[Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik Jimmy Gunawan
Dear rekan2,  mau nanya nih...

perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

saya cek di website Pajak 
(http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),
 
perhitungannya seperti ini:
- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi  Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin  Rp.   1.320.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp.   1.320.000,-
Jadi total: 18.480.000

Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada 
akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan 
pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan 
PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

mohon bantuan rekan2

Terima kasih


Jimmy 



Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta

2009-02-03 Terurut Topik Amitz Sekali
Maaf, sampe sekarang koq masih gak jelas, S3 bidang studi apa? Tidak perlu 
spesifik tapi paling tidak bisnis, atau ekonomi, atau apa? Trims.





From: oka.wid...@indosat.net.id oka.wid...@indosat.net.id
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 3, 2009 11:23:53 AM
Subject: Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-03 Terurut Topik mamik sumarminingsih
Kurs Pajak ikuti dari dirjen Pajak, biasanya berlaku 1 minggu. Silahkan 
kunjungi www.pajak.go.id
jika ada selisih dengan kurs pembukuan bisa dibukukan ke account rugi/laba 
selisih kurs.
 
Mamik


--- On Mon, 2/2/09, sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com 
wrote:

From: sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com
Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM

Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan.
Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya?

Sisca

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: andy eldes a...@kanaka.co.id

Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Kalau boleh ikutan...

jurnalnya nggak salah...
pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum 
dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda 
memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar 
sisa pelunasan pendapatan tersebut.

Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh.. 
Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya 
uang muka jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi.

Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara 
anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk 
dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang 
berbeda.

mudah-mudahan bisa membantu.
terima kasih


salam
andy



- Original Message - 
From: sisca.tanuria...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM
Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Terima kasih tanggapannya pak Mamik.
Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan 
untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga 
pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara 
pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak?

Saat terima uang muka:
Debet: bank
Kredit: uang muka
Kredit: ppn keluaran

Saat terima pelunasan:
Debet: bank
Debet: uang muka
Kredit: pendapatan
Kredit: ppn keluaran

Bener gak pak jurnalnya?

Thanks
Sisca


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: mamik_s mami...@yahoo.com

Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Dear Ibu/Mbak Sisca,

Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai
pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka :

Kas/Bank (Debet)
Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)

Bagaimana?

Best Regards,
Mamik

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:

 salam kenal,

 Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
 masukan dari milis ini.
 Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A
 adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier
 berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka
50%
 untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan
 pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini
belum
 mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan
uang
 muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus
 dibuka untuk uang muka?

 Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian.

 Terima kasih,
 Sisca Tanuriawan






[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain 
games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 
2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnyaYahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008.
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
Anggota yang melanggar tata tertib 

Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik anton ms wardhana
Pak Jimmy,

PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009.

Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb:

Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006
TKRp. 13.200.000,-
K  Rp. 14.400.000,-
K1Rp. 15.600.000,-
K2Rp. 16.800.000,-
K3Rp. 18.000.000,-
dan saya lupa, tambahan untuk istri bekerja Rp. 13.200.000,-
Yang DTP tadi, sebenernya aturannya belum dihapus, tapi udah ngga mungkin
lagi karena PTKP udah di atas itu. Alasan begininya inget tapi sebenernya
kalo Bapak nanya saya berapa angkanya, saya lupa dan ngga bisa jawab :)

Kepenkeu No.564/KMK.03/2004 TMT 1 Januari 2005
TKRp. 12.000.000,-
K  Rp. 13.200.000,-
K1Rp. 14.400.000,-
K2Rp. 15.600.000,-
K3Rp. 16.800.000,-
tambahan untuk istri bekerja Rp. 12.000.000,-
Pada tahun ini, ada komponen Penghasilan Ditanggung Pemerintah kalau
penghasilannya kurang dari nilai tertentu (saya lupa berapa)

Nah, kalo untuk tahun 2004 kalo gak salah nih Pak (saya pas ngga ada file
database peraturan pajak nih.. udah lupa, udah lama banget) masih pake yang
di UU 17 Th 2000 (yang sekarang diganti sama UU No 36 Th 2008 itu..)
TKRp. 2.880.000,-
K  Rp. 4.320.000,-
K1Rp. 5.760.000,-
K2Rp. 7.200.000,-
K3Rp. 8.640.000,-
tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,-

Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW

*BR, ari.ams*Slide 5*
*

Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis:

   Dear rekan2, mau nanya nih...

 perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
 (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

 saya cek di website Pajak
 (
 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),

 perhitungannya seperti ini:
 - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
 - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
 - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,-
 Jadi total: 18.480.000

 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada
 akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

 tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan
 pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah
 perhitungan
 PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

 mohon bantuan rekan2

 Terima kasih

 Jimmy




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik mamik sumarminingsih
Dear Pak Jimmy...
 
PTKP yg di website pajak sekarang berlaku untuk spt tahun 2009 saja, silahkan 
kunjungi blogku mm-accountingcommunity.blogspot.com ya masih baru sih dan masih 
dikit isinya tapi untuk PTKP 2008, 2009 sudah ada kok.
 
Untuk sunset tiap tahun mengikuti tarif  PTKP tahun yang disunset.
 
Best Regards
Mamik

--- On Tue, 2/3/09, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com wrote:

From: Jimmy Gunawan daily...@gmail.com
Subject: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 3, 2009, 5:56 AM






Dear rekan2, mau nanya nih...

perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

saya cek di website Pajak 
(http://www.pajak. go.id/index. php?option= com_content view=article 
id=5006Itemid= 167), 
perhitungannya seperti ini:
- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,-
Jadi total: 18.480.000

Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada 
akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan 
pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan 
PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

mohon bantuan rekan2

Terima kasih

Jimmy 




Recent Activity


 21
New MembersVisit Your Group 


New web site?
Drive traffic now.
Get your business
on Yahoo! search.

Yahoo! Groups
Stay healthy
and discover other
people who can help.

Cat Zone
on Yahoo! Groups
Join a Group
all about cats.
. 
 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta

2009-02-03 Terurut Topik oka . widana
S3 Bisnis
Silahkan datang jika tertarik.

Next info, via JAPRI pls

Oka
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Amitz Sekali vertha...@yahoo.com

Date: Tue, 3 Feb 2009 06:23:47 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta


Maaf, sampe sekarang koq masih gak jelas, S3 bidang studi apa? Tidak perlu 
spesifik tapi paling tidak bisnis, atau ekonomi, atau apa? Trims.





From: oka.wid...@indosat.net.id oka.wid...@indosat.net.id
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 3, 2009 11:23:53 AM
Subject: Re: [Keuangan] Fw: S3 - UGM di LEMHANAS Jakarta


  

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pelatihan Certified Financial Planner (CFP)

2009-02-03 Terurut Topik EDP_FISIP UI
Program Pelatihan* Certified Financial Planner *

Program pelatihan untuk Sertifikasi Perencanaan Keuangan, Ujian dan
Pelatihan Komprehensif dari Financial Planning Standards Board Indonesia
(FPSB Indonesia).



Latar Belakang



Executive Development Program Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang
perencanaan keuangan. Tujuan program ini adalah untuk mempersiapkan kandidat
CFP menghadapi ujian perencanaan keuangan yang diselenggarakan oleh FPSB
Indonesia, membantu kandidiat CFP memenuhi pendidikan yang dipersyaratkan,
dan memberikan pengetahuan secara teoritis maupun contoh praktis bagi yang
bermaksud mempelajari masalah perencanaan keuangan.



Program pelatihan yang diselenggarakan meliputi empat modul, yang teah
disesuaikan dengan kurikulum CFP, yaitu:

-  Pengantar Perencanaan Keuangan

-  Perencanaan Investasi

-   Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi

-  Perencanaan Pensiun, Pajak Penghasilan, dan Properti




Proses pengajaran difasilitasi oleh akademisi dan profesional yang kompeten
dengan kualifikasi :

-CFA(R) (Chartered Financial Analyst);

-   CFP(R) (Certified Financial Planner);

-   ChFC (Chartered Financial Consultant);

-RFP- Indonesia (Registered Financial Planner);

- Professionals/experts on the selected subjects;

-  DR or Ph. D in Financial and Tax Services.



  Waktu dan Tempat  Pelatihan

Kelas yang ditawarkan :

Modul 1 : Mulai tanggal 18 Februari 2009, Setiap hari Senin, Rabu dan Kamis
Pukul 19.00 – 21.00

Di Kampus UI Salemba Jakarta Pusat



Biaya



Modul 1 : Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah)



Pembayaran ditransfer ke rekening  *305 – 30 – 00021 – 1  PUBLIC MANAGER
PROGRAM*

*LIPPO Bank
Kantor Kas FISIP UI*

 Departemen
Ilmu Administrasi, FISIP UI





Peserta



Program pelatihan ini ditujukan bagi yang berminat memperoleh sertifikasi
sebagai CFP yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Peserta disyaratkan
memiliki latar belakang Diploma di bidang keuangan, bisnis, hukum bisnis,
akuntansi, ekonomi, perpajakan, perbankan, dan bidang ilmu terkait.



Materi Pelatihan

* *
* *

*Modul 1*

*Pengantar Perencanaan Keuangan *

-Dunia kerja dalam bidang perencana keuangan dan proses perencanaan
keuangan

-   Laporan keuangan personal

-  Nilai waktu uang

-   Prinsip-prinsip investasi

-  Instrumen utang

-  Modal dan investasi lainnya

-  *Unit Trusts*

- Manajemen Risiko – Asuransi Jiwa dan Kesehatan

-  Manajemen Risiko – Asuransi Umum

-  Perencanaan pajak penghasilan

-  Perencanaan Pensiun

- Perencanaan Properti

*Ujian
*

*
*

* *

Informasi   Pendaftaran**

Departemen Ilmu Administrasi

Kampus FISIP UI, Gedung M

Ruang 105, Depok 16425

Telp/fax : (021) 788 49 147  / (021) 727 1313

Email: c...@irdp.adm.fisip-ui.org
Information on CFPÒ : www.fpsbindonesia.org


[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] 10 kesintingan utama arsitektur finansial global

2009-02-03 Terurut Topik gangway


Guys,

Dibawah saya forward tulisan dari Bpk Wandy Nicodemus Tuturoong - terus
terang saya gak mengerti 100% arti dari tulisan itu.

Adakah yang bisa memberikan pencerahan ? Karena materinya sangat panjang,
mungkin bisa di thread per item saja.

Apa iya kesimpulannya seperti pada tulisan itu atau ada pembelokkan arti ??

terimakasih kepada yang bersedia membahasnya - Arie



10 kesintingan utama arsitektur finansial global

Posted by: Satrio Arismunandar satrioarismunan...@yahoo.com  
satrioarismunandar

Mon Feb 2, 2009 8:30 am (PST)

Oleh: Wandy Nicodemus Tuturoong

1.HAK MEMPRODUKSI UANG DIRAMPAS DARI NEGARA

Tak ada demokrasi di sini. Hak memproduksi uang bukanlah milik pemerintah,
tapi milik swasta (The Fed, dalam kasus AS). Di negara-negara lain seperti
Inggris atau Indonesia, hak memproduksi uang diberikan secara eksklusif
pada bank sentral yang independen . Yang artinya, operasi bank sentral
yang serba rahasia dan obscure tidak bisa dikontrol oleh publik.
Sebaliknya seluruh operasi dan mekanismenya mengikuti supervisi yang
diberikan oleh Bank of International Settlement (BIS, banknya bank-bank
sentral) yang disetir oleh The Fed dan bank sentral beberapa negara Eropa.
Sistem ini telah dimulai sejak berdirinya The Fed di tahun 1913 dan BIS di
tahun 1930-an.

2.UANG YANG DIPRODUKSI ADALAH HUTANG PLUS BUNGA

Tak banyak yang menyadari bahwa setiap kali uang diproduksi, negara harus
berhutang pada bank sentral. Ya, betul. Negara, yang diwakili pemerintah
tak boleh memproduksi uang begitu saja. Ia harus berhutang atau
mengeluarkan surat hutang untuk ditukarkan dengan uang oleh bank sentral.
Tak cuma itu, hutang tersebut juga memiliki bunga yang harus dibayarkan
oleh pemerintah (interest-burdened debt). Wajar saja kalau seluruh
planet bumi ini penuh dengan hutang (lihat www.webofdebt. com).

3.UANG DIPRODUKSI, TAPI BUNGANYA TIDAK

Tadi disebutkan bahwa uang yang diproduksi adalah hutang pemerintah pada
bank sentral yang dikenakan beban BUNGA. Persoalannya, pada saat uang
diproduksi, bunganya TIDAK ikut diproduksi. Nah, pertanyaannya adalah:
Bagaimana hutang tersebut akan dibayar, kalau bunganya tidak pernah
dicetak atau diproduksi? Misalnya, pemerintah AS meminta The Fed untuk
memproduksi uang sebanyak $100 juta dengan bunga 6 persen. Artinya,
pemerintah AS berhutang $106 juta pada The Fed. Tapi, karena uang yang
diproduksi hanya $100 juta, pemerintah AS takkan pernah bisa membayar
lunas hutangnya. Mengapa? Sebab, ia harus kembali berhutang (plus bunga)
untuk mendapatkan $6 juta sisanya. Ini bukan cuma kekeliruan matematis,
tapi salah satu kesintingan utama yang telah lama terjadi. Sebab dengan
cara ini, jumlah hutang akan terus bertambah secara tak terbatas.

4.PUBLIK TAK BOLEH PALSUKAN UANG, TAPI BANK BOLEH

Memalsukan uang oleh publik adalah tindakan subversif. Tapi, tidak bagi
bank. Sistem yang sekarang membolehkan bank untuk memberikan pinjaman atau
kredit sebesar ratusan hingga ribuan persen dari cadangan modal yang
dimilikinya. Bila cadangan wajib perbankan ditentukan 10% misalnya, maka
dengan modal sebesar $100 juta, bank bisa memberikan kredit hingga $900
juta ? tentu saja dengan mengenakan bunga bagi si peminjam. Inilah yang
dinamakan dengan fractional reserve system atau sistem cadangan
fraksional. Sistem ini membuat kita mudah menyimpulkan bahwa cara paling
cepat untuk jadi kaya adalah dengan memiliki bank. Tapi, pihak yang paling
bertanggung jawab terhadap inflasi (uang beredar lebih besar daripada
barang) juga tak lain adalah bank.

5.KEMISKINAN ADALAH HASIL NISCAYA DARI SISTEM INI

Jangan percaya bahwa kemiskinan adalah hasil dari kemalasan. Setiap
manusia adalah ciptaan Tuhan yang mulia dengan segenap potensinya.
Kemiskinan terjadi lantaran pengenaan bunga pinjaman. Bank-bank memberikan
pinjaman atau kredit bagi publik dengan beban bunga. Artinya, publik harus
bertarung untuk mengembalikan pinjamannya lebih tinggi dari yang mereka
pinjam. Padahal, seperti dijelaskan sebelumnya, bunga yang harus
dikembalikan itu tidak pernah diproduksi oleh bank sentral. Sudah pasti
ada yang kalah dan ada yang menang dalam pertarungan ini. Yang kalah
akan menjadi miskin (karena harus kehilangan aset-aset yang sudah
dijaminkan pada bank), yang menang akan bertambah kaya (karena mendapatkan
limpahan aset yang disita). Dalam jangka panjang, para pemenang ini akan
terkonsentrasi pada segelintir orang yang paling besar modalnya (baca:
para pemilik bank-bank besar).

6.PERANG JUSTRU MEMBERI KEUNTUNGAN BESAR PADA BANK

Betul ini. Sudah dijelaskan bahwa setiap kali uang diproduksi, maka
pemerintah akan berhutang pada bank sentral. Selanjutnya, hutang-hutang
pemerintah itu dapat diperjual-belikan dan dijadikan aset oleh perbankan
untuk kembali menggandakan uang (ingat fractional reserve system pada
poin 4 di atas). Semakin banyak hutang pemerintah, semakin banyak pula
uang yang dapat digandakan oleh bank. Nah, perang adalah salah satu
peristiwa di mana pemerintah akan berhutang dengan jumlah luar biasa
besar. 

[Keuangan] Iklan Lowongan Pekerjaan

2009-02-03 Terurut Topik Irman Irawan
LOWONGAN PEKERJAAN

PT MANDIRI CReASINDO membuka kesempatan bagi para profesional muda untuk
bergabung bersama kami dengan posisi sebagai berikut :

1.   Staff Administrasi ( 1 orang)

Persyaratan :

. Pria/Wanita  usia maksimal 30 tahun

. Minimal S-1 Jurusan Ekonomi

. Mempunyai visi jauh ke depan

. Fast Learner, inisiatif, kreatif, otodidak, inovatif, dan proaktif

. Pintar berkomunikasi

. Komitmen tinggi

. Mampu bekerja secara tim atau individu  

. Dapat bekerja di bawah tekanan.

. Memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat.

. Memiliki jiwa bisnis

. Memiliki pengalaman dalam menangani administrasi proyek,
administrasi perkantoran, pelaporan pajak, pengelolaan barang inventaris dan
barang habis pakai.

. Mampu mengoperasikan aplikasi untuk menudukung kegiatan
administrasi (co:MS Windows, MS Office, dll.)

. Memiliki SIM C.

2.   Staff Umum (1 orang) 

Persyaratan :

. Pria max. 24 tahun 

. Minimum Lulusan SMU atau sederajat 

. Mempunyai kemauan untuk bekerja keras

. Jujur

. Rapih

. Fast Learner, inisiatif, kreatif, dan proaktif 

. Mempunyai keinginan untuk berkembang 

. Komitmen tinggi 

. Mampu bekerja dibawah tekanan

. Mampu mengoperasikan aplikasi untuk menudukung kegiatan
administrasi (co:MS Windows, MS Office, dll.)

. Mempunyai pengetahuan kondisi dan rute jalan-jalan di Jakarta

. Memiliki kemampuan menangani urusan dalam (kerumahtanggaan)
perusahaan

. Memiliki SIM C

#   Status adalah pegawai tetap dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan

#   Lokasi Pekerjaan : Menteng, Jakarta Pusat 

#  Batas akhir pengiriman lamaran tanggal 27 Februari 2009.

 

Jika anda merasa sesuai dengan persyaratan diatas, jangan ragu untuk
mengirimkan email kepada kami lengkap dengan CV, portfolio dan Pas Photo
serta mencantumkan posisi yang dikendaki.

Email (Maks. 1 MB) ditujukan kepada : 

Bagian HRD PT MANDIRI CReASINDO (informat...@mcreasindo.com)

 

 

Salam Hormat,
Irman Irawan
PT MANDIRI CReASINDO
Jl. Kalasan No.1, Menteng, Jakarta Pusat
Telp./Fax : 021-3904323

HP 085215566605/02193621784
e-mail:irmanatmcreasindo.com 
mailto:informationatmcreasindo.com 

Anda membutuhkan solusi teknologi informasi , silahkan kunjungi :
 http://www.mcreasindo.com www.mcreasindo.com
Ingin berbelanja busana muslim anak trendy dan gaul, silahkan kunjungi :
 http://www.busana-kinaya.com www.busana-kinaya.com

 



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik indrasn
Pak Jimmy,

PTKP tsb berasal dari rule yang baru efektif berlaku untuk tahun 2009. 
Sedangkan utk tahun2 sebelumnya berdasarkan peraturan sebelumnya.

Salam,
Indra
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Jimmy Gunawan daily...@gmail.com

Date: Tue, 3 Feb 2009 18:56:15 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008


Dear rekan2,  mau nanya nih...

perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

saya cek di website Pajak 
(http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),
 
perhitungannya seperti ini:
- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi  Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin  Rp.   1.320.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp.   1.320.000,-
Jadi total: 18.480.000

Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada 
akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan 
pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan 
PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

mohon bantuan rekan2

Terima kasih


Jimmy 




[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik Jimmy Gunawan
Terima kasih Pak Anton utk penjelasannya.

Jimmy


- Original Message - 
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 03, 2009 7:40 PM
Subject: Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008


 Pak Jimmy,

 PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009.

 Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb:

 Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006
 TKRp. 13.200.000,-
 K  Rp. 14.400.000,-
 K1Rp. 15.600.000,-
 K2Rp. 16.800.000,-
 K3Rp. 18.000.000,-
 dan saya lupa, tambahan untuk istri bekerja Rp. 13.200.000,-
 Yang DTP tadi, sebenernya aturannya belum dihapus, tapi udah ngga mungkin
 lagi karena PTKP udah di atas itu. Alasan begininya inget tapi sebenernya
 kalo Bapak nanya saya berapa angkanya, saya lupa dan ngga bisa jawab :)

 Kepenkeu No.564/KMK.03/2004 TMT 1 Januari 2005
 TKRp. 12.000.000,-
 K  Rp. 13.200.000,-
 K1Rp. 14.400.000,-
 K2Rp. 15.600.000,-
 K3Rp. 16.800.000,-
 tambahan untuk istri bekerja Rp. 12.000.000,-
 Pada tahun ini, ada komponen Penghasilan Ditanggung Pemerintah kalau
 penghasilannya kurang dari nilai tertentu (saya lupa berapa)

 Nah, kalo untuk tahun 2004 kalo gak salah nih Pak (saya pas ngga ada file
 database peraturan pajak nih.. udah lupa, udah lama banget) masih pake 
 yang
 di UU 17 Th 2000 (yang sekarang diganti sama UU No 36 Th 2008 itu..)
 TKRp. 2.880.000,-
 K  Rp. 4.320.000,-
 K1Rp. 5.760.000,-
 K2Rp. 7.200.000,-
 K3Rp. 8.640.000,-
 tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,-

 Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW

 *BR, ari.ams*Slide 5*
 *

 Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis:

   Dear rekan2, mau nanya nih...

 perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
 (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

 saya cek di website Pajak
 (
 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),

 perhitungannya seperti ini:
 - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
 - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
 - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,-
 Jadi total: 18.480.000

 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada
 akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

 tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan
 pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah
 perhitungan
 PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

 mohon bantuan rekan2

 Terima kasih

 Jimmy




 [Non-text portions of this message have been removed]


 

 =
 Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain 
 games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 
 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 =
 Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang 
 ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi 
 tegas.
 =
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 -
 Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
 posting sebelumnyaYahoo! Groups Links






Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-03 Terurut Topik sisca . tanuriawan
Thanks again mbak Mamik :)

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: mamik sumarminingsih mami...@yahoo.com

Date: Mon, 2 Feb 2009 19:34:42 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Kurs Pajak ikuti dari dirjen Pajak, biasanya berlaku 1 minggu. Silahkan 
kunjungi www.pajak.go.id
jika ada selisih dengan kurs pembukuan bisa dibukukan ke account rugi/laba 
selisih kurs.
 
Mamik


--- On Mon, 2/2/09, sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com 
wrote:

From: sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com
Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM

Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan.
Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya?

Sisca

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: andy eldes a...@kanaka.co.id

Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Kalau boleh ikutan...

jurnalnya nggak salah...
pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum 
dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda 
memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar 
sisa pelunasan pendapatan tersebut.

Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh.. 
Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya 
uang muka jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi.

Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara 
anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk 
dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang 
berbeda.

mudah-mudahan bisa membantu.
terima kasih


salam
andy



- Original Message - 
From: sisca.tanuria...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM
Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Terima kasih tanggapannya pak Mamik.
Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan 
untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga 
pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara 
pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak?

Saat terima uang muka:
Debet: bank
Kredit: uang muka
Kredit: ppn keluaran

Saat terima pelunasan:
Debet: bank
Debet: uang muka
Kredit: pendapatan
Kredit: ppn keluaran

Bener gak pak jurnalnya?

Thanks
Sisca


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: mamik_s mami...@yahoo.com

Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Dear Ibu/Mbak Sisca,

Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai
pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka :

Kas/Bank (Debet)
Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)

Bagaimana?

Best Regards,
Mamik

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:

 salam kenal,

 Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
 masukan dari milis ini.
 Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A
 adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier
 berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka
50%
 untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan
 pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini
belum
 mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan
uang
 muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus
 dibuka untuk uang muka?

 Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian.

 Terima kasih,
 Sisca Tanuriawan






[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain 
games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 
2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnyaYahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda 

Re: [!! SPAM] Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-03 Terurut Topik sisca . tanuriawan
Thanks banget pak andy atas sharingnya :)

Sisca

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: andy eldes a...@kanaka.co.id

Date: Tue, 3 Feb 2009 08:27:50 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Saya mau sedikit komen yang disampaikan oleh mba Mamik... kalau itu dicatat 
sebagai hutang barangkali bisa tidak dikenakan PPN ... tetapi jika petugas 
pajak menelusuri proses pembayarannya tidak secara kas tetapi melalui offset 
dengan hutang maka hutang tersebut dapat di treat sebagai uang muka. dan 
ketentuan pajak memasukkan uang muka sebagai objek PPN. Dan jika tidak 
diterbitkan fakturnya maka akan terkena denda sebesar 2% dari nilai 
transaksi (tidak adil memang aturan ini... tetapi inilah produk anggota 
parlemen dan depkeu kita)


Kalau mba Sisca tanyakan ... saya pernah diskusikan dengan teman-teman di 
kantor pajak... mereka menyarankan agar untuk uang muka yang diterima dalam 
IDR PPN dihitung secara normal... meskipun uang muka tersebut kemudian kita 
catat dalam USD dengan kurs komersial pada saat itu..Kemudian pada saat 
invoice diterbitkan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran dalam USD 
(setelah dikurangi dengan uang muka IDR yang telah dikonversi) maka PPN-nya 
dihitung dengan menggunakan kurs pajak pada saat invoice diterbitkan untuk 
pembayaran yang tersisa.

mudah-mudahan membantu. terima kasih



salam
andy



- Original Message - 
From: sisca.tanuria...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 02, 2009 4:53 PM
Subject: [!! SPAM] Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan. 
Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya?

Sisca

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: andy eldes a...@kanaka.co.id

Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Kalau boleh ikutan...

jurnalnya nggak salah...
pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum
dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda
memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar
sisa pelunasan pendapatan tersebut.

Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh..
Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya
uang muka jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi.

Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara
anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk
dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang
berbeda.

mudah-mudahan bisa membantu.
terima kasih


salam
andy



- Original Message - 
From: sisca.tanuria...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM
Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Terima kasih tanggapannya pak Mamik.
Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan
untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga
pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara
pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak?

Saat terima uang muka:
Debet: bank
Kredit: uang muka
Kredit: ppn keluaran

Saat terima pelunasan:
Debet: bank
Debet: uang muka
Kredit: pendapatan
Kredit: ppn keluaran

Bener gak pak jurnalnya?

Thanks
Sisca


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: mamik_s mami...@yahoo.com

Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Dear Ibu/Mbak Sisca,

Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai
pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka :

Kas/Bank (Debet)
Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)

Bagaimana?

Best Regards,
Mamik

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:

 salam kenal,

 Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
 masukan dari milis ini.
 Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A
 adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier
 berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka
50%
 untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan
 pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini
belum
 mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan
uang
 muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus
 dibuka untuk uang muka?

 Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian.

 Terima kasih,
 Sisca Tanuriawan






[Non-text portions of this message have been 

[Keuangan] ED PSAK 31 dan UKM

2009-02-03 Terurut Topik Lusyana Wahyu
Yth. Moderator Milis AKI,

 

Mohon bantuannya untuk dimasukan ke dalam file milis AKI.

Terima kasih banyak yah atas bantuannya

 

Salam,

Lusyana Wahyu

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-03 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /ED PSAK 31 .pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : ED Instrumen Keuangan: Pengungkapan (tks to Ibu Lusyana Wahyu - 
IAI) 

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/ED%20PSAK%2031%20.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-03 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /ED PSAK UKM .pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : ED PSAK UKM (tks to Bu Lusyana Wahyu - IAI) 

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/ED%20PSAK%20UKM%20.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] Public Hearing ED PSAK 31 dan ED PSAK UKM

2009-02-03 Terurut Topik Lusyana Wahyu
Dengan hormat,

 

Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia mengundang bapak
dan ibu sekalian untuk menghadiri:

 

- Public hearing ED PSAK No. 31: Instrumen Keuangan : Pengungkapan pada hari
Selasa,tanggal 24 Februari 2009 pukul 14.00 - 16.00 WIB, bertempat di Ruang
Bima, Lantai 2 Hotel Bumi Karsa Bidakara Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 71-73,
Pancoran, Jakarta  (Pendaftaran paling lambat Jumat, 20 Februari 2009 jam
17.00)

 

-Public hearing ED SAK Usaha Kecil dan Menengah pada hari Selasa, tanggal 3
Maret  2009 pukul 14.00 - 16.00 WIB bertempat di Ruang Candi Prambanan,
Lantai 2 Hotel Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta (Pendaftaran paling
lambat Jumat, 27 Februari 2009 jam 17.00)

 

Acara public hearing tersebut tidak dikenakan biaya dan tempat terbatas. 

 

ED PSAK dapat diunduh dari file milis AKI   

 

Untuk pendaftaran dan informasi, Bapak/Ibu dapat menghubungi:

 

Eka, Agnes, Widodo,Utami, Wening atau Yakub 

Telp. 3190-4232 ext.133, 611, 151 atau 126  

Fax. 315-2139 atau 724-5078

E-mail: iai-i...@iaiglobal.or.id d...@iaiglobal.or.id 

 

 

Salam,

Lusyana



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya Perhitungan PPh 21

2009-02-03 Terurut Topik indrasn
Dear All,

Saya ada case teknis perhitungan PPh 21, bagaimana perhitungan nya, jika staff 
dikontrak 3 bulan, apakah bisa pendapatan bruto, PTKP dan biaya jabatannya 
dihitung 3 bulan juga (bulanan) dan tidak disetahunkan. Kalo bisa dengan 
peraturan (juklak) yang mendasarinya. 
Tks atas sharingannya.

Salam, 
Indra
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Lusyana Wahyu lusyana.wa...@iaiglobal.or.id

Date: Wed, 4 Feb 2009 09:47:42 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] ED PSAK 31 dan UKM


Yth. Moderator Milis AKI,

 

Mohon bantuannya untuk dimasukan ke dalam file milis AKI.

Terima kasih banyak yah atas bantuannya

 

Salam,

Lusyana Wahyu

 



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/