Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu
institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.
Oka
Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib
JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri
BOUNCE MEMBER REMOVAL PROCEDURE FOR MILIS AHLIKEUANGAN-INDONESIA
Dear Milis Netter,
Bounce Member berarti setiap email yg dikirim ke anda akan ditolak oleh server
Anda dan sebagai hasilnya email Anda itu akan dinyatakan BOUNCE oleh Yahoo.
Biasanya Yahoo akan mengirim peringatan secara otomatis
weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri,
menghasilkan devisa mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan
kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(-
Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah
semudah-mudahnya. Kalo
Dear Milis,
Kebetulan saya masih punya file tentang alat skimmer ini yang di dapat dari
milis.
Mohon info ini di sebarkan kembali.
Regards
Andi M
Best Regards
[Non-text portions of this message have been removed]
O
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: Rejadado reja_d...@yahoo.com
Date: Thu, 21 Jan 2010 07:51:02
To:
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Kesalahan
Dear Moderator,
Please release my email.
Regards and thanks
Rini
URGENT REQUIREMENT
PB Taxand is a tax consultancy firm whose corporate philosophy is to provide the
best consultancy services in tax to a wide range of corporate and individual
clients. PB Taxand is a member of Taxand, a global
Iya, yang diperlukan berdasarkan pajak.
Yang baru saya dapat Peraturan Menteri Keuangan bln Mei 2009, apakah ada yang
lebih baru dari ini?
Terima kasih.
Regards,
Ita
From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
To:
Yup betul, PMK No. 96/PMK.03/2009 terus dikasih penjelasan lagi di Perdirjen
No. PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009.
Salam
ryan
2010/1/25 ita ita_1...@yahoo.com
Iya, yang diperlukan berdasarkan pajak.
Yang baru saya dapat Peraturan Menteri Keuangan bln Mei 2009, apakah ada
yang lebih
Salam,
Mohon ijin kepada Moderator. Kawan2 warga milis 'Ahli Keuangan' yang baik.
Sebagai sebuah rutinitas, SPT Tahunan 2009 sudah menjelang. Ada beberapa hal
baru, sebagian masih lama. Apa yang berubah, bagaimana saya dapat mengisi
dengan baik dan benar, agar SPT saya diterima lengkap dan
V. Lampiran – lampiran yang diwajibkan
No. Wajib Pajak Lampiran yang diwajibkan
1 Badan Ò Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal.
Ò Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi fiskal.
Ò Penghitungan kompensasi kerugian.
Ò SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat
Mohon maaf, ternyata susunannya jadi acak adut...
Seandainya apa yg ada tidak jelas, bagi yang berminat silahkan japri saja.
salam,
pras
Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: keuangan milis AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim:
11 matches
Mail list logo