Kalau koperasinya punya ijin jaringan/jasa telekomunikasi,
no problem, bisa dapat NET.ID
Salam,
Sanjaya
> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On
> Behalf Of Benny Chandra
> Sent: Monday, 23 December 2002 2:57 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re:
Teddy A Purwadi wrote:
At 15:34 20/12/2002 +0700, you wrote:
Belum diakomodir bgmn? Sejak IDNIC lahir udah masuk bhw
Badan Usaha yg berhak mendaftarkan domain, yaitu PT
(BUMS & BUMN), Koperasi.
undang2nya ada, nomornya lupa
Ini pasti ada yg keliru menfasirkan Status Hukum Koperasi?
mungkin
Pak Indra,
Sebaiknya bapak menjelaskan kenapa pada saat pembahasan
atau perancangan aturan co.id, koperasi dianggap tidak termasuk yang
memenuhi kriteria (belum diakomodir).
Serta langkah yang sedang dipersiapkan untuk mengakomodir
koperasi pada aturan co.id.
Semoga dengan pen
My Dearest Friends,
Membahas g-TLD memang lebih menarik nampaknya?
Sayangnya, pengelola cc-TLD yg dilahirkan dengan
IDNIC-->ID-DOMREG-->"Yayasan?" , memang tidak
"mengakomadir" pembahasan g-TLD di milis ini
;
Jadi, rekan yg mao membahas g-TLD di sini, jadi
seperti "satir/sentimen langsung/tdk la
He..he...he..., soalnya target usernya orang "sono" jadi biar lebih
cepat ngaksesnya.
Dan lagi ... hmmm... murahandmeriah $3 per th ;-)
-generik-
- Original Message -
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Generik" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, December 21, 20
5 matches
Mail list logo