Tanggal 21 September 2009 yang telah lalu, Presiden SBY dengan alasan
‘kegentingan memaksa’ telah menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah) Nomor 4
Tahun 2009.
Tujuan dari Perpu 4/2009 adalah untuk mengisi kekosongan jabatan
Pimpinan KPK lantaran beberapa pimpinanya, yaitu Chandra Hamzah dan
...@yahoogroups.com;
mediac...@yahoogroups.com; nongkrong_bare...@yahoogroups.com;
eramus...@yahoogroups.com; sab...@yahoogroups.com; syiar-is...@yahoogroups.com
From: rifkyp...@yahoo.com
Date: Tue, 2 Mar 2010 09:44:53 -0800
Subject: [ppiindia] Pintu Masuk KPK ke Century
2 matches
Mail list logo