Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp
persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih
-
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of
Dear ambar,
Yang terima siapa? Orang pribadi atau institusi Perusahaan? Dalam atau luar
negeri?
Pertanyaan supaya jawabannya ngga terlalu lebar.
Salam
ryan
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of ambar rie
Sent: 15
Think out the box! Ungkapan lama, namun saya ingat dilontarkan salah
satu mantan dosen saya Bapak Theo M Tuanakotta. Beliau salah satu
seorang yang amat saya respect.
Bagi orang kebanyakan mungkin mengulas dan memprediksi strategi
perusahaan adalah suatu hal yang silly. Tapi bagi saya memang
Dear Bapak Yth,
Apakah Bapak sudah coba lalu Bank menolak memberikan Remittance Advise
(RA) kepada Bapak? Sebenarnya kalau Bapak hanya sekedar ingin tahu
kapan dan berapa duit yang masuk paling gampangnya dengan mengecek
rekening koran. Kemudian perusahaan Bapak membuat bukti penerimaannya
Flowchart akuntansi mah gampang Pak.. Ntar Bapak bisa lihat sendiri
deh.. Justru isu utamanya adalah apakah applicable di perusahaan,
atau tidak..
Kalau terlalu rumit itu sama seperti makai baju kelonggaran.
Sebaliknya kalau kesempitan, ntar tidak mengakomodir semuanya.
Kalau boleh saya
Royalty jelas masuk Pph 23, tidak mungkin ke pph karyawan. Tarifnya
15%, itu diatur di level UU perpajakan, bukan di KMK atau kepdirjen
Royalty
Posted by: ambar rie [EMAIL PROTECTED] ambar_rie
Fri Feb 15, 2008 12:26 am (PST)
Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan