Re: [GELORA45] Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

2019-12-27 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
Kalau pakai jilbab apa keuntungan bagi kecantikan dengan operasi plastik
muka? _


Re: [GELORA45] Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

2019-12-26 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Sudah kepepet, tidak nerompet lagi?

Pada tanggal Jum, 27 Des 2019 pukul 04.51 ChanCT sa...@netvigator.com
[GELORA45]  menulis:

>
>
> Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar
> Reporter:  Antara
> Editor:  Ninis Chairunnisa
> Jumat, 27 Desember 2019 10:26 WIB
> [image: Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di
> Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis
> dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong
> alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W]
> 
>
> Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan
> Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua
> tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong
> alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
>
> *TEMPO.CO , Jakarta* - Ketua Umum Cyber Indonesia,
> Muannas Alaidid berharap Ratna Sarumpaet
>  tidak mengulangi kesalahan
> usai bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman akibat kasus penyebaran
> berita bohong alias hoaks.
>
> "Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi
> perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala
> cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26
> Desember 2019.
>
> Muannas adalah pelapor kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna
> Sarumpaet. Kala itu, ia melaporkan Ratna yang mengaku dianiaya oleh
> sekelompok orang saat berada di Bandung. Foto lebam Ratna tersebar di media
> sosial sampai direspons oleh sejumlah tokoh politik. Namun kemudian
> diketahui lebam Ratna berasal dari perawatan wajah di kilinik kecantikan.
>
> Atas kasus tersebut, Ratna divonis dua tahun penjara. Ia bebas bersyarat
> pada 26 Desember lalu setelah menjalani hukuman selama 15 bulan.
>
> Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari
> hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. "Sebagai pelapor dalam
> kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak
> terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,"
> ujarnya.
>
> Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet
>  diharuskan wajib lapor sebulan
> sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani bebas
> bersyarat.
>
> 
>


[GELORA45] Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

2019-12-26 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Reporter:


   Antara

Editor:


   Ninis Chairunnisa

Jumat, 27 Desember 2019 10:26 WIB
Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan 
Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua 
tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong 
alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W 



Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan 
Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua 
tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong 
alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W


*TEMPO.CO, Jakarta*- Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid 
berharapRatna Sarumpaet tidak 
mengulangi kesalahan usai bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 
akibat kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.


"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi 
perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan 
segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, 
Kamis, 26 Desember 2019.


Muannas adalah pelapor kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan 
Ratna Sarumpaet. Kala itu, ia melaporkan Ratna yang mengaku dianiaya 
oleh sekelompok orang saat berada di Bandung. Foto lebam Ratna tersebar 
di media sosial sampai direspons oleh sejumlah tokoh politik. Namun 
kemudian diketahui lebam Ratna berasal dari perawatan wajah di kilinik 
kecantikan.


Atas kasus tersebut, Ratna divonis dua tahun penjara. Ia bebas bersyarat 
pada 26 Desember lalu setelah menjalani hukuman selama 15 bulan.


Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat 
dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. "Sebagai pelapor 
dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi 
hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," 
ujarnya.


Setelah mendapat bebas bersyarat,Ratna Sarumpaet 
diharuskan wajib lapor sebulan 
sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani 
bebas bersyarat.