Dear netters,
Sekedar info, bulan Maret lalu saat ditugaskan ke Denmark, saya pernah
menanyakan ttg peraturan cuti hamil disana.
Di Denmark, ibu bekerja mempunyai hak cuti hamil selama 4 bulan, dan boleh
di-extend sampai 6 bulan dengan persyaratan upah tertentu. Saat ini
pemerintah disana
, July 08, 2002 11:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan
Aku pernah baca di Intisari, terbitan tahun kemarin bulannya lupa,
di Jerman cuti hamil tahunan lho, kalo' salah nggak salah sih 2 thn
dan selama cuti itu mereka dibayar alias disubsidi pemerintah.
OK
- Original Message -
From: Bimo Abritomo [EMAIL PROTECTED]
Di Malaysia Cuti setelah melahirkan dberi hanya 1 Minggu ( saya tidak
bertanya bagaimana jika harus Caesar )
Saking penasarannya saya sampai tanya sama temen di M'sia. Berikut
jawabannya :
---
Tak lah ... cuti bersalin di
Abritomo
-Original Message-
From: Tia [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 06 Juli 2002 9:23
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan
As a mother saya sendiri merasakan bahwa usia 1,5 bln bayi itu belum bisa
dilepas...
Jadi kayaknya kok krg manusiawi baik utk Ibu
)
Subject: RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan
Dear Netters,
Mungkin ini sekedar Informasi bahwa Cuti melahirkan menurut Peraturan
Pemerintah adalah Perusahaan wajib memberikan CUti Hamil yang besarnya
adalah 1,5 Bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi
kalau perusahaan
Aku pernah baca di Intisari, terbitan tahun kemarin bulannya lupa,
di Jerman cuti hamil tahunan lho, kalo' salah nggak salah sih 2 thn
dan selama cuti itu mereka dibayar alias disubsidi pemerintah.
OK Banget kan
Pertimbangannya sih kalo' menurut aku, mereka melihat jauh ke
depan. Pertumbuhan
Kebetulan karyawan cewek dikantorku boleh dibilang
lumayan dikit, jadi kebanyakan ibu-ibunya ambil cuti
menjelang lahir. Peraturan kantor sendiri memang cuti
melahirkan itu diambil 1.5 bulan sebelum
melahirkan..tapi ada kelonggaran bagi kami untuk
mengambil cuti menjelang kelahiran. Memang
Wahh asyik yaa ...
Sya jadi pingin kerja lagi he..he..he.he..
Asal kantornya and bossnya seperti tempat Ibu Debby ...
santaii :-)
bisa tidur siang ... and jam 4 udah ada dirumah.
Dulu waktu saya masih kerja ..ihh amit-amit ..kaku banget
peraturannya. Pernah temenku ada yang diomelin ama bossnya
PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan
Dear anggota BA
Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat
1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan
- Original Message -
From: Maminya Ecrot [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 05, 2002 10:01 AM
Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan
Dear anggota BA
Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
hamil
10 matches
Mail list logo