Yudi YuliyadiBismilahirrahmanirrahiim.
Dari kedua ayat2 ALLAH diatas itu jelas sekali tidak ada batas2 aurat
wanita.
1 satu ayat menjelaskan tutuplah dada kamu.
2 Ayat yang lain menjelaskan tutuplah seluruh tubuhmu.
Kalau kita mengikuti tafsiran DR Q,shihab ahli Tafsir terkenal
dan berilmu luas, dimana wanita2 muslim tidak wajib berjilbab
karena ayat2 ALLAH itu hanya anjurna saja.
Bagi kami,tidak mengikuti Hadist2 budaya arab,padang pasir
kenapa disuruh menutup tubuh wanita, agar terlindung dari pasir2 panas yang
berembus dan bisa membawa akibat sakit.
Dalam ayat2 itu juga tdk dijelaskan batas2 Aurat wanita..
Tdklah mungkin kalau kita mengikuti zaman unta 1400 tahun yg lalu
bagaimana wanita bisa bekerja dan bedagang kalau smeua tubuhnya ditutup dan
tidak bisa mengenal siapa dia.
Sedangkan istri Rasul sebagai pedagang ulung sudah pasti berhubungan
dgn laki2 bermacam bangsa waktu itu, tidak mungkin istri rasul menutup semua
tubuhnya tanpa dikenal siapa dia dlm berniaga.
Jadi penjasalan2 ulama2 Arab itu hanya untuk budaya Arab padang pasir
Jadi menafsirkan ayat2 ALLAH tanpa mengikti kemajuan2 pradapan manusia dan
ilmu,maka agama islam akan tetap terbelakang...
ALLAH mengatakan dlm suatu surat, bahwa masalah2 dunia kamu, bermusyawarahlah
kamu dgn umat2 yang lain. Kecuali masalah Ritual dan tepat2 ibadah dan kiblat
sudah jelas2 di bedakan oleh ALLAH.
Kalau anda ingin istri anda dan anak2 wanita2 anda menutup seluruh tubuhnya
seperti kecuali 2 lobang mata,silakan sajakami tidak melarang dan kami
menghormati.
Tapi kami yang tidak berjilbab dan tangan dan kaki terbuka, jangan kami
dilarang dan diiharamkan hormati pula kami dgn keyakinan kami.
Biarlah ALLAH saja nanti yang akan mengadili kita siapa yg sesat dan benar
antara kita.
Setujukah demikian?
salam
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, y...@... wrote:
Jilbab Wanita Muslimah
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
Dewasa ini kita melihat banyak kaum muslimah yang tidak berjilbab
dan apabila ada yang berjilbab bukan dengan tujuan untuk menutup aurat-aurat
mereka akan tetapi dengan tujuan mengikuti mode, agar lebih anggun dan
alasan lainnya. Sehingga mereka walaupun berjilbab tetapi masih
memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan mereka masih ber-tasyabbuh kepada
orang kafir. Tidak hanya itu mereka menghina wanita muslimah yang mengenakan
jilbab yang syar'i, dengan mengatakan itu pakaian orang kolot, pakaian orang
radikal, dan mereka mengatakan jilbab (yang syar'i) adalah budaya arab yang
sudah ketinggalan zaman, serta banyak lagi ejekan-ejekan yang tidak pantas
keluar dari mulut seorang muslim. Hal ini karena kejahilan dan ketidak
pedulian mereka untuk mencari ilmu tentang pakaian wanita muslimah yang
syar'i. Untuk itu pada edisi ini kami muat penjelasan Syaikh Albani tentang
Syarat-syarat Jilbab Wanita Muslimah yang sesuai dengan tuntunan syari'at.
MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31
:
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman.Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka
atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra
suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau
putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan
mereka (keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka
miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita...
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 59 : Artinya: Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mumin: Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : Janganlah kaum
wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi
(yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.
Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. Maksudnya adalah
kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat
bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena
tidak mungkin disembunyikan.
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan
telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh
Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan
ia memakai pakaian