[media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT)
Bismillaahirrahmaanirrahim Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita untuk menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan harga 1 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika pendapat ini salah). Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin: 1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut. Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan harga 2 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh di sana. 2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah. Misalnya saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 2. Kemudian saya olah, saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional, dan saya jual dengan harga 6, dan konsumen puas (setuju) dengan harga tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Wassalamu'alaikum Iwal Islamuddin -Original Message- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of warsito Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT [cut] Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000, maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000, bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau 7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka sejak awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu 10.000. [cut] [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT)
Insya Allah boleh pak... Lha wong ketika kafilah dagang dari negeri Syam yang dibawa oleh seorang sahabat Nabi memasuki Madinah, dan ditawar dengan harga 3 kali lipat oleh para pedagang tidak dikasih malah sahabat Nabi minta harga 10 kali lipat bagi yang mau membeli. Namun para pedagang tidak sanggup. Hal itu karena dagangan tersebut telah diinfakkan di jalan Allah dan Allah telah akan memberi pahala 10 kali lipat. Kalau saja penawaran yang tinggi tidak diperbolehkan, tentu sahabat Nabi ini tidak akan melakukan hal tersebut. Allahu a'lam -Original Message- From: Iwal [SMTP:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, January 26, 2006 8:31 AM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT) Bismillaahirrahmaanirrahim Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita untuk menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan harga 1 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika pendapat ini salah). Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin: 1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut. Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan harga 2 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh di sana. 2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah. Misalnya saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 2. Kemudian saya olah, saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional, dan saya jual dengan harga 6, dan konsumen puas (setuju) dengan harga tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Wassalamu'alaikum Iwal Islamuddin -Original Message- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of warsito Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT [cut] Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000, maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000, bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau 7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka sejak awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu 10.000. [cut] [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT)
Tapi dengan catatan pak, selama barang dagangan tersebut tidak menyangkut hajat hidup orang banyak, bukankah Rasul kita membeli sumur dr orang yahudi agar umat islam tidak terbebani waktu mencari air? Lagipula barang yg didagangkan Pak Iwal adalah barang sekunder, tentu saja yg membeli barang tersebut memiliki rizki yg berlebih sehingga mereka tidak berkeberatan jika pak iwal menaikkan harga. On 1/26/06, Sujafar Almansyur [EMAIL PROTECTED] wrote: Insya Allah boleh pak... Lha wong ketika kafilah dagang dari negeri Syam yang dibawa oleh seorang sahabat Nabi memasuki Madinah, dan ditawar dengan harga 3 kali lipat oleh para pedagang tidak dikasih malah sahabat Nabi minta harga 10 kali lipat bagi yang mau membeli. Namun para pedagang tidak sanggup. Hal itu karena dagangan tersebut telah diinfakkan di jalan Allah dan Allah telah akan memberi pahala 10 kali lipat. Kalau saja penawaran yang tinggi tidak diperbolehkan, tentu sahabat Nabi ini tidak akan melakukan hal tersebut. Allahu a'lam -Original Message- From: Iwal [SMTP:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, January 26, 2006 8:31 AM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT) Bismillaahirrahmaanirrahim Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita untuk menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan harga 1 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika pendapat ini salah). Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin: 1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut. Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan harga 2 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh di sana. 2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah. Misalnya saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 2. Kemudian saya olah, saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional, dan saya jual dengan harga 6, dan konsumen puas (setuju) dengan harga tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Wassalamu'alaikum Iwal Islamuddin -Original Message- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of warsito Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT [cut] Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000, maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000, bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000atau 7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka sejak awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu 10.000. [cut] [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/