Probleemnya apa hakim dalam hal ini berwewenang apa tidak.
Mengapa hakim omongnya hanya tentang moral, dan menghimbau.
Mengapa hakim tidak berani memutuskan. Hentikan penggusuran sekarang juga ?
Yang lebih penting lagi, bagaimana kelanjutannya. Apa ditangani hakim lain
dan apa keputusannya.
Jadi
Hakimnya sudah bilang tidak berwewenang, tetapi dia mau melakukan mediasi.
Mungkinkah karena itu dianggap melakukan pelanggaran oleh atasannya? Ada
hakim barunya tidak ? Akhirnya tuntutan bisa masuk pengadilan tidak ?
Kalau di negeri Belanda, orang mengajukan perceraian di pengadilan,
hakimnya
bung Djie, pada dasarnya berbagai kartu itu social welfare dan sama sekali
bukan ganti rugi.
rusun juga sekedar public housing sama sekali bukan ganti rugi.
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Lha, kok tanya pada saya. Kalau orang tidak dapat kartu2 tersebut, ya nuntut
Lha, kok tanya pada saya. Kalau orang tidak dapat kartu2 tersebut, ya
nuntut pada A Hok lah .
2016-11-20 6:19 GMT+01:00 jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com>:
> mereka2 yg tidak digusur dapat juga berbagai kartu atau tidak?
> rusun itu dikasih atau sewa?
>
> ahok yg
Ya, semua kan sudah jauh sebelumnya direncanakan dan dianggarkan dan
disetujui. Lihat saja, apa ada usuL DPRD untuk mengubah sesuatu dan apa
alasannya. Dari pihak A Hok dikatakan, ada kartu sakit, ada kartu sekolah,
ada kartu bantuan orang miskin, ada kartu bus gratis, ada rusun. Kalau mau
bisa, dgn persetujuan dprd.
lagipula yg namanya penggusuran tentu direncanakan sebelumnya.
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Uang yang tersedia untuk suatu budget tertentu, tidak bisa dipakai untuk
sesuatu di luar budget itu. Apalagi mau dipakai untuk sesuatu yang tidak
Uang yang tersedia untuk suatu budget tertentu, tidak bisa dipakai untuk
sesuatu di luar budget itu. Apalagi mau dipakai untuk sesuatu yang tidak
pernah dianggarkan. Lha ini justru yang diawasi ketat oleh A Hok laporan
keuangan on-line dari bank. Semua ya harus berdasarkan APBD yang disetujui