.
MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ
- Original Message -
From: ma_suryawan [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 13, 2006 15:59
Subject: [wanita-muslimah] Re: PERDA SYARI'AH - DPRD Wajo dan Kota Makassar
Kunker di Kab. Bulukumba
HMNA,
Apakah orang yang minum miras di
HMNA,
Apakah orang yang minum miras di Bulukumba dikenakan hukuman
berdasarkan Perda yang katanya berorientasi Syari'at Islam?
Kalau jawabannya ya, maka dalam al-Qur'an tidak ada hukuman apa pun
bagi peminum miras - jadi Perda itu bukanlah berorientasi Syari'at
Islam dan tidak bisa diklaim