[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-08-22 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-08-08 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-07-25 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-07-11 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-06-27 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-06-13 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-05-30 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-05-16 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-05-02 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-04-04 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-03-07 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-02-07 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-01-24 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2010-01-10 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-12-13 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-11-29 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-11-15 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-11-01 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-10-04 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-09-20 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-09-20 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-09-06 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-09-06 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-08-23 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-08-09 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-07-27 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-07-12 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-06-28 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-05-31 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-05-17 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-03-08 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-02-22 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-02-08 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-01-25 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2009-01-11 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-12-28 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-12-14 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-11-16 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-11-02 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-10-20 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-09-22 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-09-07 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-08-10 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-07-14 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-06-29 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-06-16 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-06-01 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-05-18 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-05-04 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-04-20 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-04-06 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-02-10 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-01-27 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2008-01-13 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-12-30 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-12-16 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-12-02 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-10-21 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-10-07 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-09-23 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-09-09 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-08-26 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-07-29 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-07-15 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-07-01 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-06-17 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-06-03 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-05-20 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-04-22 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-04-08 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-03-25 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-03-11 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-02-25 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-02-11 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-01-28 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-01-14 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2007-01-02 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-12-17 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-12-03 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-11-05 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-10-22 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-10-08 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-09-24 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-09-10 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-08-28 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-08-13 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-07-02 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-06-18 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-06-04 Terurut Topik keluarga-sejahtera





 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

 Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
 dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
 orang yang tidak bertanggung jawab.

 Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
 Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
 kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
 visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
 mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

 LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
 Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama
 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
 tahun 2000.

 Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
 pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
 diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
 Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
 Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
 Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
 pembentukan tim moderator milis.

 Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
 tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
 pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
 sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
 hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
 keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
 yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
 tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
 mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
 masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
 serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
 sholeh
 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
 Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
 pada diskusi milis pada umumnya.
2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
 ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
 pahaman.
 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
 sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
 bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
 baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
 kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
 bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
 Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
 membalas email ke forum.
 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
 tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
 ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
 lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
 langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
 difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
 member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
 bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
 sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
 dari sana.
 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
 dibagi menjadi dua yaitu
 a. Topik yang ditoleransi
 Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
 seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
 b. Topik yang dilarang , meliputi :
 - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
 politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
 kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
 terhadap topik utama milis
 - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
 kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
 di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
 - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
 dollar gratis , MLM dll
 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
 perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
 semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
 moderator
 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
 jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
 sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
 langsung 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-05-21 Terurut Topik keluarga-sejahtera





 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

 Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
 dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
 orang yang tidak bertanggung jawab.

 Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
 Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
 kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
 visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
 mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

 LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
 Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama
 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
 tahun 2000.

 Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
 pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
 diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
 Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
 Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
 Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
 pembentukan tim moderator milis.

 Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
 tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
 pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
 sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
 hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
 keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
 yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
 tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
 mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
 masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
 serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
 sholeh
 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
 Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
 pada diskusi milis pada umumnya.
2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
 ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
 pahaman.
 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
 sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
 bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
 baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
 kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
 bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
 Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
 membalas email ke forum.
 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
 tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
 ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
 lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
 langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
 difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
 member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
 bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
 sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
 dari sana.
 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
 dibagi menjadi dua yaitu
 a. Topik yang ditoleransi
 Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
 seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
 b. Topik yang dilarang , meliputi :
 - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
 politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
 kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
 terhadap topik utama milis
 - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
 kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
 di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
 - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
 dollar gratis , MLM dll
 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
 perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
 semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
 moderator
 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
 jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
 sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
 langsung 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-05-07 Terurut Topik keluarga-sejahtera





 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

 Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
 dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
 orang yang tidak bertanggung jawab.

 Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
 Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
 kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
 visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
 mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

 LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
 Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama
 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
 tahun 2000.

 Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
 pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
 diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
 Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
 Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
 Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
 pembentukan tim moderator milis.

 Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
 tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
 pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
 sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
 hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
 keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
 yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
 tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
 mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
 masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
 serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
 sholeh
 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
 Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
 pada diskusi milis pada umumnya.
2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
 ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
 pahaman.
 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
 sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
 bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
 baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
 kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
 bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
 Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
 membalas email ke forum.
 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
 tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
 ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
 lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
 langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
 difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
 member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
 bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
 sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
 dari sana.
 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
 dibagi menjadi dua yaitu
 a. Topik yang ditoleransi
 Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
 seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
 b. Topik yang dilarang , meliputi :
 - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
 politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
 kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
 terhadap topik utama milis
 - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
 kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
 di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
 - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
 dollar gratis , MLM dll
 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
 perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
 semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
 moderator
 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
 jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
 sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
 langsung 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-04-23 Terurut Topik keluarga-sejahtera





 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

 Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
 dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
 orang yang tidak bertanggung jawab.

 Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
 Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
 kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
 visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
 mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

 LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
 Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama
 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
 tahun 2000.

 Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
 pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
 diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
 Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
 Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
 Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
 pembentukan tim moderator milis.

 Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
 tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
 pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
 sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
 hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
 keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
 yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
 tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
 mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
 masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
 serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
 sholeh
 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
 Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
 pada diskusi milis pada umumnya.
2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
 ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
 pahaman.
 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
 sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
 bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
 baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
 kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
 bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
 Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
 membalas email ke forum.
 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
 tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
 ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
 lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
 langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
 difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
 member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
 bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
 sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
 dari sana.
 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
 dibagi menjadi dua yaitu
 a. Topik yang ditoleransi
 Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
 seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
 b. Topik yang dilarang , meliputi :
 - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
 politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
 kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
 terhadap topik utama milis
 - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
 kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
 di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
 - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
 dollar gratis , MLM dll
 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
 perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
 semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
 moderator
 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
 jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
 sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
 langsung 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-04-09 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

RE: [keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-01-29 Terurut Topik Khas, Zainul (zamkhas)
 

-Original Message-
From: keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, January 30, 2006 1:42 AM
To: keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Subject: [keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib



 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete
oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang
sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk
menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali  4.
Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib
dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali
anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file
kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-01-15 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2006-01-01 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2005-12-04 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2005-10-09 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas 

[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib

2005-09-11 Terurut Topik keluarga-sejahtera


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA

A. Latar Belakang Historis

Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@
dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.

   Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan
   Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode
   kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan
   visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah
   mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet.

  LPPKS sendiri merupakan  lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda
  Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya  nama
  'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar
  tahun 2000.

   Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban
   pengurus  pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian
   diteruskan pelaksanaannya  sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa
   Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja
   Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat
   Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan
   pembentukan tim moderator milis.

  Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan
  tidak  lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan
  pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati
  sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska
  hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama
  keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI
  yang telah hilang.

B. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai
 kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan
 1997-2000 dan 2000-2003.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut
  tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah
  mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar
  masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita
  serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak
  sholeh
 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.

C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas