Betul-betul-betul Memang sangat mengganggu sekarang ini penawaran Kartu
Kredit, KTA, Index Trading Bisa dibilang itu SPAM dalam bentuk telepon
-Original Message-
From: heriseti...@ahlikeuangan-indonesia.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wed, 28 Jul
Thanks Oom Harisa...
-Original Message-
From: a_harisa2...@yahoo.com
Date: Wed, 10 Mar 2010 17:27:43
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha
di LN
Sepanjang ingatan saya kurang lebih
1. Seluruh modal
Mas Prastowo, salut dengan action nyata anda. Mudah-mudahan sukses ya Mas,
karena itulah yg nyata-nyata dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yg majemuk.
Salam majemuk,
YNA
-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Mon, 5 Oct 2009 18:47:27
To:
Pak Winarto mohon pencerahan Pak kalau ada aturan yg menetapkan bahwa PPh 22
bisa diperhitungkan sbg kredit pajak penghasilan hanya bagi perusahaan ekspor
import saja. Karena kami selama ini memperhitungkan PPh 22 sbg kredit pajak
penghasilan.
Terima kasih Pak.
Salam,
Yanuar
Sama Oom Saya juga mengalami hal yang mirip... Kasusnya adalah release pin
blackberry Berhubung pake telkomsel sering banget ngadat terima email...
Bisa 1 hari nggak terima dan hari berikutnya baru di kirim borongan, akhirnya
saya ganti provider sekitar bulan November kemarin Untuk
..
Aditya
- Original Message -
From: Yanuar Nur Alam
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari
Dirjen Pajak
Pendapat saya pribadi bahwa hipotesa itu tidak hanya berlaku untuk profesi
akuntansi, tapi juga semua profesi. Saya tidak setuju jika suatu opini
dijadikan parameter untuk menggeneralisasi suatu kondisi. Jadi saya tidak
setuju dengan hipotesa yg anda sebutkan tersebut.
Salam.
Sent from my
Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari
Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus
mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen Pajak.
Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima.
Good luck.