Teddy A Purwadi wrote:
At 15:34 20/12/2002 +0700, you wrote:
Belum diakomodir bgmn? Sejak IDNIC lahir udah masuk bhw
Badan Usaha yg berhak mendaftarkan domain, yaitu PT
(BUMS & BUMN), Koperasi.
undang2nya ada, nomornya lupa <dah lama tdk diaajar-mengajar>
Ini pasti ada yg keliru menfasirkan Status Hukum Koperasi?
mungkin koperasi perlu daftar .net.id saja? :)
soalnya baru cari di arsip nemu posting kayak begini:
===
[idnic] Draft Revisi Peraturan NET.ID (final beneran)
--------------------------------------------------------------------------------
Dari: Sanjaya
Judul: [idnic] Draft Revisi Peraturan NET.ID (final beneran)
Tanggal: Mon, 18 Sep 2000 03:17:37 -0700
--------------------------------------------------------------------------------
4.NET
DTD-NET.ID adalah untuk perusahaan penyelenggara jaringan/
jasa telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan harus merupakan
badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi) serta
memiliki Ijin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi
yang sesuai.
===
--
Regards,
>>Benny Chandra
[EMAIL PROTECTED]
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic