[media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT)

2006-01-25 Terurut Topik Iwal
Bismillaahirrahmaanirrahim

Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita untuk
menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal
terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan harga
1 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika
pendapat ini salah).

Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin:
1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat
tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut.
Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per
meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan
harga 2 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh di
sana.

2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah. Misalnya
saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 2. Kemudian saya olah,
saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional, dan
saya jual dengan harga 6, dan konsumen puas (setuju) dengan harga
tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Wassalamu'alaikum

Iwal Islamuddin

  -Original Message-
  From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of warsito
  Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM
  To: media-dakwah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


   [cut]

  Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000,
  maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000,
  bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau
  7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka
sejak
  awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu
10.000.

   [cut]



[Non-text portions of this message have been removed]






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT)

2006-01-25 Terurut Topik Sujafar Almansyur

Insya Allah boleh pak...

Lha wong ketika kafilah dagang dari negeri Syam yang dibawa oleh seorang
sahabat Nabi memasuki Madinah, dan ditawar dengan harga 3 kali lipat oleh
para pedagang tidak dikasih malah sahabat Nabi minta harga 10 kali lipat
bagi yang mau membeli. Namun para pedagang tidak sanggup.
Hal itu karena dagangan tersebut telah diinfakkan di jalan Allah dan Allah
telah akan memberi pahala 10 kali lipat.

Kalau saja penawaran yang tinggi tidak diperbolehkan, tentu sahabat Nabi ini
tidak akan melakukan hal tersebut.

Allahu a'lam 


 -Original Message-
 From: Iwal [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, January 26, 2006 8:31 AM
 To:   media-dakwah@yahoogroups.com
 Subject:  [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was:  HUKUM
 JUAL BELI SISTEM KREDIT)
 
 Bismillaahirrahmaanirrahim
 
 Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita
 untuk
 menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal
 terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
 Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan
 harga
 1 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika
 pendapat ini salah).
 
 Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin:
 1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat
 tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut.
 Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per
 meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan
 harga 2 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh di
 sana.
 
 2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah.
 Misalnya
 saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 2. Kemudian saya olah,
 saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional, dan
 saya jual dengan harga 6, dan konsumen puas (setuju) dengan harga
 tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
 
 Wassalamu'alaikum
 
 Iwal Islamuddin
 
   -Original Message-
   From: media-dakwah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Behalf Of warsito
   Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM
   To: media-dakwah@yahoogroups.com
   Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
 
 
[cut]
 
   Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya
 10.000,
   maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000,
   bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau
   7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka
 sejak
   awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu
 10.000.
 
[cut]
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
 
 
 
 Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
 Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
 Yahoo! Groups Links
 
 
 
  
 
 
 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT)

2006-01-25 Terurut Topik ziad
Tapi dengan catatan pak, selama barang dagangan tersebut tidak menyangkut
hajat hidup orang banyak, bukankah Rasul kita membeli sumur dr orang yahudi
agar umat islam tidak terbebani waktu mencari air?
Lagipula barang yg didagangkan Pak Iwal adalah barang sekunder, tentu saja
yg membeli barang tersebut memiliki rizki yg berlebih sehingga mereka tidak
berkeberatan jika pak iwal menaikkan harga.

On 1/26/06, Sujafar Almansyur [EMAIL PROTECTED] wrote:


 Insya Allah boleh pak...

 Lha wong ketika kafilah dagang dari negeri Syam yang dibawa oleh seorang
 sahabat Nabi memasuki Madinah, dan ditawar dengan harga 3 kali lipat oleh
 para pedagang tidak dikasih malah sahabat Nabi minta harga 10 kali lipat
 bagi yang mau membeli. Namun para pedagang tidak sanggup.
 Hal itu karena dagangan tersebut telah diinfakkan di jalan Allah dan Allah
 telah akan memberi pahala 10 kali lipat.

 Kalau saja penawaran yang tinggi tidak diperbolehkan, tentu sahabat Nabi
 ini
 tidak akan melakukan hal tersebut.

 Allahu a'lam


  -Original Message-
  From: Iwal [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, January 26, 2006 8:31 AM
  To:   media-dakwah@yahoogroups.com
  Subject:  [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was:  HUKUM
  JUAL BELI SISTEM KREDIT)
 
  Bismillaahirrahmaanirrahim
 
  Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita
  untuk
  menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal
  terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan
  harga
  1 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika
  pendapat ini salah).
 
  Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin:
  1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat
  tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut.
  Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per
  meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan
  harga 2 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh
 di
  sana.
 
  2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah.
  Misalnya
  saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 2. Kemudian saya
 olah,
  saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional,
 dan
  saya jual dengan harga 6, dan konsumen puas (setuju) dengan harga
  tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
 
  Wassalamu'alaikum
 
  Iwal Islamuddin
 
-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Behalf Of warsito
Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
 
 
 [cut]
 
Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya
  10.000,
maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga
 10.000,
bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000atau
7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka
  sejak
awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu
  10.000.
 
 [cut]
 
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
 
 
 
  Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
  Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
  Yahoo! Groups Links
 
 
 
 
 
 
 





 Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
 Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
 Yahoo! Groups Links









[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/