Dear Friends,
Mau minta tolong untuk sumbang saran atau sharing pengalaman tentang :
(mau) nikah lewat KUA (resmi ada buku nikahnya) tapi dgn persoalan
tidak mendapat restu dari OR-TU.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1.Apakah OR-TU dapat membatalkan permohonan ijin nikah di KUA yg telah
di
mengajukan
permohonan
kepada pengadilan agama untuk menunjuk wali hakim (wali adlol).
- Original Message -
From: bungakecil21 [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 04, 2005 6:51 PM
Subject: [wanita-muslimah] (Mohon saran / sharing pengalaman) pengurusan