KOMPAS] Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
wah hati-hati pak Hendra,
Nanti pasal ini untuk menerapkan hukum:
Setiap warga negara HARUS DAN WAJIB MEMILIKI NPWP.
Regards,
Paulus T.
Bukannya selama ini pemilik NPWP memang bisa dianggap tidak membayar fiskal.
Krn bukti pembayaran fiskal kan bisa digunakan sebagai tax deduction ketika
akan membayar NPWP. Hanya sekarang metodenya saja yang agak berbeda.
2008/6/24 Paulus Tanuri [EMAIL PROTECTED]:
Ya seharusnya memang begitu,
Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta
Bagaimana kalo pengusaha punya npwp tapi pajaknya nipuu??
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-Original Message-
From: HENDRA WIJANA [EMAIL PROTECTED]
Date: Sun, 22 Jun 2008 23:04:48
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
2008 23:04:48
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Pemilik NPWP
Bebas Bea Fiskal
Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
wah hati-hati pak Hendra,
Nanti pasal ini untuk menerapkan hukum:
Setiap warga negara HARUS DAN WAJIB MEMILIKI NPWP.
Regards,
Paulus T.
2008/6/23 HENDRA WIJANA [EMAIL PROTECTED]:
Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
Kalau begitu UU Pajak nya harus berbunyi demikian Pak Paulus. Bukannya dengan
membedakan yang ber NPWP dan tidak ber NPWP. Yang harus dilaksanakan adalah SIN
(Single Identification Number). Enak juga berdiskusi di milis ini. Bagaimana
Pak Paulus, setuju, dengan pernyataan saya mengenai bunyi UU
: Monday, 23 June, 2008 10:42:13 PM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
wah hati-hati pak Hendra,
Nanti pasal ini untuk menerapkan hukum:
Setiap warga negara HARUS DAN WAJIB MEMILIKI NPWP.
Regards,
Paulus T.
Ya seharusnya memang begitu,
Tapi di negara kita sekarang ini kan masih belum banyak yang mau punya NPWP.
Dan itu juga tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan atau sebagai
pembangkangan masyarakat. Harus dilihat juga bagaimana transparansi
pengelolaan pajak selama ini.
Dan juga banyak
Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak
atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau
pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban
membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.
Kebijakan ini diterapkan karena
Apakah, kalau UU ini di sahkan tidak melanggar UUD 1945 ? Seharus nya SIN
(Single Identification Number) yang diterapkan. Bagaimana ini Anggota DPR ?
Salam
Hendra Wijana
Agus Hamonangan [EMAIL PROTECTED] wrote:
Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok
Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
�
Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke
luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika
menunjukkan bukti kepemilikan
12 matches
Mail list logo