(lovenox).
--- On Sat, 8/9/08, Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 9, 2008, 6:19 AM
Bismillahirrohmaani rrohiim.
Iya, bisa
--- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Muhammad Ramali [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM
Assalamualaikum
Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak
%40yahoo.co.id wrote:
From: Muhammad Ramali [EMAIL PROTECTED] co.id
mailto:ramali_wbl%40yahoo.co.id
Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
To: [EMAIL PROTECTED] s.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM
Assalamualaikum
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mungkin Hadits ini ada hubungan dengan penggunaan bahan haram untuk pengobatan
Allahua'lam
Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah
bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah
digunakan obat berbahan babi tersebut.
itupun harus tetap mengacu pada darurat dan batas waktu.
Mohon maaf atas keterbatasan Ilmu ana...
arioslo jogja
--- On Fri, 8/1/08, widiy [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: widiy [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari
bisa lebih spesifik obat suntikan apa yang terbuat dari babi ?
diah
--- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Muhammad Ramali [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, August
Jum, 1/8/08, widiy [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: widiy [EMAIL PROTECTED]
Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM
Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya
Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya,
tidak diharamkan,
Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan
obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya,
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]