[Keuangan] Royalty

2008-02-15 Terurut Topik ambar rie
Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih - Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. [Non-text portions of

RE: [Keuangan] Royalty

2008-02-15 Terurut Topik Fitriyanto
Dear ambar, Yang terima siapa? Orang pribadi atau institusi Perusahaan? Dalam atau luar negeri? Pertanyaan supaya jawabannya ngga terlalu lebar. Salam ryan From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ambar rie Sent: 15

[Keuangan] Re: Mungkinkah Kompas Dibagikan Gratis?

2008-02-15 Terurut Topik Jerry Matanari
Think out the box! Ungkapan lama, namun saya ingat dilontarkan salah satu mantan dosen saya Bapak Theo M Tuanakotta. Beliau salah satu seorang yang amat saya respect. Bagi orang kebanyakan mungkin mengulas dan memprediksi strategi perusahaan adalah suatu hal yang silly. Tapi bagi saya memang

[Keuangan] Re: Surat keterangan penerimaan dana dari bank

2008-02-15 Terurut Topik Jerry Matanari
Dear Bapak Yth, Apakah Bapak sudah coba lalu Bank menolak memberikan Remittance Advise (RA) kepada Bapak? Sebenarnya kalau Bapak hanya sekedar ingin tahu kapan dan berapa duit yang masuk paling gampangnya dengan mengecek rekening koran. Kemudian perusahaan Bapak membuat bukti penerimaannya

Re: [Keuangan] Flowchart Akuntansi

2008-02-15 Terurut Topik Jerry Matanari
Flowchart akuntansi mah gampang Pak.. Ntar Bapak bisa lihat sendiri deh.. Justru isu utamanya adalah apakah applicable di perusahaan, atau tidak.. Kalau terlalu rumit itu sama seperti makai baju kelonggaran. Sebaliknya kalau kesempitan, ntar tidak mengakomodir semuanya. Kalau boleh saya

[Keuangan] Re:Royalty

2008-02-15 Terurut Topik Ardhy Ryadi
Royalty jelas masuk Pph 23, tidak mungkin ke pph karyawan. Tarifnya 15%, itu diatur di level UU perpajakan, bukan di KMK atau kepdirjen Royalty Posted by: ambar rie [EMAIL PROTECTED] ambar_rie Fri Feb 15, 2008 12:26 am (PST) Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan