Relan-rekan 'IAGI-er dan MGEI-er':
Isu (yang telah secara resmi diumumkan namun belum diberlakukan) tentang akan
dikutipnya Dana Ketahanan Energi dari sebagian harga BBM per liternya
akhir-akhir ini cukup panas bergulir di luar sana namun sepertinya adem-adem
saja kita menanggapinya.
Saya sependapat dengan ulasan mas Rovicky dan rekan - rekan lainnya ,
penggunaan istilah kutipan walau hanya 200 rupiah atau 300 rupiah / liter
sangat aneh karena sudah keluar dari pakem dan pastinya akan membebani
bukan si masyarakat tapi si penerima / pengguna dana tersebut.
Katakanlah untuk
Mas Stj, saya sangat setuju bahwa issue ini sangat penting utk dicermati dan
ditanggapi tapi Apakah ini ada hubungannya dengan ilmu geologi atau profesi
geologi atau hanya sekedar kebijakan politik. Sebagai organisasi profesi,
iagi/mgei sebaiknya tetap dijalur profesi dan tidak masuk ke Jalur
Kalau dana ketahanan energi kaitannya dng (dana) eksplorasi mestinya ini
terkait dng IAGI yg domainnya memang di bagian hulu pengelolaan sumberdaya
kebumian. Bbrp penasehat PPIAGI (pak Andang dan pak Rovicky) mungkin punya info
dan pandangan ttg ini.
Pandangan saya, kegiatan eksplorasi
He he he iya betul bisa menggelikan sekaligus mengerikan... Waktu diumumkan
katanya utk dana riset EBT dan meningkatkan eksplorasi... Kemarin dibilang
utk bayar utang...
Ujungnya ini bisa spt iuran dana reboisasinya jaman Suharto yg pemakaiannya
ke mana2...
Salam,
On Wednesday, December 30,
Mudah-mudahan pungutan ini tidak karena untuk kebutuhan eksplorasi migas.
Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dg cara seperti ini. Khawatir
kalau muncul persepsi bahwa, seolah olah, eksplorasi baru akan dilakukan
karena adanya dana tambahan secara khusus.
Penting dimengerti bagi sebuah
Para IAGI netters
Kalau mau dicari cari kesalahan dari pernyataan Menteri ESDM itu adalah :a. UU
yang mengatakan ada "kewajiban" untuk mengutip dana spt ini tetap belum ada
peraturan pelaksanaannya ( PP atau sejenisnya).b. Kalau ad . a saja belum ada
tentu saja bagaimana mekanisme uang yang
Menyangkut dana energi ini ada dua hal, pertama ttg Sumber
Dananya ini menyangkut dasar hukumnya , mekanisme
pengambilannya serta penyimpanannya / pembelanjaannya (
tentunya masuk mekanisme APBN karena dana negara ), kita tdk
perlu masuk diranah ini.
Yang kedua ttg Kegunaannya , kalau kita
Liamsi
Setuju dengan pendapat Anda .Jadi yang menjadi PR adalah mekanisme dan detil
objektif dari pemanfaatan dana tsb kan ?Dan , bukannya tidak setuju dana itu
dipungut .Kalau tujuannya Energi Barudan targetnya 2025 maka PLTN dalahsatu
satunya pilihan yang paling rasional.Geothermal Wong,
9 matches
Mail list logo