[wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna

2010-06-13 Terurut Topik sunny
Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak 
benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis 
berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm.

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191

  Minggu, 13 Juni 2010 
 

  HUKUM-KRIMINAL
 
 
 
 

Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna


  JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi 
pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum 
keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan 
saksi pidana tersebut.

  Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata 
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6).

  Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga 
tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. Kedepankan 
praduga tak bersalah, lanjut Ito.

  Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes 
Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga 
menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa.

  Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat 
menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana 
dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta 
pasal 128 KUHP tentang perzinahan.

  Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan 
tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1
 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna

2010-06-13 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
Pantulan:
Ada tiga hal yang akan dikemukakan mengenai zina ini. 
Pertama, menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan hanya 
yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun perempuan yang 
telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan artinya tidak 
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun isteri yang 
tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam 
sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4). 

Pasal 284 tersebut harus diganti dengan undang-undang yang lebih efektif untuk 
mencegah perzinaan (pelacuran, hubungan seks secara liar). Betapa tidak! 
Sanksinya hanya maksimum 9 bulan, yang dapat dituntut hanya yang bermukah, 
hanya delik aduan, dan pengaduan dapat ditarik kembali. 

Undang-undang pengganti pasal 284 KUHP tersebut, harus melarang perzinaan, baik 
yang masih belum kawin, ataupun lebih-lebih lagi yang sudah kawin, bukan delik 
aduan, siapa saja yang mengadukan kepada yang berwajib harus dilakukan 
penuntutan, pengaduan tidak boleh ditarik kembali. Fasal itu juga harus 
menegaskan tanpa pengaduan polisi wajib menangkap pelaku dan yang memberi 
kesempatan berzina, tegasnya berzina dan yang memberikan fasilitas untuk 
berzina adalah tindak pidana (kejahatan). Seperti telah dikatakan, bukan pezina 
saja yang mesti dituntut, akan tetapi orang ataupun badan usaha yang berbisnis 
seks harus pula mendapat sanksi hukum yang sama dengan pezina. Sanksi hukum ada 
batas bawah dan batas atas, batas bawah bagi bujangan sedangkan batas atas bagi 
yang telah diikat tali perkawinan dan pelaku bisnis seks. Sanksi hukum harus 
berat, hidung belang bujangan dan pelacur yang belum bersuami dicambuk 100 
kali, serta muncikari dan pengusaha bisnis seks selain dicambuk 100 kali 
ditambah pula dengan sanksi hukuman penjara minimal 10 tahun. Hidung belang 
yang telah diikat tali perkawinan serta pelacur yang bersuami dirajam, untuk 
penggentar bagi yang akan coba-coba berani melakukannya. Sebab ingat, HIV virus 
penyebab Aids yang berbahaya tersebut 97% merambat / berjangkit dari orang ke 
orang melalui hubungan seksual secara liar, ganti-berganti pasangan.
http://waii-hmna.blogspot.com/1998/08/334-hivaids-dan-pasal-284-kuhp.html


- Original Message - 
From: sunny am...@tele2.se
To: Undisclosed-Recipient:;
Sent: Sunday, June 13, 2010 17:16
Subject: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna
Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak 
benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis 
berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm.

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191

  Minggu, 13 Juni 2010 
 

  HUKUM-KRIMINAL
 
 
 
 

Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna


  JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi 
pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum 
keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan 
saksi pidana tersebut.

  Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata 
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6).

  Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga 
tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. Kedepankan 
praduga tak bersalah, lanjut Ito.

  Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes 
Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga 
menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa.

  Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat 
menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana 
dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta 
pasal 128 KUHP tentang perzinahan.

  Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan 
tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna

2010-06-13 Terurut Topik Ari Condro
FPI tumben lamban dalam bertiindak ...:)

salam,
Ari


2010/6/13 sunny am...@tele2.se



 Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama
 tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan
 biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm.

 http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191

 Minggu, 13 Juni 2010


 HUKUM-KRIMINAL





 Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna

 JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi
 pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum
 keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan
 saksi pidana tersebut.

 Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata
 Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6).

 Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga
 tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu.
 Kedepankan praduga tak bersalah, lanjut Ito.

 Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes
 Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga
 menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa.

 Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat
 menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi
 pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27,
 serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan.

 Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak
 jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1



 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna

2010-06-13 Terurut Topik Ari Condro
btw, menunggu abah juga bertindak keras pada pelaku terorisme dan korupsi
yang jadi penyakit menular gila gilaan di negara ini.


salam,
Ari


2010/6/13 H. M. Nur Abdurahman mnur.abdurrah...@yahoo.co.id



 Pantulan:
 Ada tiga hal yang akan dikemukakan mengenai zina ini.
 Pertama, menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan
 hanya yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun
 perempuan yang telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan
 artinya tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun
 isteri yang tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama
 pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4).

 Pasal 284 tersebut harus diganti dengan undang-undang yang lebih efektif
 untuk mencegah perzinaan (pelacuran, hubungan seks secara liar). Betapa
 tidak! Sanksinya hanya maksimum 9 bulan, yang dapat dituntut hanya yang
 bermukah, hanya delik aduan, dan pengaduan dapat ditarik kembali.

 Undang-undang pengganti pasal 284 KUHP tersebut, harus melarang perzinaan,
 baik yang masih belum kawin, ataupun lebih-lebih lagi yang sudah kawin,
 bukan delik aduan, siapa saja yang mengadukan kepada yang berwajib harus
 dilakukan penuntutan, pengaduan tidak boleh ditarik kembali. Fasal itu juga
 harus menegaskan tanpa pengaduan polisi wajib menangkap pelaku dan yang
 memberi kesempatan berzina, tegasnya berzina dan yang memberikan fasilitas
 untuk berzina adalah tindak pidana (kejahatan). Seperti telah dikatakan,
 bukan pezina saja yang mesti dituntut, akan tetapi orang ataupun badan usaha
 yang berbisnis seks harus pula mendapat sanksi hukum yang sama dengan
 pezina. Sanksi hukum ada batas bawah dan batas atas, batas bawah bagi
 bujangan sedangkan batas atas bagi yang telah diikat tali perkawinan dan
 pelaku bisnis seks. Sanksi hukum harus berat, hidung belang bujangan dan
 pelacur yang belum bersuami dicambuk 100 kali, serta muncikari dan pengusaha
 bisnis seks selain dicambuk 100 kali ditambah pula dengan sanksi hukuman
 penjara minimal 10 tahun. Hidung belang yang telah diikat tali perkawinan
 serta pelacur yang bersuami dirajam, untuk penggentar bagi yang akan
 coba-coba berani melakukannya. Sebab ingat, HIV virus penyebab Aids yang
 berbahaya tersebut 97% merambat / berjangkit dari orang ke orang melalui
 hubungan seksual secara liar, ganti-berganti pasangan.
 http://waii-hmna.blogspot.com/1998/08/334-hivaids-dan-pasal-284-kuhp.html


 - Original Message -
 From: sunny am...@tele2.se ambon%40tele2.se
 To: Undisclosed-Recipient:;
 Sent: Sunday, June 13, 2010 17:16
 Subject: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna
 Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama
 tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan
 biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm.

 http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191

 Minggu, 13 Juni 2010


 HUKUM-KRIMINAL





 Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna

 JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi
 pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum
 keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan
 saksi pidana tersebut.

 Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata
 Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6).

 Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga
 tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu.
 Kedepankan praduga tak bersalah, lanjut Ito.

 Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes
 Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga
 menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa.

 Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat
 menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi
 pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27,
 serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan.

 Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak
 jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go