bed].
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
Kalau Vatikan tidak memberikan izin perceraian, yang terjadi
adalah pisah ranjang
Kalau menurut saya, yang dimaksudkan dengan rahiban atau kependetaan
oleh nabi itu adalah sikap beragama yang menjauhi dunia, uzlah menyendiri
di dalam biara-biara dan tidak menikah. Mereka mendapatkan nafkah dari
uang umat (uang zakat). Inilah praktek kependetaan (rahiban) yang ada di
zaman
Vatikan.
- Original Message -
From: Dwi W. Soegardi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya
Mas Yas, kalau gak salah Yesus berkata seperti itu ketika ditanya tentang
kewajiban bayar zakat dan pajak ya? Dan Yesus mengatakan dengan
perumpamaan mata uang kaisar. Maksudnya, kalian bayar zakat juga dan bayar
pajak juga. Penuhi kewajiban agama selaku umat dan penuhi juga kewajiban
negara
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya pengadilan negeri biasa?
apa ngga perlu ijin dari Paus di Roma buat bercerai/kawin lagi?
petromaks please
On 7/25/06, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
Omong-omong soal perceraian...Darwis sang Photografer kan menggugat
cerai
-
From: Dwi W. Soegardi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya pengadilan negeri biasa?
apa ngga perlu ijin dari Paus di Roma buat bercerai
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya pengadilan negeri biasa?
apa ngga perlu ijin dari Paus di Roma buat bercerai/kawin lagi?
petromaks please
On 7/25/06, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote
.
- Original Message -
From: Dwi W. Soegardi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya pengadilan negeri biasa?
apa
Kalau dalam akte kelahiran tidak boleh ditulis nama marga, mungkin bisa
berkonsekwensi kehilangan hak memperoleh warisan orang tua atau keluarga. ,
- Original Message -
From: yasuaki_kurata05
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:11 AM
@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
Ada dua macam perceraian, yaitu mendapat persetujuan pengadilan sipil dan
gereja. Putusan dari gereja rupanya lama sekali, sebab seorang kenalan saya
dia menunggu kurang lebih sepuluh tahun baru datang putusan [mungkin kurang
tenaga
Vatikan.
- Original Message -
From: Dwi W. Soegardi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya pengadilan negeri
: Wednesday, July 26, 2006 3:49 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
Oooo... sekarang mengerti saya salah satu biang keladi kumpul kebo adalah
ini rupanya..
Yaa..gimana mereka larinya ngga kesitu..
kalo udah kawin mau cerai nunggu 10 tahun ?? ya kelamaan..
udah punya pasangan
izin dari Vatikan.
- Original Message -
From: Dwi W. Soegardi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama?
bukannya
Betul, cuma saya kira lengkap istilahnya ialah pisah mejah dan ranjang
[scheiden van tafel en bed].
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
Memang benar. Agama tak boleh diserahkan secara sentralistik kepada elitnya.
Dan, Kanjeng Nabi saw telah wanti-wanti bahwa tak ada kependetaan dalam Islam.
Setiap orang Islam berkedudukan setara. Fungsinya hanya menyampaikan ajaran
kepada orang lain yang masih kurang ajar. Fadzakkir innama anta
Bilang saja : my admirer is Tamara. Pasti Nadine gak jadi marah besar
hehehe...
yasuaki_kurata05 [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
07/26/2006 09:51 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah]
Mas Yas,
Saya tidak menyebut pendeta sebagai sosok orang yang menjadi pendeta. Kalau
sosok, di Islam pun ada kiai atau ulama yang bisa dikategorikan sebagai
pendeta. Kependetaan adalah sistem yang pernah berlaku dalam agama-agama
pra-Islam. Jadi, tak ada pihak-pihak yang dituduh melakukan
].
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly
Kalau Vatikan tidak memberikan izin perceraian, yang terjadi
adalah pisah ranjang. Itulah yang saya tahu
18 matches
Mail list logo