ya mungkin saja disaat redline ini. kalau dhl kan membayarkan dulu segala
urusan ke bea cukai, lalu dhl menagihkan ke kita. sedang kalau pos kita
langsung membayarkan ke bea cukai. ya, kalau mumet di re ekspor saja,
pindah ke pos
thanks
On Aug 2, 2017 03:37, "Ashar Fathony"
ini saya dapat barang dari forwarding (DHL),kuantitasnya seh cuman 1
2017-08-01 21:46 GMT+07:00 Fajar Edisya Putera :
> nggak kok, barang saya banyak dari kantor pos biasa aja. memang kuantitas
> nya cuma 1 atau 2 dalam 1 pengiriman, bukan menggunakan forwarding
>
> On Aug 1,
nggak kok, barang saya banyak dari kantor pos biasa aja. memang kuantitas
nya cuma 1 atau 2 dalam 1 pengiriman, bukan menggunakan forwarding
On Aug 1, 2017 20:42, "Ashar Fathony" wrote:
> Apakah aturan sekarang mengharuskan setiap terima barang dari luar negeri
> harus
Apakah aturan sekarang mengharuskan setiap terima barang dari luar negeri
harus mempunyai copy import license berupa NPWP, API ( Angka Pengenal
Importir ) dan NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ). Apabila tidak memiliki
import license, maka shipment tidak bisa diproses clearance nya dan
option-nya