RE: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok
Hehehe sekarang ributin “kasus ahok” dihubung2kan dgn kepercayaan pada pemerintah yang kerjanya seringkali slordeh hahahaha. Bentar lagi ahok berak, dibilang Jokowi yg nyebokin ahok sambil menelantarkan rakyat hehehehe. Ada2 saja kalau orang sdh mau NYINYIR Ente ini siapa?? Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com Sent: Monday, November 18, 2019 2:26 AM To: GELORA45 Subject: Re: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok Sebaiknya Jokowi segera memperjelas status Ahok dalam berbagai kasus hukum ini. Jangan biarkan masyarakat semakin hilang kepercayaan pada pemerintah yang kerjanya seringkali slordeh. Jangan tularkan terus kegaduhan di pemerintah ke masyarakat. Investor tidak suka pemerintah yang masih ruwet dengan dirinya sendiri. --- lusi_d@... wrote: Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok Salam. Lusi.- Home / Hukum Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjabat di salah satu perusahaan BUMN. Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK. "Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019). Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat. "Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan. Kasus: RS Sumber Waras Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK. Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras: 1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated; 2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan; 5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003. "Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata Marwan. Kasus: Taman BMW Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan: Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI; 1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP; 2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah; 4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015. Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat. "Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap Marwan. Kasus: Lahan Cengkareng Barat Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya sebagai berikut: Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor; 1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untu
Re: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok
Sebaiknya Jokowi segera memperjelas status Ahok dalam berbagai kasus hukum ini. Jangan biarkan masyarakat semakin hilang kepercayaan pada pemerintah yang kerjanya seringkali slordeh. Jangan tularkan terus kegaduhan di pemerintah ke masyarakat. Investor tidak suka pemerintah yang masih ruwet dengan dirinya sendiri. --- lusi_d@... wrote: Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok Salam. Lusi.- Home / Hukum Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjabat di salah satu perusahaan BUMN. Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK. "Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019). Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat. "Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan. Kasus: RS Sumber Waras Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK. Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras: 1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated; 2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan; 5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003. "Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata Marwan. Kasus: Taman BMW Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan: Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI; 1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP; 2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah; 4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015. Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat. "Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap Marwan. Kasus: Lahan Cengkareng Barat Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya sebagai berikut: Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor; 1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk mengeksekusi pembelian lahan; 3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar. Kasus: Dana CSR Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah: 1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan
Re: [GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok
Bukankah tuduhan indikasi korupsi Ahok ini sudah kandas disaat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta? Kok sekarang masih juga muncul lagi, apa ada temuan-temuan dan bisa keluarkan bukti-bukti baru? Atau hanya usaha bikin gaduh suasana penentuan Dirut BUMN bagi Ahok saja, ...? On 11/18/2019 1:03 AM, 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45] wrote: Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok Salam. Lusi.- Home / Hukum Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjabat di salah satu perusahaan BUMN. Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK. "Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019). Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat. "Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan. Kasus: RS Sumber Waras Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK. Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras: 1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated; 2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan; 5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003. "Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata Marwan. Kasus: Taman BMW Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan: Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI; 1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP; 2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah; 4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015. Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat. "Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap Marwan. Kasus: Lahan Cengkareng Barat Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya sebagai berikut: Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor; 1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk mengeksekusi pembelian lahan; 3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar. Kasus: Dana CSR Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah: 1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan
[GELORA45] Indikasi Korupsi Ahok
Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok Salam. Lusi.- Home / Hukum Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment Beritaislam - Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjabat di salah satu perusahaan BUMN. Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK. "Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019). Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat. "Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan. Kasus: RS Sumber Waras Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK. Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras: 1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated; 2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan; 5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003. "Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata Marwan. Kasus: Taman BMW Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan: Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI; 1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP; 2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah; 4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015. Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat. "Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap Marwan. Kasus: Lahan Cengkareng Barat Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya sebagai berikut: Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor; 1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk mengeksekusi pembelian lahan; 3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar. Kasus: Dana CSR Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah: 1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai puluhan-ratusan miliar Rp, ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan kedalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre; 2. Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center diluar APBD antara lain melanggar 1) UU No.40/2007 tentang PT; 2) PP No.47/2012 tentang TJSL; 3) Pemern BUMN N0.5/2007 tentang Kemitraan BUMN; 4) PP No.58/2005 tentang Pengelolaan