Re: Fw: Re: [jaringan-kerja-indonesia] Fw: [GELORA45] KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Partai Lama
Kok mesti diminta ? Tidak patuh, ya mesti ada konsekwensinya ? 2018-01-23 5:41 GMT+01:00 Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45] < GELORA45@yahoogroups.com>: > > > > > - Pesan yang Diteruskan - > *Dari:* 'Ahmad Anfasul Marom' via Jaringan Kerja Indonesia < > jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com> > *Kepada:* Yahoo! Inc. <perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>; Jaringan > Kerja Indonesia <jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com>; Gelora 45 < > gelora45@yahoogroups.com>; Sastra Pembebasan <sastra-pembebasan@ > yahoogroups.com>; Yahoo! Inc. <nasional-l...@yahoogroups.com>; Yahoo! > Inc. <wahana-n...@yahoogroups.com>; DISKUSI FORUM HLD < > diskusifo...@googlegroups.com> > *Terkirim:* Selasa, 23 Januari 2018 04.53.49 GMT+1 > *Judul:* Re: [jaringan-kerja-indonesia] Fw: [GELORA45] KPU Diminta Patuhi > Putusan MK dan Tetap Verifikasi Partai Lama > > KPU Sudah jelas memutuskan untuk memverifikasi faktual kok, sesuai dengan > putusan MK. Meski partai memiliki tafsir yang beragam. > > AAn > > > > > On Thursday, January 18, 2018, 12:45:44 PM GMT+7, 'Chalik Hamid' via > Jaringan Kerja Indonesia <jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com> > wrote: > > > > > - Pesan yang Diteruskan - > *Dari:* ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> > *Kepada:* GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> > *Terkirim:* Kamis, 18 Januari 2018 06.18.10 GMT+1 > *Judul:* [GELORA45] KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi > Partai Lama > > > > Lucunya, KPU segera konsultasi dengan DPR dan Pemerintah > (baca: partai-partai lama). > > Hasilnya, 3 lembaga itu kompak mengartikan putusan MK ini > baru berlaku setelah 2019, alias berlaku mulai pemilu 2024, bukan > sejak hakim mengetok palu. > > *-* > > KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Partai Lama > > MOH. NADLIR > Kompas.com 16/01/2018. 22:53 WIB > > *JAKARTA, KOMPAS.com* - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI diminta tetap > mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk > melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon > peserta Pemilu 2019. > > "Meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi putusan MK dengan > segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon > peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan > Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Selasa > (16/1/2018) malam. > > KPU juga didorong untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual > terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memenuhi syarat > administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual. > > Partai-partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia > (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai > Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, > Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan > Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). > > Saat ini, verifikasi faktual baru dilaksanakan terhadap empat partai > politik yakni, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan > Partai Berkarya. > > KPU juga diingatkan untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak > manapun, termasuk dari DPR dan pemerintah demi menjamin pelaksanaan pemilu > yang luber, jujur dan adil. > > "Ini untuk menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanakan segala tugas dan > kewenangannya," kata Titi. > > Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diharapkan melakukan > pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional terhadap KPU dalam > melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. > > Pada rapat hari ini, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat meminta KPU > menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta > Pemilu 2019. > > Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama > Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan > Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, > Jakarta, Selasa (16/1/2018). > > Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, > pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol > wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan > bukan verifikasi faktual. > > Padahal, verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan > karena MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun > 2017 tentang Pemilu. > > Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga >
Fw: [GELORA45] KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Partai Lama
- Pesan yang Diteruskan - Dari: ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Kamis, 18 Januari 2018 06.18.10 GMT+1Judul: [GELORA45] KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Partai Lama Lucunya, KPU segera konsultasi dengan DPR dan Pemerintah (baca: partai-partai lama). Hasilnya, 3 lembaga itu kompak mengartikan putusan MK ini baru berlaku setelah 2019, alias berlaku mulai pemilu 2024, bukan sejak hakim mengetok palu. - KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap VerifikasiPartai Lama MOH. NADLIRKompas.com 16/01/2018. 22:53 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - KomisiPemilihan Umum ( KPU) RI diminta tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadapseluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. "Meminta KPU sebagai penyelenggarapemilu untuk mematuhi putusan MK dengan segera melaksanakan verifikasi faktualterhadap partai politik calon peserta pemilu," ujar Direktur EksekutifPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melaluiketerangan tertulis, Selasa (16/1/2018) malam. KPU juga didorong untuk segera menetapkanjadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yangsudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual. Partai-partai itu adalah Partai Perindo,Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai NasionalDemokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini, verifikasifaktual baru dilaksanakan terhadap empat partai politik yakni, PartaiSolidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya. KPU juga diingatkan untuk menolaksegala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan pemerintahdemi menjamin pelaksanaan pemilu yang luber, jujur dan adil. "Ini untuk menjaga sikapmandiri KPU dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya," kata Titi. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI diharapkan melakukan pengawasan secara adil, demokratis, danprofesional terhadap KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politikcalon peserta pemilu. Pada rapat hari ini, pemerintah danKomisi II DPR sepakat meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untukmenyaring partai peserta Pemilu 2019. Kesepakatan itu diambil dalam rapatdengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi PemilihanUmum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Kesepakatan pemerintah dan DPR iniberlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MKtersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untukditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.. Padahal, verifikasi faktualmerupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah membatalkan Pasal 173Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan MK itu, partai yangmerupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktualuntuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yangdilalui oleh partai baru. Meski demikian, DPR dan pemerintahbersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapanverifikasi faktual. Komisi II DPR pun mendesak KPUmelaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya menyatakanbahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat. Penulis :Moh. NadlirEditor : InggriedDwi Wedhaswary
[GELORA45] KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Partai Lama
Lucunya, KPU segera konsultasi dengan DPR dan Pemerintah (baca: partai-partai lama). Hasilnya, 3 lembaga itu kompak mengartikan putusan MK ini baru berlaku setelah 2019, alias berlaku mulai pemilu 2024, bukan sejak hakim mengetok palu. - KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap VerifikasiPartai Lama MOH. NADLIRKompas.com 16/01/2018. 22:53 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - KomisiPemilihan Umum ( KPU) RI diminta tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadapseluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. "Meminta KPU sebagai penyelenggarapemilu untuk mematuhi putusan MK dengan segera melaksanakan verifikasi faktualterhadap partai politik calon peserta pemilu," ujar Direktur EksekutifPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melaluiketerangan tertulis, Selasa (16/1/2018) malam. KPU juga didorong untuk segera menetapkanjadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yangsudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual. Partai-partai itu adalah Partai Perindo,Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai NasionalDemokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini, verifikasifaktual baru dilaksanakan terhadap empat partai politik yakni, PartaiSolidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya. KPU juga diingatkan untuk menolaksegala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan pemerintahdemi menjamin pelaksanaan pemilu yang luber, jujur dan adil. "Ini untuk menjaga sikapmandiri KPU dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya," kata Titi. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI diharapkan melakukan pengawasan secara adil, demokratis, danprofesional terhadap KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politikcalon peserta pemilu. Pada rapat hari ini, pemerintah danKomisi II DPR sepakat meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untukmenyaring partai peserta Pemilu 2019. Kesepakatan itu diambil dalam rapatdengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi PemilihanUmum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Kesepakatan pemerintah dan DPR iniberlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MKtersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untukditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.. Padahal, verifikasi faktualmerupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah membatalkan Pasal 173Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan MK itu, partai yangmerupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktualuntuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yangdilalui oleh partai baru. Meski demikian, DPR dan pemerintahbersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapanverifikasi faktual. Komisi II DPR pun mendesak KPUmelaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya menyatakanbahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat. Penulis :Moh. NadlirEditor : InggriedDwi Wedhaswary