Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-21 Terurut Topik Benyamin Sapiie
Yang jelas semuanya hanya masalah bisnis saja, dimana dalam bisnis tentu saja setiap pemain mau untung sebanyak mungkin paling tidak win-win istilah kerennya. Kalau dua2nya rugi baik negara maupun investor (KPS) pasti ada yang salah dgn aturan mainnya. Menurut pendapat saya justru pertanyaan apaka

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT -->Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-21 Terurut Topik Ariadi Subandrio
Setuju dengan model relinquishment-e Malaysia. Tak perlu kita sentimentil dengan gaya lama, bahwa Malaysia itu belajarnya ke Indonesia, termasuk PSC yang ada. Nah, kalao dalam perkembangannya PSC kawan sebelah itu lebih baik, dengan jiwa besar kita kudu berani mengadop-nya. Kalau ujungnya kemasl

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT -->Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-21 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Rovicky, PSC baru tentu punya skema relinquishment sendiri, tinggal persentase luas yang dikembalikan saja yang mungkin harus dilihat lagi agar tak luas lahan tidurnya. Itu wewenang Migas, tetapi BPMIGAS akan mulai aktif ikut menyusun kontrak. Memang perpanjangan kontrak wewenang Pemerin

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT -->Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Pak Awang Sebaiknya scheme relinguishment tidak hanya utk yg extended contract tetapi juga new PSC contract area (eh ini wewenang Migas ya ... bukan BPMigas, cmiiw). Saya rasa perpanjangan kontrak bukanlah permohonan utk bernegosiasi, tetapi permohonan utk persetujuan. Artnya boleh-boleh saja Miga

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT -->Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
>Artinya exploration cost yg >sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada >field yg sudah berproduksi. Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi tidak ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap punya kewajiban2

Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Percayalah, Pemerintah tak ingin kontrak yang diperpanjang itu hanya dipakai Kontraktor untuk menguras habis sisa minyaknya. Tentu harus ada komitmen2 eksplorasi yang jadi pertimbangan perpanjangan kontrak. Tak ada kewajiban Pemerintah untuk otomatis menyetujui perpanjangan suatu kontrak. Untuk

[iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT -->Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah --> UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !. Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of reservoir (stratigraphic/depth wise). Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu kali eksplorasi inilah mak

[iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Ariadi Subandrio
Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya da