Mas Noteo, memang benar bahwa UU Kewarganegaraan R.I. (62/58)
merugikan pihak perempuan dan hal itu juga pernah dikemukakan di milis
ini. Misalnya Mas Eko pernah mengirim banyak artikel belum lama ini,
termasuk salah satu curhat tentang seorang perempuan R.I. yang
bersuami WNA.
Hanya, banyak
Ini ada artikel yang sudah diposting oleh Mas Eko, link berikut di
bawah ini:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/74710
atau:
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C0%7CX
Salam,
ayeye
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye1 [EMAIL PROTECTED] wrote: