[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Chae
Pak Sabri, terima kasih atas infonya ternyata fikih yang mustajab adalah fikih yang membumi dengan prinsip dimana bumi dipijak sana langit dinjunjung. Kembali ke masalah saksi, sebetulnya ini point utama yang harus digaris bawahi karena selama ini ada kecenderungan kita mereduksi fungsi dari

Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Wida . Kusuma
. Dari pada mengatakan haram atau makruh atau mubah? Salam, Chae [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 08/09/2006 03:51 PM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Chae
@yahoogroups.com 08/09/2006 03:51 PM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE Pak Sabri, terima kasih atas infonya ternyata fikih yang mustajab adalah fikih yang membumi

[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Chae
Pak Sabri, Sebagian besar saya aminin memang benar demikian kedudukan pernikahan dalam masyrakat kita hanya saja seharusnya masyrakata atau umat Islam khususnya sadar bahwa perkawinan itu tidak sekedar hanya seremonial belaka tapi mengandung konsekwensi dan resiko-resiko besar yang harus dihadapi

Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik St Sabri
mbak Chae, senang sekali mengetahui ada generasi muda yang bergairah dengan bahasan hadits dan fiqih (mbak chae masih muda khan?). saksi dalam hukum positif memiliki posisi penting, dalam seremoni pernikahan, saksi (saat ini) juga ikut 'teken'. Jaman memang sudah berubah jadi cara-nya pun

Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Wida . Kusuma
, Chae [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 08/09/2006 05:57 PM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE Pak Sabri, Sebagian besar saya aminin memang benar

Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
- Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, August 10, 2006 3:48 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE Saya rasa nabi menghendaki bahwa pernikahan itu harus membawa kemaslahatan kepada semua pihak. Oleh

Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Wida . Kusuma
NIKAH - INFO BUAT CHAE - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, August 10, 2006 3:48 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE Saya rasa nabi menghendaki bahwa pernikahan itu harus membawa kemaslahatan

[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Chae
Pak Sabri, Kalau soal mudaitu relatif tapi kalau soal bergairah itu absolut:) Saksi bisa ikutan neken kalau memang pernikahan itu dicatatkan ke negara. Kalau saya pikir Pak Sabri, lebih baik mendelete saksi daripada fungsinya nanti di otak-atik dan lebih memposisikan pihak berwenang wakil negara

[wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE

2006-08-09 Terurut Topik Chae
@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE Pak Sabri, Sebagian besar saya aminin memang benar demikian kedudukan pernikahan dalam masyrakat kita hanya saja seharusnya masyrakata atau umat Islam khususnya sadar bahwa perkawinan itu tidak sekedar hanya