Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara agama!
orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah pelanggaran
hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang tidak sadar,
peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, orang bisa langsung
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?
Berita=Metropolisid=108798
Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan
Pontianak,- Pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan Kong Hu
Cu, oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan dibuatkan pencatatan
tersendiri. Pencatatan nikah bagi penganut Khong