Dengan menyerahkan persoalan Ahok ke proses hukum
kita tidak bisa - dan tidak boleh - mengatakan presiden
tidak mengerti cara bernegara. Sebab, yang tidak mengerti
sebenarnya kan Joko Widodo.
Seorang presiden mestinya ngerti, kasus seperti ini sangat
berbahaya bagi negara jika diselesaikan
ada bos yg monitor. Tahu ndak kenapa? Karena
mengantisipasi dakocan ini!
Nesare
From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Thursday, February 2, 2017 9:31 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: Re: [GELORA45] Mulut Ahok, Kicauan Fahri Hamzah, dan Blunder
memang seharusnya tidak perlu ada pengadilan penghinaan agama ini, semuanya
serba ngaco.
gara2 "serahkan pada hukum", jadinya kayak dakocan.
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Sama, intinya cuma menggiring opini publik ke persoalan pilkada tetapi tidak
sampai 7 jam /
Sama, intinya cuma menggiring opini publik ke persoalan pilkada tetapi tidak
sampai 7 jam / saksi.
Pendeknya, menjadikan kasus Ahok sebagai kasus pidana memang menggelikan,
apalagi dengan hoax 'pengadilan cepat'.
--- jonathangoeij@... wrote:
waktu pemeriksaan saksi yg lain sama atau tidak?
waktu pemeriksaan saksi yg lain sama atau tidak?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Bagaimana bisa hakim membiarkan Ahok dan rombongan
pengacaranya berpraktek sebagai penyidik di ruang sidang,
bebas 'menginterogasi' saksi selama 7 jam.
Hm, beginikah yang
Mulut Ahok, Kicauan Fahri Hamzah, dan Blunder Terhadap NU
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan
kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,
Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang