Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-26 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
bed]. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly Kalau Vatikan tidak memberikan izin perceraian, yang terjadi adalah pisah ranjang

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-26 Terurut Topik Wida . Kusuma
Kalau menurut saya, yang dimaksudkan dengan rahiban atau kependetaan oleh nabi itu adalah sikap beragama yang menjauhi dunia, uzlah menyendiri di dalam biara-biara dan tidak menikah. Mereka mendapatkan nafkah dari uang umat (uang zakat). Inilah praktek kependetaan (rahiban) yang ada di zaman

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-26 Terurut Topik Ari Condro
Vatikan. - Original Message - From: Dwi W. Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-26 Terurut Topik Wida . Kusuma
Mas Yas, kalau gak salah Yesus berkata seperti itu ketika ditanya tentang kewajiban bayar zakat dan pajak ya? Dan Yesus mengatakan dengan perumpamaan mata uang kaisar. Maksudnya, kalian bayar zakat juga dan bayar pajak juga. Penuhi kewajiban agama selaku umat dan penuhi juga kewajiban negara

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya pengadilan negeri biasa? apa ngga perlu ijin dari Paus di Roma buat bercerai/kawin lagi? petromaks please On 7/25/06, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Omong-omong soal perceraian...Darwis sang Photografer kan menggugat cerai

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
- From: Dwi W. Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya pengadilan negeri biasa? apa ngga perlu ijin dari Paus di Roma buat bercerai

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya pengadilan negeri biasa? apa ngga perlu ijin dari Paus di Roma buat bercerai/kawin lagi? petromaks please On 7/25/06, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
. - Original Message - From: Dwi W. Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya pengadilan negeri biasa? apa

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
Kalau dalam akte kelahiran tidak boleh ditulis nama marga, mungkin bisa berkonsekwensi kehilangan hak memperoleh warisan orang tua atau keluarga. , - Original Message - From: yasuaki_kurata05 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:11 AM

RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik alfri
@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly Ada dua macam perceraian, yaitu mendapat persetujuan pengadilan sipil dan gereja. Putusan dari gereja rupanya lama sekali, sebab seorang kenalan saya dia menunggu kurang lebih sepuluh tahun baru datang putusan [mungkin kurang tenaga

RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik achmad.chodjim
Vatikan. - Original Message - From: Dwi W. Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya pengadilan negeri

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
: Wednesday, July 26, 2006 3:49 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly Oooo... sekarang mengerti saya salah satu biang keladi kumpul kebo adalah ini rupanya.. Yaa..gimana mereka larinya ngga kesitu.. kalo udah kawin mau cerai nunggu 10 tahun ?? ya kelamaan.. udah punya pasangan

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
izin dari Vatikan. - Original Message - From: Dwi W. Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 25, 2006 12:27 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly eh penganut katolik juga lewat pengadilan agama? bukannya

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
Betul, cuma saya kira lengkap istilahnya ialah pisah mejah dan ranjang [scheiden van tafel en bed]. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik achmad.chodjim
Memang benar. Agama tak boleh diserahkan secara sentralistik kepada elitnya. Dan, Kanjeng Nabi saw telah wanti-wanti bahwa tak ada kependetaan dalam Islam. Setiap orang Islam berkedudukan setara. Fungsinya hanya menyampaikan ajaran kepada orang lain yang masih kurang ajar. Fadzakkir innama anta

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Wida . Kusuma
Bilang saja : my admirer is Tamara. Pasti Nadine gak jadi marah besar hehehe... yasuaki_kurata05 [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 07/26/2006 09:51 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah]

RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik achmad.chodjim
Mas Yas, Saya tidak menyebut pendeta sebagai sosok orang yang menjadi pendeta. Kalau sosok, di Islam pun ada kiai atau ulama yang bisa dikategorikan sebagai pendeta. Kependetaan adalah sistem yang pernah berlaku dalam agama-agama pra-Islam. Jadi, tak ada pihak-pihak yang dituduh melakukan

Re: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly

2006-07-25 Terurut Topik Ambon
]. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 26, 2006 3:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Tamara vs Rafly Kalau Vatikan tidak memberikan izin perceraian, yang terjadi adalah pisah ranjang. Itulah yang saya tahu