Kalau tidak salah, beberapa waktu yang lalu, DJP mengeluarkan peraturan
tentang Transfer pricing ini, cuma saya tidak tahu no berapa dan isinya juga
belum sempat dibaca juga. Kalo menurut saya, transfer pricing itu
boleh-boleh saja, tergantung metode yang digunakan dalam menghitung cost
yang di
Dear All,
Mencermati peraturan pajak yang menyangkut transaksi hubungan istimewa yang
sempat heboh dengan kasus Adaro dll, yang mana akan timbul indikasi transfer
pricing dari fiskus apabila ada transaksi hubungan istimewa, bagaimana
solusinya apabila bisnis yang dilakukan antara perusahaan