RE: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok

2019-11-18 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Hehehe sekarang ributin “kasus ahok” dihubung2kan dgn kepercayaan pada 
pemerintah yang kerjanya seringkali slordeh hahahaha.

 

Bentar lagi ahok berak, dibilang Jokowi yg nyebokin ahok sambil menelantarkan 
rakyat hehehehe. Ada2 saja kalau orang sdh mau NYINYIR

 

Ente ini siapa??

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Monday, November 18, 2019 2:26 AM
To: GELORA45 
Subject: Re: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok

 

  

Sebaiknya Jokowi segera memperjelas status Ahok dalam berbagai kasus hukum ini. 
Jangan biarkan masyarakat semakin hilang kepercayaan pada pemerintah yang 
kerjanya seringkali slordeh.





Jangan tularkan terus kegaduhan di pemerintah ke masyarakat.  Investor tidak 
suka pemerintah yang masih ruwet dengan dirinya sendiri.

 

--- lusi_d@... wrote:

  

Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok
Salam. Lusi.-

Home / Hukum

Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok

Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment 

Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal
rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal
menjabat di salah satu perusahaan BUMN.

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies
(Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam
kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK.

"Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah
dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam
keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan
mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya
berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat.

"Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan
merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan.

Kasus: RS Sumber Waras

Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah
soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus
ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK.

Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras:

1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW.
Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 

3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13
Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 

4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini
Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755
miliar, sisanya digelapkan; 

5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan
bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan
UU No 17/2003.

"Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata
Marwan.

Kasus: Taman BMW

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi
Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:

Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda
DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak
ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik
Pemda DKI;

1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan
oleh AP; 

2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan
melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya
dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas
sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 

3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang
sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak
sertifikasi tidak sah; 

4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI.
Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.

Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar
rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.

"Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub
periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap
Marwan.

Kasus: Lahan Cengkareng Barat

Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim
berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok
membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya
sebagai berikut:

Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang
Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor;

1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum
PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 

2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara
dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untu

Re: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok

2019-11-17 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Sebaiknya Jokowi segera memperjelas status Ahok dalam berbagai kasus hukum ini. 
Jangan biarkan masyarakat semakin hilang kepercayaan pada pemerintah yang 
kerjanya seringkali slordeh.
Jangan tularkan terus kegaduhan di pemerintah ke masyarakat.  Investor tidak 
suka pemerintah yang masih ruwet dengan dirinya sendiri.
--- lusi_d@... wrote:
       
Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok
Salam. Lusi.-

Home / Hukum

Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok

Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment 

Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal
rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal
menjabat di salah satu perusahaan BUMN.

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies
(Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam
kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK.

"Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah
dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam
keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan
mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya
berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat.

"Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan
merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan.

Kasus: RS Sumber Waras

Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah
soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus
ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK.

Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras:

1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW.
Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 

3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13
Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 

4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini
Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755
miliar, sisanya digelapkan; 

5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan
bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan
UU No 17/2003.

"Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata
Marwan.

Kasus: Taman BMW

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi
Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:

Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda
DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak
ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik
Pemda DKI;

1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan
oleh AP; 

2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan
melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya
dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas
sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 

3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang
sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak
sertifikasi tidak sah; 

4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI.
Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.

Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar
rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.

"Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub
periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap
Marwan.

Kasus: Lahan Cengkareng Barat

Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim
berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok
membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya
sebagai berikut:

Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang
Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor;

1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum
PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 

2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara
dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk
mengeksekusi pembelian lahan; 

3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima
pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus
korupsinya sendiri, Rp 668 miliar.

Kasus: Dana CSR

Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui
Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok
bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan
kasus ini adalah:

1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan 

Re: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok

2019-11-17 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
Bukankah tuduhan indikasi korupsi Ahok ini sudah kandas disaat Ahok 
masih menjabat Gubernur DKI Jakarta? Kok sekarang masih juga muncul 
lagi, apa ada temuan-temuan dan bisa keluarkan bukti-bukti baru? Atau 
hanya usaha bikin gaduh suasana penentuan Dirut BUMN bagi Ahok saja, ...?



On 11/18/2019 1:03 AM, 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45] wrote:


Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok
Salam. Lusi.-

Home / Hukum

Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok

Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment

Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal
rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal
menjabat di salah satu perusahaan BUMN.

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies
(Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam
kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK.

"Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah
dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam
keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan
mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya
berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat.

"Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan
merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan.

Kasus: RS Sumber Waras

Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah
soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus
ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK.

Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras:

1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW.
Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004;

3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13
Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012;

4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini
Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755
miliar, sisanya digelapkan;

5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan
bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan
UU No 17/2003.

"Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata
Marwan.

Kasus: Taman BMW

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi
Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:

Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda
DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak
ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik
Pemda DKI;

1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan
oleh AP;

2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan
melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya
dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas
sebagian lahan, bukan seluruh lahan;

3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang
sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak
sertifikasi tidak sah;

4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI.
Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.

Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar
rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.

"Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub
periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap
Marwan.

Kasus: Lahan Cengkareng Barat

Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim
berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok
membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya
sebagai berikut:

Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang
Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor;

1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum
PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001;

2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara
dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk
mengeksekusi pembelian lahan;

3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima
pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus
korupsinya sendiri, Rp 668 miliar.

Kasus: Dana CSR

Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui
Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok
bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan
kasus ini adalah:

1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan 

[GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok

2019-11-17 Terurut Topik 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45]
Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok
Salam. Lusi.-



Home / Hukum

Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok

Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment 


Beritaislam -  Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal
rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal
menjabat di salah satu perusahaan BUMN.

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies
(Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam
kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK.

"Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah
dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam
keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan
mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya
berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat.

"Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan
merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan.


Kasus: RS Sumber Waras

Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah
soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus
ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK.

Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras:

1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW.
Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 

3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13
Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 

4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini
Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755
miliar, sisanya digelapkan; 

5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan
bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan
UU No 17/2003.

"Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata
Marwan.


Kasus: Taman BMW

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi
Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:

Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda
DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak
ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik
Pemda DKI;

1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan
oleh AP; 

2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan
melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya
dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas
sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 

3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang
sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak
sertifikasi tidak sah; 

4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI.
Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.

Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar
rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.

"Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub
periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap
Marwan.


Kasus: Lahan Cengkareng Barat

Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim
berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok
membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya
sebagai berikut:

Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang
Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor;

1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum
PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 

2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara
dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk
mengeksekusi pembelian lahan; 

3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima
pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus
korupsinya sendiri, Rp 668 miliar.


Kasus: Dana CSR

Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui
Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok
bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan
kasus ini adalah:

1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai puluhan-ratusan
miliar Rp, ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan kedalam APBD, tetapi
dikelola Ahok Centre; 

2. Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center diluar APBD antara lain
melanggar 1) UU No.40/2007 tentang PT; 2) PP No.47/2012 tentang TJSL;
3) Pemern BUMN N0.5/2007 tentang Kemitraan BUMN; 4) PP No.58/2005
tentang Pengelolaan