[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
RE: [keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
-Original Message- From: keluarga-sejahtera@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, January 30, 2006 1:42 AM To: keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Subject: [keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas
[keluarga-sejahtera] File - Tata_Tertib
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST KELUARGA SEJAHTERA A. Latar Belakang Historis Mailing List ini adalah kelanjutan dari milis keluarga-islami@ dan selanjutnya disingkat milis KI yang secara tiba-tiba di delete oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Milis KI didirikan sebagai program dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera (LPPKS) wilayah Jawa Barat periode kepengurusan tahun 1997-2000 sebagai bagian dari upaya penyebarluasan visi , misi , ide dan gagasan mengenai pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah pada masyarakat luas khususnya komunitas internet. LPPKS sendiri merupakan lembaga otonom dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dimana pada kelanjutannya nama 'Sejahtera' dirubah menjadi 'Sakinah' pada Munas BKPRMI di Makassar tahun 2000. Milis KI setelah diterima sebagai laporan pertanggung jawaban pengurus pada musyawarah wilayah BKPRMI Jawa Barat , kemudian diteruskan pelaksanaannya sebagai kelanjutan program LPPKS Jawa Barat periode 2000-2003 dan di syahkan dalam Silaturahmi Kerja Wilayah LPPKS-BKPRMI Jawa Barat yang diadakan di Masjid Pusat Dakwah Islam Jawa Barat tahun 2001 yang sekaligus mengesahkan pembentukan tim moderator milis. Paska 2003 milis KI dikordinir oleh tim moderator yang independen dan tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan periodik ke organisasi seperti sebelumnya.Dan untuk menghormati sejarah organisasi yang mempelopori berdirinya milis KI maka paska hilangnya milis KI , maka dibentuk milis baru yang diberi nama keluarga-sejahtera, dengan visi dan misi yang sama dengan milis KI yang telah hilang. B. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir secara swadaya sebagai kelanjutan dari program LPPKS-BKPRMI periode kepengurusan 1997-2000 dan 2000-2003. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah menyangkut tentang pembentukan sebuah keluarga yang islami , sakinah mawaddah warrahmah.Selain itu juga membahas isu seputar masalah kesehatan , pendidikan , wanita , perawatan anak/balita serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan anak sholeh 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. C. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas