Setau saya;
Sebenernya hubungan antara jilbab, baju, kacamata dan gunanya untuk melindungi
dari sinar ultra violet itu kurang benar :-)
Sungguh kok.
Pakaian, jilbab, payung, kacamata hitam adalah sarana untuk tidak terpapar
langsung sinar matahari
[ aslinya tulisannya saya garis bawahi]
Orang2
Idealnya memang berjilbab, sholat nggak diperdakan, biarlah kesadaran-masing2
pribadi yg memutuskan.
Karena beragama -berjilbab, sholat itu menyangkut urusan pribadi.
Sepanjang tindakannya nggak menyakiti/merugikan orang lain ya terserah saja.
Kalo di Aceh banyak ygtidak berjilbab mungkin itu
Itulah, saya pikir emang nggak bakal ketemu rujukan yang mengarah
pada teguran kepada perempuan (merdeka) yang nggak berjilbab.
Semangatnya pada waktu itu adalah perempuan2 pada berebut meniru
cara berpakaian (yang lebih) di kalangan perempuan atas. Lebih
maksutnya termasuk model jilbab,
Kalo gitu bisa tanya mba Lestarin, qanun atau Perda dibeberapa
daerah bunyinya apa, jilbab, kerudung, atau khimar? Sanksinya dari
ditegur sampai hukum cambuk..(jangan2 di Aceh malah blum ada
qanunnya nikok gw pernah denger rumor kayak gini). Faktanya mba
Ning, pake kerudung bisa jadi
mbak Ning,
Nah,
bagaimana mbak Ning bisa mendukung perda yang menghukum wanita tak
berjilbab, sekecil apapun hukumannya,
ketika mbak Ning sendiri tidak tahu status hukum dari Allah-nya?
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih
\(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mas Ari,
Saya memang tidak tahu detail dari semua perda syariah yang ada. Kenapa
saya dukung ? Saya asumsikan bahwa adanya perda syariah itu menunjukkan
adanya motivasi untuk menegakkan syariah Islam kembali di Indonesia.
Please note bahwa syariah Islam pernah tegak di beberapa wilayah di
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih
\(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mas Ari,
Saya memang tidak tahu detail dari semua perda syariah yang ada.
Kenapa
saya dukung ? Saya asumsikan bahwa adanya perda syariah itu
menunjukkan
adanya motivasi untuk menegakkan
Betul,
bahwa UV jadi masalah hanya baru-baru ini saja. UV dituduh karena
pada skala lab, paparan UV dalam intensitas tinggi menyebabkan
mutasi.
IMHO, tidak sesederhana itu. Kanker selalu punya faktor yang
kompleks, termasuk di antaranya genetika, ras, gaya hidup, polusi
dll. Silahkan kita
Yth. Mba' Mia, Mba' Ning dan teman-teman lainnya,
Soal bunyi Qanun tentang Jilbab di Aceh tidak ada perse kalimat
tentang jilbab, kerudung, atau lainnya, tetapi hanya tertulis setiap
muslim wajib menggunakan pakaian/busana muslim.
Soal hukuman, seperti yang sudah beberapa kali saya sampaikan,
Kalau yang tercatat dalam sejarah justru adanya sanksi bagi budak
perempuan yang memakai jilbab, seperti ancaman Umar ra kepada salah
satu budak yang memakai jilbab maka ia akan di kenakan hukuman berupa
pukulan.
Sesungguhnya `Umar r.a melarang budak perempuan dari [mengenakan]
izar (secara
Pertanyaan Pak Muhkito ini tepat waktu sekali...Apakah ada sanksi
untuk yang emoh pake jilbab pada jaman nabi?
Serius loh. Banyak perempuan nggak berjilbab lalu lalang di Aceh,
dan mereka tahu mereka seperti tunggu giliran ditegur, dibawa ke
kantor polisi atau dihukum WH.
Perempuan nggak
Jadi katakan misalnya memang nggak pernah ditemukan sanksi hukum di
jaman nabi (saya kira nggak akan ditemukan, soalnya emang nggak
ada), jadi apa yang harus kita lakukan pada sanksi Perda jilbab itu?
Katakan saja, sebagian kita percaya pada 'hukum Islam yang
mewajibkan jilbab, atau kita
DI perda jilbab itu, apa sangsinya kalau tidak berjilbab ? Anyway,
maksudnya bukan berjilbab 'kali ya.. Tapi berkerudung. Orang Indonesia
soalnya menyebut jilbab itu sebenarnya khimar (kerudung). Betul gak ?
-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL
kasihan budak perempuan dong, auratnya kan cuman sebatas cawat. eh, celana
bersepeda dink. kan sampai dengkul. entar kalau dijilbabin, ndoro umar ra
marah marah lagi.
mungkin pak umar dulu baiknya diajak main ke bali jaman dulu yah .. soalnya di
sana kode etik berpakaiannya dulu itu mirip
Bukan saja sinar matahari tetapi juga pasir yang dibawa oleh angin.
- Original Message -
From: Chae
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 23, 2007 6:31 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation
- A women's right to
Maaf ada ralat. Ada kesalahan redaksi yang cukup mengganggu.
Pada bagian .. jaman nabi, tabi'it, tabi'un... dikoreksi menjadi:
... bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak berjilbab dalam
sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, sahabat, tabi'in, tabi'it-
tabi'in, dan seterusnya?
--- In
Chae memberi informasi =
Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan
cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda
dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi
berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis
Jilbab adalah salah satu bentuk pakaian yang bsia dijadikan media
utnuk melindungi kulit dari efek neatif sinar matahari yang
merugikan...sekali lagi harus di ingat JILBAB HANYA SEBAGAI SALAH
SATU...ATAU SALAH SATU ALTERNATIF DARI SEKIAN BANYAK
MEDIA/ALAT/TOOLS/CARA UNTUK MELINDUNGI KULIT DARI
18 matches
Mail list logo