--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "si Nung"
wrote:
>
> On 10 Dec 2009 at 15:00, Poltak Hotradero wrote:
>
> >
> > Berbagai kesimpulan inilah yang dibantah keras
> > oleh Darmin dan Sri Mulyani. Dalam tanggapannya
> > ke BPK, BI menegaskan ditambahkannya aspek
> > psikologi pasar men
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Poltak Hotradero
wrote:
>
> At 11:36 AM 12/10/2009, you wrote:
>
> O iya saya hampir lupa bilang bahwa KALAU Bank Century ditutup maka
> biaya yang harus dikeluarkan untuk menalangi uang nasabah +
> administrasi menutup kantor dan mem-PHK pegawai da
On 12 Dec 2009 at 8:51, anton ms wardhana wrote:
>
> Bupati Jembrana tidak mampu meniru gaya Sultan
> Hassanal Bolkiah dari Brunei yang memiliki dana
> berlimpah hingga mampu membiayai pelayanan
> kesehatan rakyatnya. Bupati Jembrana yang guru
> besar ilmu kedokteran gigi itu sekadar membentuk
>
diambil dari koran-digital. sumber asli kompas cetak
untuk tujuan mulia, semoga berhasil..
dan semoga bisa terasakan manfaatnya oleh orang banyak..
cuman numpang nanya nih: dana BOK itu asalnya darimana ya ? ngebebanin
APBN/APBD nggak ?
dalam situasi yang seperti ini, apa memang kekuatan dana ang
At 06:24 PM 12/11/2009, you wrote:
>terima kasih Lae
>
>Jadi perkaranya bukan soal asing atau bukan, tapi memang kita butuh sejumlah
>besar modal untuk mengerek (istiilah saya bener gak yah ?) perekonomian
>kita, senentara mengandalkan modal sendiri (sejauh ini nampaknya) ngga
>cukup.
>
>Kesimpulan
terima kasih Lae
Jadi perkaranya bukan soal asing atau bukan, tapi memang kita butuh sejumlah
besar modal untuk mengerek (istiilah saya bener gak yah ?) perekonomian
kita, senentara mengandalkan modal sendiri (sejauh ini nampaknya) ngga
cukup.
Kesimpulan yang saya tangkap ini benar tidak, Lae ?
Dari sisi UU yang baru, AFAIK belum terbit juklaknya.
Tapi toh karena usaha kan ngga mungkin menunggu juklak itu turun, mau tidak
mau untuk pertanyaan Bapak untuk "Barang Tidak Kena PPN" itu, sementara ini
berpedoman pada defiisi "menghasilkan" dalam pasal 1 angka 16 UU PPN yakni:
"kegiatan m