Biasanya kalau reklamasi pantai itu ada studi dampak lingkungannya tidak
ya? Yang kontrol siapa? Pernah tidak ada kasus seperti reklamasi pantai
tetapi tidak disetujui oleh DPR karena damage-nya terlalu banyak? Misalnya
proyek penggantian atau apalah namanya...?
Pandangan umum memang program reklamasi bertujuan
untuk menambah luas daratan, tetapi ada hal lain yang
dapat dicapai, yaitu:
- memperbaiki kondisi fisik pantai (seperti bila
pantai rusak karena erosi),
- memperbaiki keindahan lingkungan pantai (bayangkan
bila setiap pemilik zona pantai masing-masi
Wah kalo gitu sudah cukup banyak donk narasumber utk membuat "Evening Talk
Show" di Cafe ...
Ada yg kenal artis "si Anak Raja Minyak dari Medan" itu ndak ?
Yaah sebagai pengganti acara "IAGI-Night" kan bisa tuh selain
menghibur ada juga 'mangfangatnya' ... juga dulu ditujukan untuk mencari
Sedikit menambahkan: Secara umum reklamasi pantai bertujuan untuk menambah
jumlah daratan, dapat dilaksanakan dengan:
- filling
- polder
- drainage
atau kombinasi dari ketiga metode tsb., terutama tergantung morfologi
pantai yg akan direklamasi.
Salam,
~imam
On Wed, 15 Oct 2003, Untung Sudar
Di ESDM saya kenal Pak Ryad yang sarjana tambang metalurgi juga Phd
bidang hukum pertambangan, Pak Yogi yang sarjana geologi plus juga
sarjana hukum.
-Original Message-
From: Untung Sudarsono [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 15, 2003 2:39 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject
Untung Sudarsono <[EMAIL PROTECTED]> wrote :
Vick anda saja yang belajar ke Fak Hukum seperti Sdr. Haris Pindratno itu
geologist yang juga sarjana hukum, beliau ada di
Dinas Pertambangan DKI, jadi Perda DKI bidang Pertambangan ya garapan
beliau.
Wah kalo aku sudah hidup serumah bersama seorang s
6 matches
Mail list logo