[wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna
Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm. http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191 Minggu, 13 Juni 2010 HUKUM-KRIMINAL Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan saksi pidana tersebut. Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6). Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. Kedepankan praduga tak bersalah, lanjut Ito. Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa. Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan. Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna
Pantulan: Ada tiga hal yang akan dikemukakan mengenai zina ini. Pertama, menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan hanya yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun perempuan yang telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan artinya tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun isteri yang tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4). Pasal 284 tersebut harus diganti dengan undang-undang yang lebih efektif untuk mencegah perzinaan (pelacuran, hubungan seks secara liar). Betapa tidak! Sanksinya hanya maksimum 9 bulan, yang dapat dituntut hanya yang bermukah, hanya delik aduan, dan pengaduan dapat ditarik kembali. Undang-undang pengganti pasal 284 KUHP tersebut, harus melarang perzinaan, baik yang masih belum kawin, ataupun lebih-lebih lagi yang sudah kawin, bukan delik aduan, siapa saja yang mengadukan kepada yang berwajib harus dilakukan penuntutan, pengaduan tidak boleh ditarik kembali. Fasal itu juga harus menegaskan tanpa pengaduan polisi wajib menangkap pelaku dan yang memberi kesempatan berzina, tegasnya berzina dan yang memberikan fasilitas untuk berzina adalah tindak pidana (kejahatan). Seperti telah dikatakan, bukan pezina saja yang mesti dituntut, akan tetapi orang ataupun badan usaha yang berbisnis seks harus pula mendapat sanksi hukum yang sama dengan pezina. Sanksi hukum ada batas bawah dan batas atas, batas bawah bagi bujangan sedangkan batas atas bagi yang telah diikat tali perkawinan dan pelaku bisnis seks. Sanksi hukum harus berat, hidung belang bujangan dan pelacur yang belum bersuami dicambuk 100 kali, serta muncikari dan pengusaha bisnis seks selain dicambuk 100 kali ditambah pula dengan sanksi hukuman penjara minimal 10 tahun. Hidung belang yang telah diikat tali perkawinan serta pelacur yang bersuami dirajam, untuk penggentar bagi yang akan coba-coba berani melakukannya. Sebab ingat, HIV virus penyebab Aids yang berbahaya tersebut 97% merambat / berjangkit dari orang ke orang melalui hubungan seksual secara liar, ganti-berganti pasangan. http://waii-hmna.blogspot.com/1998/08/334-hivaids-dan-pasal-284-kuhp.html - Original Message - From: sunny am...@tele2.se To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Sunday, June 13, 2010 17:16 Subject: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm. http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191 Minggu, 13 Juni 2010 HUKUM-KRIMINAL Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan saksi pidana tersebut. Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6). Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. Kedepankan praduga tak bersalah, lanjut Ito. Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa. Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan. Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna
FPI tumben lamban dalam bertiindak ...:) salam, Ari 2010/6/13 sunny am...@tele2.se Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm. http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191 Minggu, 13 Juni 2010 HUKUM-KRIMINAL Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan saksi pidana tersebut. Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6). Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. Kedepankan praduga tak bersalah, lanjut Ito. Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa. Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan. Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna
btw, menunggu abah juga bertindak keras pada pelaku terorisme dan korupsi yang jadi penyakit menular gila gilaan di negara ini. salam, Ari 2010/6/13 H. M. Nur Abdurahman mnur.abdurrah...@yahoo.co.id Pantulan: Ada tiga hal yang akan dikemukakan mengenai zina ini. Pertama, menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan hanya yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun perempuan yang telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan artinya tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun isteri yang tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4). Pasal 284 tersebut harus diganti dengan undang-undang yang lebih efektif untuk mencegah perzinaan (pelacuran, hubungan seks secara liar). Betapa tidak! Sanksinya hanya maksimum 9 bulan, yang dapat dituntut hanya yang bermukah, hanya delik aduan, dan pengaduan dapat ditarik kembali. Undang-undang pengganti pasal 284 KUHP tersebut, harus melarang perzinaan, baik yang masih belum kawin, ataupun lebih-lebih lagi yang sudah kawin, bukan delik aduan, siapa saja yang mengadukan kepada yang berwajib harus dilakukan penuntutan, pengaduan tidak boleh ditarik kembali. Fasal itu juga harus menegaskan tanpa pengaduan polisi wajib menangkap pelaku dan yang memberi kesempatan berzina, tegasnya berzina dan yang memberikan fasilitas untuk berzina adalah tindak pidana (kejahatan). Seperti telah dikatakan, bukan pezina saja yang mesti dituntut, akan tetapi orang ataupun badan usaha yang berbisnis seks harus pula mendapat sanksi hukum yang sama dengan pezina. Sanksi hukum ada batas bawah dan batas atas, batas bawah bagi bujangan sedangkan batas atas bagi yang telah diikat tali perkawinan dan pelaku bisnis seks. Sanksi hukum harus berat, hidung belang bujangan dan pelacur yang belum bersuami dicambuk 100 kali, serta muncikari dan pengusaha bisnis seks selain dicambuk 100 kali ditambah pula dengan sanksi hukuman penjara minimal 10 tahun. Hidung belang yang telah diikat tali perkawinan serta pelacur yang bersuami dirajam, untuk penggentar bagi yang akan coba-coba berani melakukannya. Sebab ingat, HIV virus penyebab Aids yang berbahaya tersebut 97% merambat / berjangkit dari orang ke orang melalui hubungan seksual secara liar, ganti-berganti pasangan. http://waii-hmna.blogspot.com/1998/08/334-hivaids-dan-pasal-284-kuhp.html - Original Message - From: sunny am...@tele2.se ambon%40tele2.se To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Sunday, June 13, 2010 17:16 Subject: [wanita-muslimah] Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm. http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191 Minggu, 13 Juni 2010 HUKUM-KRIMINAL Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan saksi pidana tersebut. Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait, kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6). Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. Kedepankan praduga tak bersalah, lanjut Ito. Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa. Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan. Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila, tegasnya. DTC/L-1 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go