Re: [wanita-muslimah] Re: PERDA SYARI'AH - DPRD Wajo dan Kota Makassar Kunker di Kab. Bulukumba

2006-09-14 Terurut Topik H. M. Nur Abdurrahman
. MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ - Original Message - From: ma_suryawan [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 13, 2006 15:59 Subject: [wanita-muslimah] Re: PERDA SYARI'AH - DPRD Wajo dan Kota Makassar Kunker di Kab. Bulukumba HMNA, Apakah orang yang minum miras di

[wanita-muslimah] Re: PERDA SYARI'AH - DPRD Wajo dan Kota Makassar Kunker di Kab. Bulukumba

2006-09-13 Terurut Topik ma_suryawan
HMNA, Apakah orang yang minum miras di Bulukumba dikenakan hukuman berdasarkan Perda yang katanya berorientasi Syari'at Islam? Kalau jawabannya ya, maka dalam al-Qur'an tidak ada hukuman apa pun bagi peminum miras - jadi Perda itu bukanlah berorientasi Syari'at Islam dan tidak bisa diklaim