Bls: [zamanku] Tanya tentang Idul Qurban

2009-11-16 Terurut Topik sukatma ukat
Pertama mohon maaf, karena saya bukan ulama, tapi sepengetahuanku, idul adha = 
idul qurban, karena pada hari raya tersebut disunahkan (sebagian ada yang 
mewajibkan) berqurban yang secara simbiolis dengan memotong hewan qurban 
(dengan syarat tertentu) untuk dibagikan kepada fakir miskin.
kedua, Masih sepengetahuanku qurban itu untuk perorangan, satu ekor kambing 
untuk satu orang yang bersangkutan, dan satu ekor unta/sapi/kerbau untuk 7 
orang, jadi kalau perusahaan berqurban harus diatasnamakan seseorang, kalau 
tidak,- berarti yang berqurban direkturnya/penanggungjawabnya.

untuk lebih jelasnya tanya ulama setempat/MUI
semoga dapat bermanfaat.

 
Sekian dulu..
 
Terima kasih
 
salam,
 
Sukatma IS

 
 
 

 



  






  Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers.yahoo.com

Bls: [zamanku] Re:pernikahan yg berbeda agama dilarang?

2009-02-21 Terurut Topik sukatma ukat
sepengetahuan saya yang disebut kawin campur di indonesia adalah kawin beda 
negara bukan antar agama. adapun kawin beda agama itu sudah banyak dibahas oleh 
para fuqoha (ahli Fiqh) 

--- Pada Sab, 21/2/09, Hafsah Salim  menulis:

Dari: Hafsah Salim 
Topik: [zamanku] Re:pernikahan yg berbeda agama dilarang?
Kepada: zamanku@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 21 Februari, 2009, 5:37 PM






> kamal mustakmal  wrote:
> Jadi sebaiknya, ngga usah mengotak-atik
> masalah perkawinan beda agama yang
> dilarang dalam ISLAM, karena memang begitu
> PETUNJUK dan LARANGAN dari ALLAH azza wa
> Jalla. Pertanyaanya, apakah tidak ada
> Wanita cantik didalam golongan KALIAN...?
> sehingga harus mencari Wanita Muslim?
>

Anda sangat tersesat, justru sekarang diseluruh dunia sedang diotak
atik masalah perkawinan beda agama, karena melarang perkawinan beda
agama merupakan pelanggaran HAM.

Dan sudah menjadi ketentuan semua negara diseluruh dunia untuk
menegakkan Human Right Declaration bukan menegakkan Syariah Islam.

Semua negara hanya bisa diakui apabila menjadi anggauta United Nation,
padahal persyaratan utama untuk menjadi anggauta itu adalah menegakkan
Human Right Declaration itu atau HAM.

Didalam HAM, perkawinan itu hak dari mereka yang menjalankannya bukan
hak dari agamanya !!! Dalam HAM masalah agama tidak boleh di-beda2kan
dan tidak pernah dianggap bahwa Islam agama terbaik, bahkan ada
anggapan bahwa Islam agama terror.

Jadi, akan timbul masalah ekonomi, masalah pendidikan, masalah
keamanan, dan masalah HAM apabila anda memaksakan Syariah Islam dan
menentang HAM.

Hal2 inilah yang harus menjadi pertimbangan anda, bahwa melarang
perkawinan campuran merupakan pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran
HAM akan ada sanksi2nya yang berlaku secara Internasional.

Kenyataannya memang Indonesia mengalami kehancuran ekonomi dan segala
bidang lainnya, dan untuk mengatasinya adalah menegakkan HAM sebelum
melakukan tindakan2 lainnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

















  Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/