka
 Muslim sudah habis dibantai sejak zaman
 Rasulullah

Betul, mempertahankan haq memaksakan tegaknya Syariah Islam dimuka
bumi dan itu hak Allah untuk memusnahkan kafir.

Betul, mempertahankan haq untuk membakar gereja, kelenteng, dan
menghancurkan patung2.

Mempertahankan hak membunuh orang2 murtad.
Mempertahankan hak membantai sesama Islam.
Mempertahankan hak membakar mesjid Ahmadiah.
Mempertahankan hak menjarah toko2 cina dan memperkosa massal amoy2nya

Bahkan Rasulullah juga mempertahankan haq-nya untuk merampok pedagang2
Yahudi, dan umatnya meneladaninya sekarang tetap merampok, membunuh,
dan menterror Yahudi.

Disini yang salah adalah haq-nya itu sendiri, seharusnya TIDAK BERHAQ.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

 














  

Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik great pretender
Kalau sudah di katakan, DIMANA AJA BERADA, itu sudah menjawab semua hal. ttg
bunuh

GP

On Tue, Oct 21, 2008 at 11:08 PM, Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Jangan sepotong-potong. tunjukkan ayatnya secara lengkap. Nah
 itulah kebiasaan Kristen yang diajarkan oleh pendeta yang mengaku mantan
 Muslim. Yesus tidak pernah mengajarkan untuk berbohong lho

 --- On *Mon, 10/20/08, great pretender [EMAIL PROTECTED]*wrote:

 From: great pretender [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
 To: zamanku@yahoogroups.com
 Date: Monday, October 20, 2008, 8:24 PM

 bunuhlah KAFIR diaman pun dia berada.

 Jelas... ayo ingat ingat...

 GP

 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]

  Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk
 mempertahankan yang haq dari serangan kafir.. Kalau tidak ada perintah untuk
 mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman
 Rasulullah bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika
 rumah Rasulullah dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah
 untuk berhijrah ke Yatsrib.

 Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca
 tarikh Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah  dengan benar bukan
 kebohongan dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak
 pernah membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak
 pernah mengajarkan untuk memfitnah.


 --- On *Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]
 * wrote:

 From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
 To: [EMAIL PROTECTED] .com zamanku@yahoogroups.com
 Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM

   SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun
 mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun
 tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim..

 Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu
 bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta
 damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran
 Islam.

 *Gabriela Rantau*

  --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ...
 wrote:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  inilah ajaran damai...
 
   = ===
 
 
 
  KAJIAN
 
 
 
 
  Judul
  : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
 
  Kategori
  : Sosial Politik
 
  Nama Pengirim
  : Ginus Partadiredja
 
  Tanggal Kirim
  : 2004-03-29 03:51:03
 
  Tanggal Dijawab
  : 2004-03-29 15:07:05
 
 
 
 
 
  Pertanyaan
  Assalamu'alaikum wr wb,
 
  Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan
 hukum
  qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS
 2:178):
 
  1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW
 bersabda,Laa yuqtalu
  muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum
 bunuh krn
  membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah
 demikian?
  Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang
 bersalah?
  Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir
 dzimmi membunuh
  seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi
 benar).
 
  2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum
 qishashnya bila seseorang
  menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil,
 atau luka, atau bahkan
  menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan
 dengan
  cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya?
 
  Jazakumullahu khoyron katsiiro,
 
  Wassalamu'alaikum wr wb,
  a/n pengajian di Brisbane
  Ginus Partadiredja
 
 
 
 
 
 
 
  Jawaban
  Assalamu `alaikum Wr. Wb.
  Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
 Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
 
  1. Jawaban Pertanyaan Pertama
 
  Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir.
 Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah
 SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu :
 
 
  Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW
 bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab
 (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud)
 
  Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh
 Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah.
 
  Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu
 
  Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat
 mensyaratkan adanya takafu' (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang
 dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan.
 
  Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi,
 maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara
 (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka
 tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara