Tio,
Trimakasih infornya.
Kira-kira ada info lagi enggak, untuk orang yang tinggal di LN tapi enggak
punya NPWP, harus bayar fiskal atau enggak ya?
Kalau peraturan sebelumnya kan bisa bebas fiskal dengan menunjukan resident
permit dan bukti pindah alamat di halaman belakang paspor.
Gila
Lho bukannya peraturan bebas fiskalnya masih sama dengan yang dulu?
Kayanya yang diposting Tio peraturan baru (tambahan) deh.
Mungkin ada yang baru pulang ke Belgia dari Indonesia, setelah tinggal di
Belgia sebelumnya (udah punya resident permit)? Ahmad?
Salam,
Johanna
Johanna,
Peraturan yang dulu dimana kalau kita tinggal di luar negeri, punya resident
permit dan paspor sudah pindah alamat/lapor diri, kita memang dapat bebas
fiskal.
Nah, dengan keluarnya peraturan yg baru (UU Pajak 2009), kita belum tahu apakah
aturan bebas fiskal cara yang lama diatas
yup, trims infonya. Btw, mbak Jo saya balik kesini septemer lalu (sama dengan
teman2 VLIR lainnya semacam Utong, Rezki dll) and bebas fiskal. Kalo istri baru
nyusul bulan kemarin dan kena fiskal Rp. 1 jt.
Untuk info praktis lainnya, kita bisa tunggu pengalaman Utong dech, yg akan
pulang bulan
waaa mas Utong... tolong infonya yaa kalo balik gimana urusan fiskalnya... saya
kira hanya dengan melapor ke KBRI sebagai student sini dan mendapatkan tanda
dipassport itu udah cukup untuk bisa bebas biaya fiskal, ternyata belum yaa??
makasih infonya
From:
Wah ada apa niy
hehehehe
saya baliknya jg msh lama koq, Insya Allah taun depan.
btw mungkin dari Ibu/Bapak/Mas/Mba/Akang/Teteh dari KBRI ada yang bisa
memberikan pencerahan?
--utong--
From: Dian indriana liyan...@yahoo.com
To: PPIBelgia@yahoogroups.com
Dear temans,
Terus terang saya belum tahu mengenai masalah ini dan belum ada instruksi dari
jakarta mengenai peraturan baru ataupun instruksi tidak berlakunya aturan
lama. Saya akan tanyakan dan insya allah bisa kembali dengan jawaban.
Herbhayu.
--- On Thu, 12/18/08, Furqon Azis
Dear Temans,
ada yang punya lagu poco-poco gak? Kalau ada, aku lagi butuh nih. Kalau bisa
dikirim lewat email, bagus juga. Kebetulan ada acara Natalan bareng orang
Belgia, aku harus ngajarin mereka poco-poco :D
Terima kasih sebelumnya,
Renar
ini info yang saya dapat dari temen di ditjen pajak
Wa'alikumsalam Pak Bagus...
Seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan maka jawabannya dibagi dalam
dua periode yaitu sebelum dan sesudah 1 Januari 2009.
Periode sesudah 1 Januari 2009
Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun