minat renungan saya, buka: www.ekaristi.org
Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur
penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Dapat diunduh di www.legalitas.org
“Kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu”
(Kol 3:12-17; Luk 6:27-38)
Tetapi kepada kamu, yang
mendengarkan Aku, Aku berkata: Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang
yang membenci kamu; mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah
bagi
Terima kasih, Kak Eka...
Selama ini ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1951 dan 1958.
UU yang dilengkapi dengan Lampiran gambar dan lirik Lagu kebangsaan bisa
dilihat di sini:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=2273task=detailcatid=1Itemid=42tahun=2009
Hai,
Saya membuat profil Netlog dengan foto saya, video, blog, dan event dan saya
ingin menambahkan kamu sebagai teman sehingga kamu dapat melihat ini.
Pertama-tama kamu harus mendaftar di Netlog! Apabila kamu telah login, kamu
dapat membuat profil kamu sendiri.
Coba lihat:
5 matches
Mail list logo