PPN kita dan GST di Australia prinsipnya beda, walau cara pungutnya sama di
pungut ketika transaksi , dibebankan ke buyer.
Kalo PPN di kita dikenakan hampir pada semua barang.
Di Australia, dikenakan kepada semua Barang yg sudah 'diolah'/ 'diproses'.
Kalo jualan barang mentah nggak kena G
GST : Governement Service Tax pak... semacam PPN di Indo...
Regards,
Henry
"Dodik Sudiyono" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: obrolan-bandar@yahoogroups.com
01/25/2007 12:58 PM
Please respond to
obrolan-bandar@yahoogroups.com
To
obrolan-bandar@yahoogroups.com
cc
Subject
[obrolan-bandar] Re: Pl
GST = goods and services tax, ini pajak untuk konsumen ahir, yaitu pemakai
ahir.
Jadi kalau orang / badan membeli barang utk diproses lebih lanjut, tidak
akan kena tax ini.
Biasanya besaran antara 1.5% sampai 5%
Kalau anda membali barang2 di Singapore (kamera, laptop dsb) maka anda
dibebankan tax
3 matches
Mail list logo