Pak Sabri, terima kasih atas infonya ternyata fikih yang mustajab
adalah fikih yang membumi dengan prinsip dimana bumi dipijak sana
langit dinjunjung.
Kembali ke masalah saksi, sebetulnya ini point utama yang harus
digaris bawahi karena selama ini ada kecenderungan kita mereduksi
fungsi dari
. Dari pada mengatakan haram atau makruh atau mubah?
Salam,
Chae [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
08/09/2006 03:51 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE
@yahoogroups.com
08/09/2006 03:51 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE
Pak Sabri, terima kasih atas infonya ternyata fikih yang mustajab
adalah fikih yang membumi
Pak Sabri,
Sebagian besar saya aminin memang benar demikian kedudukan pernikahan
dalam masyrakat kita hanya saja seharusnya masyrakata atau umat Islam
khususnya sadar bahwa perkawinan itu tidak sekedar hanya seremonial
belaka tapi mengandung konsekwensi dan resiko-resiko besar yang harus
dihadapi
mbak Chae,
senang sekali mengetahui ada generasi muda yang bergairah dengan
bahasan hadits dan fiqih (mbak chae masih muda khan?).
saksi dalam hukum positif memiliki posisi penting, dalam seremoni
pernikahan, saksi (saat ini) juga ikut 'teken'. Jaman memang sudah
berubah jadi cara-nya pun
,
Chae [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
08/09/2006 05:57 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE
Pak Sabri,
Sebagian besar saya aminin memang benar
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, August 10, 2006 3:48 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE
Saya rasa nabi menghendaki bahwa pernikahan itu harus membawa kemaslahatan
kepada semua pihak. Oleh
NIKAH - INFO BUAT CHAE
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, August 10, 2006 3:48 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE
Saya rasa nabi menghendaki bahwa pernikahan itu harus membawa
kemaslahatan
Pak Sabri,
Kalau soal mudaitu relatif tapi kalau soal bergairah itu absolut:)
Saksi bisa ikutan neken kalau memang pernikahan itu dicatatkan ke
negara. Kalau saya pikir Pak Sabri, lebih baik mendelete saksi
daripada fungsinya nanti di otak-atik dan lebih memposisikan pihak
berwenang wakil negara
@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE
Pak Sabri,
Sebagian besar saya aminin memang benar demikian kedudukan pernikahan
dalam masyrakat kita hanya saja seharusnya masyrakata atau umat Islam
khususnya sadar bahwa perkawinan itu tidak sekedar hanya
10 matches
Mail list logo