[Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak) saya cek di website Pajak (http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2 Terima kasih Jimmy
Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta
Maaf, sampe sekarang koq masih gak jelas, S3 bidang studi apa? Tidak perlu spesifik tapi paling tidak bisnis, atau ekonomi, atau apa? Trims. From: oka.wid...@indosat.net.id oka.wid...@indosat.net.id To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 3, 2009 11:23:53 AM Subject: Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Kurs Pajak ikuti dari dirjen Pajak, biasanya berlaku 1 minggu. Silahkan kunjungi www.pajak.go.id jika ada selisih dengan kurs pembukuan bisa dibukukan ke account rugi/laba selisih kurs. Mamik --- On Mon, 2/2/09, sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com wrote: From: sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan. Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya? Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: andy eldes a...@kanaka.co.id Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Kalau boleh ikutan... jurnalnya nggak salah... pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar sisa pelunasan pendapatan tersebut. Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh.. Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya uang muka jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi. Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang berbeda. mudah-mudahan bisa membantu. terima kasih salam andy - Original Message - From: sisca.tanuria...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Terima kasih tanggapannya pak Mamik. Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak? Saat terima uang muka: Debet: bank Kredit: uang muka Kredit: ppn keluaran Saat terima pelunasan: Debet: bank Debet: uang muka Kredit: pendapatan Kredit: ppn keluaran Bener gak pak jurnalnya? Thanks Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: mamik_s mami...@yahoo.com Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Dear Ibu/Mbak Sisca, Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka : Kas/Bank (Debet) Hutang Uang Muka Buyer (Kredit) Bagaimana? Best Regards, Mamik --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan sisca.tanuria...@... wrote: salam kenal, Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak mendapat masukan dari milis ini. Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka 50% untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini belum mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan uang muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus dibuka untuk uang muka? Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian. Terima kasih, Sisca Tanuriawan [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib
Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
Pak Jimmy, PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009. Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb: Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006 TKRp. 13.200.000,- K Rp. 14.400.000,- K1Rp. 15.600.000,- K2Rp. 16.800.000,- K3Rp. 18.000.000,- dan saya lupa, tambahan untuk istri bekerja Rp. 13.200.000,- Yang DTP tadi, sebenernya aturannya belum dihapus, tapi udah ngga mungkin lagi karena PTKP udah di atas itu. Alasan begininya inget tapi sebenernya kalo Bapak nanya saya berapa angkanya, saya lupa dan ngga bisa jawab :) Kepenkeu No.564/KMK.03/2004 TMT 1 Januari 2005 TKRp. 12.000.000,- K Rp. 13.200.000,- K1Rp. 14.400.000,- K2Rp. 15.600.000,- K3Rp. 16.800.000,- tambahan untuk istri bekerja Rp. 12.000.000,- Pada tahun ini, ada komponen Penghasilan Ditanggung Pemerintah kalau penghasilannya kurang dari nilai tertentu (saya lupa berapa) Nah, kalo untuk tahun 2004 kalo gak salah nih Pak (saya pas ngga ada file database peraturan pajak nih.. udah lupa, udah lama banget) masih pake yang di UU 17 Th 2000 (yang sekarang diganti sama UU No 36 Th 2008 itu..) TKRp. 2.880.000,- K Rp. 4.320.000,- K1Rp. 5.760.000,- K2Rp. 7.200.000,- K3Rp. 8.640.000,- tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,- Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW *BR, ari.ams*Slide 5* * Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis: Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak) saya cek di website Pajak ( http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2 Terima kasih Jimmy [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
Dear Pak Jimmy... PTKP yg di website pajak sekarang berlaku untuk spt tahun 2009 saja, silahkan kunjungi blogku mm-accountingcommunity.blogspot.com ya masih baru sih dan masih dikit isinya tapi untuk PTKP 2008, 2009 sudah ada kok. Untuk sunset tiap tahun mengikuti tarif PTKP tahun yang disunset. Best Regards Mamik --- On Tue, 2/3/09, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com wrote: From: Jimmy Gunawan daily...@gmail.com Subject: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, February 3, 2009, 5:56 AM Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak) saya cek di website Pajak (http://www.pajak. go.id/index. php?option= com_content view=article id=5006Itemid= 167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2 Terima kasih Jimmy Recent Activity 21 New MembersVisit Your Group New web site? Drive traffic now. Get your business on Yahoo! search. Yahoo! Groups Stay healthy and discover other people who can help. Cat Zone on Yahoo! Groups Join a Group all about cats. . [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta
S3 Bisnis Silahkan datang jika tertarik. Next info, via JAPRI pls Oka Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Amitz Sekali vertha...@yahoo.com Date: Tue, 3 Feb 2009 06:23:47 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta Maaf, sampe sekarang koq masih gak jelas, S3 bidang studi apa? Tidak perlu spesifik tapi paling tidak bisnis, atau ekonomi, atau apa? Trims. From: oka.wid...@indosat.net.id oka.wid...@indosat.net.id To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 3, 2009 11:23:53 AM Subject: Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pelatihan Certified Financial Planner (CFP)
Program Pelatihan* Certified Financial Planner * Program pelatihan untuk Sertifikasi Perencanaan Keuangan, Ujian dan Pelatihan Komprehensif dari Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia). Latar Belakang Executive Development Program Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang perencanaan keuangan. Tujuan program ini adalah untuk mempersiapkan kandidat CFP menghadapi ujian perencanaan keuangan yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia, membantu kandidiat CFP memenuhi pendidikan yang dipersyaratkan, dan memberikan pengetahuan secara teoritis maupun contoh praktis bagi yang bermaksud mempelajari masalah perencanaan keuangan. Program pelatihan yang diselenggarakan meliputi empat modul, yang teah disesuaikan dengan kurikulum CFP, yaitu: - Pengantar Perencanaan Keuangan - Perencanaan Investasi - Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi - Perencanaan Pensiun, Pajak Penghasilan, dan Properti Proses pengajaran difasilitasi oleh akademisi dan profesional yang kompeten dengan kualifikasi : -CFA(R) (Chartered Financial Analyst); - CFP(R) (Certified Financial Planner); - ChFC (Chartered Financial Consultant); -RFP- Indonesia (Registered Financial Planner); - Professionals/experts on the selected subjects; - DR or Ph. D in Financial and Tax Services. Waktu dan Tempat Pelatihan Kelas yang ditawarkan : Modul 1 : Mulai tanggal 18 Februari 2009, Setiap hari Senin, Rabu dan Kamis Pukul 19.00 21.00 Di Kampus UI Salemba Jakarta Pusat Biaya Modul 1 : Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) Pembayaran ditransfer ke rekening *305 30 00021 1 PUBLIC MANAGER PROGRAM* *LIPPO Bank Kantor Kas FISIP UI* Departemen Ilmu Administrasi, FISIP UI Peserta Program pelatihan ini ditujukan bagi yang berminat memperoleh sertifikasi sebagai CFP yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Peserta disyaratkan memiliki latar belakang Diploma di bidang keuangan, bisnis, hukum bisnis, akuntansi, ekonomi, perpajakan, perbankan, dan bidang ilmu terkait. Materi Pelatihan * * * * *Modul 1* *Pengantar Perencanaan Keuangan * -Dunia kerja dalam bidang perencana keuangan dan proses perencanaan keuangan - Laporan keuangan personal - Nilai waktu uang - Prinsip-prinsip investasi - Instrumen utang - Modal dan investasi lainnya - *Unit Trusts* - Manajemen Risiko Asuransi Jiwa dan Kesehatan - Manajemen Risiko Asuransi Umum - Perencanaan pajak penghasilan - Perencanaan Pensiun - Perencanaan Properti *Ujian * * * * * Informasi Pendaftaran** Departemen Ilmu Administrasi Kampus FISIP UI, Gedung M Ruang 105, Depok 16425 Telp/fax : (021) 788 49 147 / (021) 727 1313 Email: c...@irdp.adm.fisip-ui.org Information on CFPÒ : www.fpsbindonesia.org [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] 10 kesintingan utama arsitektur finansial global
Guys, Dibawah saya forward tulisan dari Bpk Wandy Nicodemus Tuturoong - terus terang saya gak mengerti 100% arti dari tulisan itu. Adakah yang bisa memberikan pencerahan ? Karena materinya sangat panjang, mungkin bisa di thread per item saja. Apa iya kesimpulannya seperti pada tulisan itu atau ada pembelokkan arti ?? terimakasih kepada yang bersedia membahasnya - Arie 10 kesintingan utama arsitektur finansial global Posted by: Satrio Arismunandar satrioarismunan...@yahoo.com satrioarismunandar Mon Feb 2, 2009 8:30 am (PST) Oleh: Wandy Nicodemus Tuturoong 1.HAK MEMPRODUKSI UANG DIRAMPAS DARI NEGARA Tak ada demokrasi di sini. Hak memproduksi uang bukanlah milik pemerintah, tapi milik swasta (The Fed, dalam kasus AS). Di negara-negara lain seperti Inggris atau Indonesia, hak memproduksi uang diberikan secara eksklusif pada bank sentral yang independen . Yang artinya, operasi bank sentral yang serba rahasia dan obscure tidak bisa dikontrol oleh publik. Sebaliknya seluruh operasi dan mekanismenya mengikuti supervisi yang diberikan oleh Bank of International Settlement (BIS, banknya bank-bank sentral) yang disetir oleh The Fed dan bank sentral beberapa negara Eropa. Sistem ini telah dimulai sejak berdirinya The Fed di tahun 1913 dan BIS di tahun 1930-an. 2.UANG YANG DIPRODUKSI ADALAH HUTANG PLUS BUNGA Tak banyak yang menyadari bahwa setiap kali uang diproduksi, negara harus berhutang pada bank sentral. Ya, betul. Negara, yang diwakili pemerintah tak boleh memproduksi uang begitu saja. Ia harus berhutang atau mengeluarkan surat hutang untuk ditukarkan dengan uang oleh bank sentral. Tak cuma itu, hutang tersebut juga memiliki bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah (interest-burdened debt). Wajar saja kalau seluruh planet bumi ini penuh dengan hutang (lihat www.webofdebt. com). 3.UANG DIPRODUKSI, TAPI BUNGANYA TIDAK Tadi disebutkan bahwa uang yang diproduksi adalah hutang pemerintah pada bank sentral yang dikenakan beban BUNGA. Persoalannya, pada saat uang diproduksi, bunganya TIDAK ikut diproduksi. Nah, pertanyaannya adalah: Bagaimana hutang tersebut akan dibayar, kalau bunganya tidak pernah dicetak atau diproduksi? Misalnya, pemerintah AS meminta The Fed untuk memproduksi uang sebanyak $100 juta dengan bunga 6 persen. Artinya, pemerintah AS berhutang $106 juta pada The Fed. Tapi, karena uang yang diproduksi hanya $100 juta, pemerintah AS takkan pernah bisa membayar lunas hutangnya. Mengapa? Sebab, ia harus kembali berhutang (plus bunga) untuk mendapatkan $6 juta sisanya. Ini bukan cuma kekeliruan matematis, tapi salah satu kesintingan utama yang telah lama terjadi. Sebab dengan cara ini, jumlah hutang akan terus bertambah secara tak terbatas. 4.PUBLIK TAK BOLEH PALSUKAN UANG, TAPI BANK BOLEH Memalsukan uang oleh publik adalah tindakan subversif. Tapi, tidak bagi bank. Sistem yang sekarang membolehkan bank untuk memberikan pinjaman atau kredit sebesar ratusan hingga ribuan persen dari cadangan modal yang dimilikinya. Bila cadangan wajib perbankan ditentukan 10% misalnya, maka dengan modal sebesar $100 juta, bank bisa memberikan kredit hingga $900 juta ? tentu saja dengan mengenakan bunga bagi si peminjam. Inilah yang dinamakan dengan fractional reserve system atau sistem cadangan fraksional. Sistem ini membuat kita mudah menyimpulkan bahwa cara paling cepat untuk jadi kaya adalah dengan memiliki bank. Tapi, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap inflasi (uang beredar lebih besar daripada barang) juga tak lain adalah bank. 5.KEMISKINAN ADALAH HASIL NISCAYA DARI SISTEM INI Jangan percaya bahwa kemiskinan adalah hasil dari kemalasan. Setiap manusia adalah ciptaan Tuhan yang mulia dengan segenap potensinya. Kemiskinan terjadi lantaran pengenaan bunga pinjaman. Bank-bank memberikan pinjaman atau kredit bagi publik dengan beban bunga. Artinya, publik harus bertarung untuk mengembalikan pinjamannya lebih tinggi dari yang mereka pinjam. Padahal, seperti dijelaskan sebelumnya, bunga yang harus dikembalikan itu tidak pernah diproduksi oleh bank sentral. Sudah pasti ada yang kalah dan ada yang menang dalam pertarungan ini. Yang kalah akan menjadi miskin (karena harus kehilangan aset-aset yang sudah dijaminkan pada bank), yang menang akan bertambah kaya (karena mendapatkan limpahan aset yang disita). Dalam jangka panjang, para pemenang ini akan terkonsentrasi pada segelintir orang yang paling besar modalnya (baca: para pemilik bank-bank besar). 6.PERANG JUSTRU MEMBERI KEUNTUNGAN BESAR PADA BANK Betul ini. Sudah dijelaskan bahwa setiap kali uang diproduksi, maka pemerintah akan berhutang pada bank sentral. Selanjutnya, hutang-hutang pemerintah itu dapat diperjual-belikan dan dijadikan aset oleh perbankan untuk kembali menggandakan uang (ingat fractional reserve system pada poin 4 di atas). Semakin banyak hutang pemerintah, semakin banyak pula uang yang dapat digandakan oleh bank. Nah, perang adalah salah satu peristiwa di mana pemerintah akan berhutang dengan jumlah luar biasa besar.
[Keuangan] Iklan Lowongan Pekerjaan
LOWONGAN PEKERJAAN PT MANDIRI CReASINDO membuka kesempatan bagi para profesional muda untuk bergabung bersama kami dengan posisi sebagai berikut : 1. Staff Administrasi ( 1 orang) Persyaratan : . Pria/Wanita usia maksimal 30 tahun . Minimal S-1 Jurusan Ekonomi . Mempunyai visi jauh ke depan . Fast Learner, inisiatif, kreatif, otodidak, inovatif, dan proaktif . Pintar berkomunikasi . Komitmen tinggi . Mampu bekerja secara tim atau individu . Dapat bekerja di bawah tekanan. . Memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat. . Memiliki jiwa bisnis . Memiliki pengalaman dalam menangani administrasi proyek, administrasi perkantoran, pelaporan pajak, pengelolaan barang inventaris dan barang habis pakai. . Mampu mengoperasikan aplikasi untuk menudukung kegiatan administrasi (co:MS Windows, MS Office, dll.) . Memiliki SIM C. 2. Staff Umum (1 orang) Persyaratan : . Pria max. 24 tahun . Minimum Lulusan SMU atau sederajat . Mempunyai kemauan untuk bekerja keras . Jujur . Rapih . Fast Learner, inisiatif, kreatif, dan proaktif . Mempunyai keinginan untuk berkembang . Komitmen tinggi . Mampu bekerja dibawah tekanan . Mampu mengoperasikan aplikasi untuk menudukung kegiatan administrasi (co:MS Windows, MS Office, dll.) . Mempunyai pengetahuan kondisi dan rute jalan-jalan di Jakarta . Memiliki kemampuan menangani urusan dalam (kerumahtanggaan) perusahaan . Memiliki SIM C # Status adalah pegawai tetap dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan # Lokasi Pekerjaan : Menteng, Jakarta Pusat # Batas akhir pengiriman lamaran tanggal 27 Februari 2009. Jika anda merasa sesuai dengan persyaratan diatas, jangan ragu untuk mengirimkan email kepada kami lengkap dengan CV, portfolio dan Pas Photo serta mencantumkan posisi yang dikendaki. Email (Maks. 1 MB) ditujukan kepada : Bagian HRD PT MANDIRI CReASINDO (informat...@mcreasindo.com) Salam Hormat, Irman Irawan PT MANDIRI CReASINDO Jl. Kalasan No.1, Menteng, Jakarta Pusat Telp./Fax : 021-3904323 HP 085215566605/02193621784 e-mail:irmanatmcreasindo.com mailto:informationatmcreasindo.com Anda membutuhkan solusi teknologi informasi , silahkan kunjungi : http://www.mcreasindo.com www.mcreasindo.com Ingin berbelanja busana muslim anak trendy dan gaul, silahkan kunjungi : http://www.busana-kinaya.com www.busana-kinaya.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
Pak Jimmy, PTKP tsb berasal dari rule yang baru efektif berlaku untuk tahun 2009. Sedangkan utk tahun2 sebelumnya berdasarkan peraturan sebelumnya. Salam, Indra Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Jimmy Gunawan daily...@gmail.com Date: Tue, 3 Feb 2009 18:56:15 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008 Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak) saya cek di website Pajak (http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2 Terima kasih Jimmy [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
Terima kasih Pak Anton utk penjelasannya. Jimmy - Original Message - From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 03, 2009 7:40 PM Subject: Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008 Pak Jimmy, PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009. Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb: Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006 TKRp. 13.200.000,- K Rp. 14.400.000,- K1Rp. 15.600.000,- K2Rp. 16.800.000,- K3Rp. 18.000.000,- dan saya lupa, tambahan untuk istri bekerja Rp. 13.200.000,- Yang DTP tadi, sebenernya aturannya belum dihapus, tapi udah ngga mungkin lagi karena PTKP udah di atas itu. Alasan begininya inget tapi sebenernya kalo Bapak nanya saya berapa angkanya, saya lupa dan ngga bisa jawab :) Kepenkeu No.564/KMK.03/2004 TMT 1 Januari 2005 TKRp. 12.000.000,- K Rp. 13.200.000,- K1Rp. 14.400.000,- K2Rp. 15.600.000,- K3Rp. 16.800.000,- tambahan untuk istri bekerja Rp. 12.000.000,- Pada tahun ini, ada komponen Penghasilan Ditanggung Pemerintah kalau penghasilannya kurang dari nilai tertentu (saya lupa berapa) Nah, kalo untuk tahun 2004 kalo gak salah nih Pak (saya pas ngga ada file database peraturan pajak nih.. udah lupa, udah lama banget) masih pake yang di UU 17 Th 2000 (yang sekarang diganti sama UU No 36 Th 2008 itu..) TKRp. 2.880.000,- K Rp. 4.320.000,- K1Rp. 5.760.000,- K2Rp. 7.200.000,- K3Rp. 8.640.000,- tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,- Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW *BR, ari.ams*Slide 5* * Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis: Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak) saya cek di website Pajak ( http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2 Terima kasih Jimmy [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links
Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Thanks again mbak Mamik :) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: mamik sumarminingsih mami...@yahoo.com Date: Mon, 2 Feb 2009 19:34:42 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Kurs Pajak ikuti dari dirjen Pajak, biasanya berlaku 1 minggu. Silahkan kunjungi www.pajak.go.id jika ada selisih dengan kurs pembukuan bisa dibukukan ke account rugi/laba selisih kurs. Mamik --- On Mon, 2/2/09, sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com wrote: From: sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan. Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya? Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: andy eldes a...@kanaka.co.id Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Kalau boleh ikutan... jurnalnya nggak salah... pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar sisa pelunasan pendapatan tersebut. Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh.. Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya uang muka jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi. Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang berbeda. mudah-mudahan bisa membantu. terima kasih salam andy - Original Message - From: sisca.tanuria...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Terima kasih tanggapannya pak Mamik. Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak? Saat terima uang muka: Debet: bank Kredit: uang muka Kredit: ppn keluaran Saat terima pelunasan: Debet: bank Debet: uang muka Kredit: pendapatan Kredit: ppn keluaran Bener gak pak jurnalnya? Thanks Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: mamik_s mami...@yahoo.com Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Dear Ibu/Mbak Sisca, Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka : Kas/Bank (Debet) Hutang Uang Muka Buyer (Kredit) Bagaimana? Best Regards, Mamik --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan sisca.tanuria...@... wrote: salam kenal, Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak mendapat masukan dari milis ini. Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka 50% untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini belum mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan uang muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus dibuka untuk uang muka? Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian. Terima kasih, Sisca Tanuriawan [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda
Re: [!! SPAM] Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Thanks banget pak andy atas sharingnya :) Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: andy eldes a...@kanaka.co.id Date: Tue, 3 Feb 2009 08:27:50 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Saya mau sedikit komen yang disampaikan oleh mba Mamik... kalau itu dicatat sebagai hutang barangkali bisa tidak dikenakan PPN ... tetapi jika petugas pajak menelusuri proses pembayarannya tidak secara kas tetapi melalui offset dengan hutang maka hutang tersebut dapat di treat sebagai uang muka. dan ketentuan pajak memasukkan uang muka sebagai objek PPN. Dan jika tidak diterbitkan fakturnya maka akan terkena denda sebesar 2% dari nilai transaksi (tidak adil memang aturan ini... tetapi inilah produk anggota parlemen dan depkeu kita) Kalau mba Sisca tanyakan ... saya pernah diskusikan dengan teman-teman di kantor pajak... mereka menyarankan agar untuk uang muka yang diterima dalam IDR PPN dihitung secara normal... meskipun uang muka tersebut kemudian kita catat dalam USD dengan kurs komersial pada saat itu..Kemudian pada saat invoice diterbitkan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran dalam USD (setelah dikurangi dengan uang muka IDR yang telah dikonversi) maka PPN-nya dihitung dengan menggunakan kurs pajak pada saat invoice diterbitkan untuk pembayaran yang tersisa. mudah-mudahan membantu. terima kasih salam andy - Original Message - From: sisca.tanuria...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Monday, February 02, 2009 4:53 PM Subject: [!! SPAM] Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan. Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya? Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: andy eldes a...@kanaka.co.id Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Kalau boleh ikutan... jurnalnya nggak salah... pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar sisa pelunasan pendapatan tersebut. Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh.. Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya uang muka jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi. Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang berbeda. mudah-mudahan bisa membantu. terima kasih salam andy - Original Message - From: sisca.tanuria...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Terima kasih tanggapannya pak Mamik. Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak? Saat terima uang muka: Debet: bank Kredit: uang muka Kredit: ppn keluaran Saat terima pelunasan: Debet: bank Debet: uang muka Kredit: pendapatan Kredit: ppn keluaran Bener gak pak jurnalnya? Thanks Sisca Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: mamik_s mami...@yahoo.com Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Dear Ibu/Mbak Sisca, Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka : Kas/Bank (Debet) Hutang Uang Muka Buyer (Kredit) Bagaimana? Best Regards, Mamik --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan sisca.tanuria...@... wrote: salam kenal, Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak mendapat masukan dari milis ini. Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka 50% untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini belum mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan uang muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus dibuka untuk uang muka? Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian. Terima kasih, Sisca Tanuriawan [Non-text portions of this message have been
[Keuangan] ED PSAK 31 dan UKM
Yth. Moderator Milis AKI, Mohon bantuannya untuk dimasukan ke dalam file milis AKI. Terima kasih banyak yah atas bantuannya Salam, Lusyana Wahyu [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /ED PSAK 31 .pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : ED Instrumen Keuangan: Pengungkapan (tks to Ibu Lusyana Wahyu - IAI) You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/ED%20PSAK%2031%20.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /ED PSAK UKM .pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : ED PSAK UKM (tks to Bu Lusyana Wahyu - IAI) You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/ED%20PSAK%20UKM%20.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] Public Hearing ED PSAK 31 dan ED PSAK UKM
Dengan hormat, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia mengundang bapak dan ibu sekalian untuk menghadiri: - Public hearing ED PSAK No. 31: Instrumen Keuangan : Pengungkapan pada hari Selasa,tanggal 24 Februari 2009 pukul 14.00 - 16.00 WIB, bertempat di Ruang Bima, Lantai 2 Hotel Bumi Karsa Bidakara Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran, Jakarta (Pendaftaran paling lambat Jumat, 20 Februari 2009 jam 17.00) -Public hearing ED SAK Usaha Kecil dan Menengah pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2009 pukul 14.00 - 16.00 WIB bertempat di Ruang Candi Prambanan, Lantai 2 Hotel Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta (Pendaftaran paling lambat Jumat, 27 Februari 2009 jam 17.00) Acara public hearing tersebut tidak dikenakan biaya dan tempat terbatas. ED PSAK dapat diunduh dari file milis AKI Untuk pendaftaran dan informasi, Bapak/Ibu dapat menghubungi: Eka, Agnes, Widodo,Utami, Wening atau Yakub Telp. 3190-4232 ext.133, 611, 151 atau 126 Fax. 315-2139 atau 724-5078 E-mail: iai-i...@iaiglobal.or.id d...@iaiglobal.or.id Salam, Lusyana [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tanya Perhitungan PPh 21
Dear All, Saya ada case teknis perhitungan PPh 21, bagaimana perhitungan nya, jika staff dikontrak 3 bulan, apakah bisa pendapatan bruto, PTKP dan biaya jabatannya dihitung 3 bulan juga (bulanan) dan tidak disetahunkan. Kalo bisa dengan peraturan (juklak) yang mendasarinya. Tks atas sharingannya. Salam, Indra Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Lusyana Wahyu lusyana.wa...@iaiglobal.or.id Date: Wed, 4 Feb 2009 09:47:42 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] ED PSAK 31 dan UKM Yth. Moderator Milis AKI, Mohon bantuannya untuk dimasukan ke dalam file milis AKI. Terima kasih banyak yah atas bantuannya Salam, Lusyana Wahyu [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/